Search
rokok ilegal indonesia

Cukai Naik, Rokok Ilegal Merajalela

Kasus rokok ilegal masalah klasik yang tak kunjung tuntas. Tentu bukan tanpa sebab, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini merupaksan akses dari kebijakan cukai yang tiap tahun naik di atas 10 persen. Bahkan, kenaikan yang luar biasa terjadi pada dua tahun kebelakang mencapai 23 persen. Disusul lagi kenaikan cukai rokok untuk 2022 yang rata-rata naik 12 persen.

Terhitung sejak tahun 2016, kenaikan tarif CHT (Cukai Hasil Tembakau) yang begitu eksesif  bukan hanya berpengaruh terhadap naiknya harga rokok, turut pula menyumbang angka inflasi terhadap kebutuhan pokok lainnya. Dampak berikutnya, jelas akan dibarengi dengan peningkatan angka peredaran rokok non cukai.

Sepanjang tahun 2021 saja sudah ada banyak kasus penyelundupan rokok ilegal. Kasus terbaru, yaitu penangkapan atas penyelundupan 312.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp 318,24 juta. Bukankah itu angka yang fantastis?

Itu baru satu kasus, masih ada kasus-kasus rokok ilegal lainnya. Belum lagi kasus penyelundupan yang tak terungkap. Pada kasus lainnya muncul kabar penggrebekan gudang di Pangkalpinang. Di kesempatan lain, aparat menggagalkan operasi penyelundupan di Kudus.

Lain waktu berikutnya, terjadi penangkapan kartel di Aceh. Hampir tiap pekan berita mengenai rokok ilegal tersiar. Terus dan terus berulang. Mulai dari kabar razia, penggrebekan gudang, penggagalan penyelundupan, penangkapan kartel, hingga pemberangusan barang sitaan kerap menghiasi laman-laman pemberitaan. Pertanyaannya: mengapa masalah ini seolah tak berujung?

Tentu ada beragam jawaban untuk menjelaskan penyebab maraknya rokok ilegal. Tapi, salah satu yang diyakini adalah kenaikan harga rokok. Masyarakat bisa saja jenuh dengan kondisi yang terus berulang itu, suguhan berita yang disebut sebagai penindakan tapi tidak juga menjadi solusi yang jitu.

Baca Juga:  Kenapa Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Berbeda Pandangan soal Rokok?

Fakta terkini, seperti yang dikabarkan salah satu media, terkait adanya peredaran rokok merk Rexo di Kota Batam, Kepulauan Riau kian marak dan bebas. Hal itu ditemukan di banyak toko dan kios yang menjual rokok tanpa cukai itu. Tentu hal ini dapat kita curigai, kok seperti tak ada jera ataupun takutnya para pelaku dalam mengedarkan produk legal.

Boleh jadi, memang ada oknum tertentu yang bermain di bawah tangan dalam memudahkan proses pendistribusiannya. Tahu sendiri lahya, budaya pungutan liar atau yang disebut pungli di berbagai lini terjadi. Siapapun bisa saja terperangkap ke dalam lingkaran setan dari permainan semacam itu.

Tetapi dalam konteks ini, yang saya ingin tekankan adalah hulu masalah dari merajalelanya rokok tanpa cukai. Jika kita ungkit lagi, dengan tingginya target penerimaan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2022 sebesar Rp 193 triliun. Ini akan berpotensi memunculkan dampak kerugian bagi negara, yakni maraknya lagi peredaran rokok non cukai.

Meningkatnya peredaran rokok ilegal ini jelas menjadi catatan kerugian yang harus diatasi pemerintah sendiri. Meskipun pemerintah juga mengalokasikan biaya penegakan hukum yang diatur dalam PMK 215/2021 tentang Penggunaan DBHCHT. Menyangkut sosialisasi dan pemantauan, dan pemberantasan, tapi jika ditilik lebih dalam jelas berdampak terhadap psikologi konsumen.

Apa pemerintah tidak ada upaya untuk mengambil langkah strategis yang lebih jitu, supaya perkara merajalelanya bisnis ilegal itu teratasi. Kalau di hulu masalahnya sudah bisa dipahami, bahwa peningkatan rokok ilegal ini adalah akses dari kebijakan cukai rokok yang tidak berpihak pada industri. Pemerintah kok ya tidak segera mengambil sikap bijak, tetapkan tarif cukai yang lebih meringankan pabrikan kecil.

Baca Juga:  Ketika Menanam Tembakau Lebih Menguntungkan Buat Petani

Jika ditilik lebih dalam, perkara rokok ilegal ini merupakan konsekuensi logis dari lahirnya regulasi tarif cukai. Ketidakmampuan pabrikan-pabrikan kecil untuk membeli pita cukai rokok yang terlampau tinggi jadi pemicu utama merajalelanya peredaran rokok tanpa cukai.

Kondisi semacam ini jelas hanya akan melahirkan berbagai masalah. Tidak hanya bagi industri, konsumen, termasuk juga pemerintah. Harga jual rokok non cukai jauh lebih murah dibanding rokok-rokok berpita cukai.

Jelas hal itu karena mereka tak perlu lagi membeli pita cukai layaknya produk yang resmi. Akan terlihat ketimpangan perbedaan harga dari kedua produk. Loyalitas konsumen pada merek rokok legal bisa saja goyah, menimbang semakin tingginya harga rokok. Konsumen akan lebih tergiur untuk membeli yang ilegal. Apalagi itu adalah cara paling mungkin untuk menyiasati kondisi ekonomi di masa serba sulit ini.

Secara bahan baku, tak ada kepastian tentang apa-apa saja yang ada di batang rokok tanpa cukai. Mereka tidak memiliki jaminan jelas (sertifikasi), tidak ada pantauan yang absah dari lembaga berwenang. Tak ada transparansi pada prosesnya, yang artinya kondisi tersebut jelas bahanyanya untuk konsumen.