
Bondowoso sebagai daerah penghasil tembakau di Jawa Timur sudah dikenal lama sebagai salah satu pemasok bahan baku rokok. Umumnya tembakau yang dipakai untuk industri rokok dari Bondowoso adalah tembakau rajangannya. Kalau di dalam skema blending rokok, kebutuhannya untuk filler (pengisi).
Terdapat 14 kecamatan yang merupakan lahan tembakau di Bondowoso. Setiap tahunnya sekitar 8 ribu sampai 9 ribu ton tembakau terserap untuk industri rokok. Berdasar kajian Universitas Brawijaya, pada tahun 2021 daerah Bondowoso telah lolos studi kelayakan sebagai sentra industi terpadu yang memproduksi rokok.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai memasuki tahap menyiapkan masterplan dan Detail Engineering Design (DED). Menurut Kabid Perindustrian setempat, untuk pembangunan fisik nantinya akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT). Sejauh ini pihaknya sendiri belum menentukan titik lokasi mana yang akan digunakan untuk pembangunan sentra industri tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 besaran penerimaan DBHCHT untuk Kabupaten Bondowoso tahun ini sebesar Rp 46.752.007. Tentu dana ini nantinya digunakan sesuai amanat peruntukannya. Dialokasikan untuk peningkatan mutu bahan baku, kesehatan, kesejahteraan sosial, serta penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal.
Sebagaimana kita ketahui, sejak tahun lalu industri hasil tembakau oleh pemerintah dimasukkan sebagai salah satu sektor padat karya yang diandalkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi.
Tidaklah heran kemudian, jika di beberapa daerah di Indonesia dibangun industri terpadu yang disebut Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sebagaimana yang ada di Kudus, Lombok Timur, Sulawesi Selatan, termasuk pula Bondowoso yang sebagaian besar pendapatan masyarakatnya bergantung dari sektor tembakau.
Dari beberapa sudut pandang terkait KIHT ini nantinya, akan lebih memberi keuntungan bagi petani. Ini menurut perwakilan asosiasi petani tembakau di Bondowoso. Dengan adanya sentra industri rokok semacam itu, maka, ini akan memperingkas mata rantai transaksi ekonomi antara petani dan industri.
Dari sisi itulah, dipandang sentra industri yang akan dibangun secara bertahap ini memberi keuntungan lebih. Di sisi lain, KIHT ini sebagai upaya untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.
Artinya, terdapat konsep yang sudah disiapkan untuk mempermudah para pelaku industri rokok yang berasal dari kalangan skala kecil menengah. Di antaranya dengan memberi kemudahan dalam menggunakan sarana yang ada di KIHT, termasuk pula fasilitas kemudahan dalam pembelian cukai yang disepakati bersama.
Dari sisi ini kita dapat menyimpulkan, bahwa sektor pertembakauan ini masih sangat diandalkan negara. Pemasukan negara dari Cukai Hasil Tembakau, kalau dibanding dengan sektor pendapatan lainnya, iya memang angkanya cukup fantastis. Pada tahun 2022 ini saja ditargetkan penerimaan cukai hampir menyentuh 200 triliun rupiah.
Meski selama ini, produk legal yang disebut rokok kerap kali menuai kontroversi dari para pengusung isu kesehatan. Terutama dari kalangan antirokok. Bahkan, yang bikin kita tak habis pikir, kok ya tega-teganya Menteri Keuangan menyebut konsumsi rokok masyarakat sebagai beban negara.
Sementara, secara faktanya, sektor rokok dari golongan kretek tangan tercatat sebagai sektor padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Ini jelas toh, industri kretek justru memberi lapangan kerja sehingga angka pengangguran dapat terkendali setidaknya.
Kemudian, jika kita tilik dari aspek ekonomi, di masa pandemi sampai saat ini pun salah satu sektor usaha yang bertahan dari hantaman krisis, ya sektor industri hasil tembakau. Untuk perkara pemulihan ekonomi pasca pandemi, industri ini dijadikan bagian dari program PEN.
Sederhananya, industri hasil tembakau merupakan sektor strategis yang menjadi andalan negara. Dalam konteks yang lebih jauh lagi, terkait produk lokal berbasis kretek telah memberi sumbangsih yang luar biasa bagi kemajuan daerah. Dalam konteks ini Bondowoso, masyarakat Bondowoso sendiri mungkin tak pernah membayangkan sebelumnya kalau daerahnya kemudian ditetapkan sebagai sentra industri terpadu untuk rokok.
Terkadang, kita sebagai perokok suka geleng-geleng kepala mengetahui banyaknya pandangan buruk terhadap rokok. Bahkan, terhadap perokok kerap kali pula mengalami diskriminasi. Namun, dari sisi positifnya, masyarakat pun dapat menilai, bahwa dari uang perokok yang dipungut melalui cukai itulah yang dijadikan pelumas bagi laju pembangunan di beberapa bidang.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024