Saya cukup mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap industri hasil tembakau saat tahun lalu menjadikannya sebagai salah satu sektor padat karya yang diandalkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Harus diakui fakta bahwa dari hasil cukai rokok maupun dari pajak-pajak lain yang berhubungan, negara mendapatkan penerimaan cukup besar dari industri hasil tembakau.
Bagi yang belum tahu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, realisasi PEN mencapai 69,8% per 10 Desember 2021 yakni kesehatan sebesar 66,7%, perlindungan sosial sebesar 81,5%, program prioritas sebesar 70,9%, insentif usaha sebesar 100%, serta dukungan UMKM dan Korporasi sebesar 47,9%
Kita sama-sama tahu bahwa industri rokok memberikan banyak andil bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia. Banyak sumber daya manusia yang menggantungkan hidupnya di industri ini dari hulu hingga hilir. Adanya program PEN tentu jadi harapan besar. Apalagi jika melihat data bahwa di tahun 2021 pemerintah mendapatkan Rp 195 Triliun dari cukai rokok. Sebuah angka yang sangat fantastis dibanding sektor-sektor perekonomian lainnya.
Melalui program PEN tersebut, nantinya akan dibangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di tiap-tiap daerah yang potensial. Dalam hal ini pemerintah beritikad melokalisir para pelaku bisnis rokok di daerah penghasil tembakau.
Namun sikap pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2022 jadi kontradiktif dengan target pemulihan ekonomi. Cukai rokok yang semakin tinggi tentu hanya akan membuat sektor industri hasil tembakau jadi terpuruk. Banyak dampak negatif yang bakal terasa dari hulu hingga hilir.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok yang akan membuat pabrikan jadi menekan jumlah produksi, banyak buruh terancam PHK, tembakau hasil panen petani yang tak terserap, dan segudang masalah lainnya.
Di tahun 2022, kenaikan tarif cukai tak bisa dibilang kecil. Apalagi itu menyasar ke semua golongan rokok. Dikhawatirkan, bukannya akan bangkit, justru adanya kebijakan tarif cukai yang baru akan membuat perekonomian di sektor industri hasil tembakau makin terjerembab.
Prinsipnya jelas berseberangan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk melindungi masyarakat yang rentan serta menstimulasi sektor usaha untuk kembali tumbuh positif. Apa yang terjadi nantinya, dengan kebijakan tarif cukai rokok yang baru, akan jauh dari kata positif.
Padahal Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang output-nya sudah kembali pada level pra-pandemi. Tapi, kalau melihat sikap pemerintah terhadap kebijakan tarif cukai yang baru, jadi terkesan makin impulsif. Semakin memperjelas bahwa pemerintah tak pernah benar-benar peduli terhadap industri hasil tembakau.
- Panduan Lengkap: Cara Melembabkan Tembakau dengan Benar - 26 September 2023
- SPG Rokok, Penyambung Lidah Pabrikan dan Perokok - 5 August 2023
- Soal Ruang Merokok Di Mandalika Yang Diprotes Susi - 28 March 2022