Rokok ilegal merupakan momok bagi pemerintah lantaran membawa kerugian bagi pemasukan negara. Fenomena rokok tanpa cukai ini kerap muncul setiap tahun dan marak peregarannya di pasaran. Secara ekonomi pasar, maraknya peredaran rokok tak bercukai ini adalah akibat dari naiknya tarif CHT yang begitu eksesif setiap tahun.
Perlu diketahui, pungutan cukai yang dijadikan sumber pendapatan negara sekaligus instrumen pengendali konsumsi, secara mekanismenya kemudian diatur ke dalam DBHCHT. Berdasar regulasinya dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Pemerintah pusat mentransfer ke pemerintah daerah yang kemudian disalurkan kepada provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau. Dana tersebut diperuntukan untuk tiga aspek yakni, kesejahteraan masyarakat 50 persen; penegakan hukum 25 persen; dan bidang kesehatan 25 persen.
Secara umum, tiap daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau kedapatan jatah tak lebih dari 2 persen. Jatah itulah kemudian yang dipakai untuk beberapa keperluan di daerah-daerah penerima manfaat.
Anggaran dari DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri. Namun, di dalam praktiknya tidak melulu tepat sasaran.
Ada daerah yang memanfaatkannya justru untuk membeli mobil alih-alih digunakan untuk proses pemberantasan rokok tak bercukai. Namun, tidak sedikit juga dalam konteks penggunaannya yang relatif sesuai dalam upaya penegakan hukum. Yakni terkait sosialisasi tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi masyarakat.
Seperti halnya yang tengah diupayakan oleh Bupati Cianjur dalam memaknai fenomena rokok tanpa cukai yang beredar di daerahnya. Kepala derah ini mengeluhkan keberadaan rokok ilegal ini merugikan dan menghambat pembangunan di Cianjur.
Artinya, rokok sebagai produk yang dipungut cukainya memberi dampak positif bagi pembangunan daerah. Meski, rokok seringkali dicap sebagai biang kerok dari persoalan kesehatan masyarakat. Secara pendapatan dari cukainya justru diharapkan oleh pemerintah, sebagaimana yang kita ketahui dari keluhan Bupati Cianjur.
Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Cianjur menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor untuk menekan peredaran rokok non cukai. Baginya, dalam konteks pemberantasan rokok tak bercukai ini sangat diperlukan andil masyarakat.
Masyarakat harus terlibat dalam menekan angka kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai itu. Maka, dari sisi ini kita dapat menyimpulkan bahwa rokok sebagai produk legal secara pendapatan sangat diharapkan oleh banyak pihak.
Dalam sosialisasinya, Pemkab Cianjur juga menekankan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk membawa kesejahteraan bagi semua. Kepada masyarakat daerahnya, diharapkan pemahaman akan hal ini dapat disadari lebih baik. Sehingga nantinya, turut serta dalam upaya menekan peredaran barang tak bercukai tersebut. Sekurang-kurangnya mengambil sikap dengan tidak membeli rokok tanpa cukai.
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023