Press ESC to close

Menyoal Pembatasan Jam Tayang Iklan Rokok

Praktik jam tayang iklan rokok jika kita perhatikan sesungguhnya sudah memenuhi aturan yang berlaku. Regulasi yang mengatur tentang iklan produk tembakau ini ada di pasal 29 di dalam PP 109/2012. Aturan menyangkut jam tayang iklan tersebut terhitung setelam jam 21.30 sampai jam 05 waktu setempat.

Aturan tersebut sudah dipatuhi dengan baik oleh pihak televisi maupun pengiklan. Alasan yang mendasari kenapa jam tayangnya dimulai setelah jam 21.30, dengan didasari batas jam belajar anak. Sebagaimana kultur jam belajar anak secara umum selesai di jam 9 malam.

Jam belajar yang kelewat malam tentu dapat memberi efek buruk bagi kemampuan anak. Tahu sendirilah ya, anak-anak kan masuk golongan rentan. Selain tidak pantas melek kelewat malam, di lain sisi juga dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Untuk itu, pembatasan jam tayang ikaln produk tembakau dimulai dari jam 21.30 sampai pagi jam 5.00, sudah sangat tepat sekali. Aneh saja jika ada anak-anak di jam sudah larut malam masih saja belajar meneyelesaikan tugas-tugas sekolah, memangnya sejak sore ke mana tuh anak? Itulah mungkin pertanyaan yang muncul dari kita orang dewasa.

Baca Juga:  Beberapa Hal yang Harus Dipahami Kemenkominfo Terkait Iklan Rokok

Belakangan ini, muncul suatu upaya yang didorong antirokok untuk merivisi jam tayang iklan rokok di televisi dan media sosial. Upaya itu disuarakan melalu lembaga Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). Ketua umum pimpinan pusat lembaga tersebut mengharapkan jam tayang iklan rokok dikurangi, dari yang tadinya setiap hari, jadi hanya beberapa hari. Dari yang 6-7 jam, durasinya dikurangi atau sama sekali tidak ada.

Argumentasinya, lantaran masih banyak siswa dan pelajar yang di jam tersebut masih terbangun, baik untuk belajar, mengerjakan tugas dan deadline, maupun yang sedang berselancar di dunia maya.

Kocak sih, masih ada saja orang dewasa yang memanfaatkan keberadaan anak sebagai tameng untuk mengusik aturan yang sudah berlaku dengan baik. Jika alasannya masih banyak siswa yang terbangun di waktu malam untuk mengerjakan tugas sekolah, iya aneh betul kalau aktivitas belajar harus sambil menonton televisi.

Kasihan konsentrasinya terganggu dong, orangtuanya masak sih tidak paham hal mendasar kayak begitu. Lagipun di jam malam seperti itu di televisi juga ada iklan produk lain yang tak layak ditonton anak. Kalau iklan rokok ya sudah pasti ada, toh sudah dijamin oleh Undang-undang, bahwa rokok itu produk legal termasuk mengiklankannya.

Baca Juga:  Menteri Perindustrian Sebut Rokok dan Cerutu Sebagai Produk Kearifan Lokal

Selain itu, terkait iklan rokok di medsos, jika fokus anak adalah untuk menyelesaikan tugas dari sekolah. Ataupula belajar dengan sungguh-sungguh untuk membekali pengetahuan sesuai bidang studinya, tentu dia tidak akan menyasar media sosial—yang jangankan iklan rokok, iklan produk minuman beralkohol juga ada.

Dari sini kita temukan keganjilan dari argumentasi pihak yang mengatasnamakan pelajar dalam upaya merevisi jam tayang iklan produk tembakau. Alasannya cenderung mengada-ada sih, harusnya peran aktif orang tua serta pengawasan terhadap aktivitas belajar anak yang diperkuat, dibanding sibuk menyoal revisi jam tayang iklan. Itu.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah