Press ESC to close

Nicotine War dan Ramalan Tentang Perebutan Tembakau

Perkara rokok dan kesehatan tidak akan ada habisnya menjadi kontroversi di masyarakat. Isu kesehatan kerap menjadi tameng utama dalam upaya memusuhi tembakau. Tanaman vegetasi yang mengandung nikotin ini terus menjadi sorotan rezim kesehatan global.

Produk olahan berbahan baku rokok itu terus diperangi lewat instrumen pengendalian. Traktat pengendalian untuk memerangi rokok dan bahan bakunya, diatur-atur lewat produk kebijakan yang menghamba pada FCTC (Framework Convention Tobacco Control).

Traktat internasional ini telah ditandatangani oleh lebih dari 190 negara, dan Indonesia adalah satu dari tujuh negara yang belum menandatangani kerangka kerja pengendalian tembakau itu. Setelah hampir dua dekade FCTC diterbitkan oleh WHO, pertarungan dalam upaya menyingkirkan kultur pertembakauan di Indonesia tak kenal henti.

Telah banyak cara dilakukan gerakan antitembakau di Indonesia dalam upaya mematikan sumber pendapatan masyarakat agraris kita yang bergantung dari sektor rokok. Entah sudah berapa ratus milyar dolar dikucurkan untuk membiayai lembaga-lembaga riset dan kesehatan yang sibuk menyusun argumen untuk mendiskreditkan tembakau.

Isu terakhir yang masih menjadi desakan antirokok di Indonesia adalah isu revisi PP 109/2012. Semua upaya untuk pemerintah Indonesia meratifikasi FCTC tetap berlangsung. Banyak lembaga-lembaga penelitian dalam negeri dan sejumlah ormas disusupi oleh kepentingan yang berasal dari kepentingan industri farmasi.

Di tengah itu, kita pasti ingat bagaimana regulasi cukai dijadikan pula sebagai instrumen untuk memukul Industri Hasil Tembakau (IHT) yang ada di Indonesia. Termasuk yang cukup repetitif adalah isu negatif yang menyasar rokok dan perokok. Banyak media yang turut serta membangun stigma negatif yang dialamatkan kepada rokok dan konsumennya.

Dari sini kita menemukan hal yang sangat relevan diungkap secara detail dan terbuka melalui buku Nicotine War, karya Wanda Hamilton. Buku langka hasil studi yang cukup mendalam ini barangkali di masa sekarang lebih langka lagi yang membacanya. Masa di mana perang nikotin makin merebak dan penikmat nikotin dipandang seolah melakukan dosa.

Nicotine War
Buku Nicotine War karya Wanda Hamilton

 

Sejumlah fakta ilmiah berdasar riset Wanda, pensiunan akademisi yang telah meraih gelar M.A  tentang perang nikotin, mengungkap latar belakang perang itu terjadi, siapa saja pelakunya, serta motifnya. Tak semua orang paham memang, kepentingan ekonomi politik apa di balik perang nikotin sebetulnya

Perang nikotin ini adalah perang antara “zat nikotin alami dalam tembakau dan rokok” versus “senyawa mirip nikotin dan sarana pengantar nikotin”. Ada beberapa babak sejarah penting bila sepintas mengulik kronologi dari perang ini.

Dimulai pada 1962 ketika para ilmuwan Pharmacia mulai mencoba mengembangkan nikotin alternatif, yang dilatarbelakangi oleh laporan pertama Surgeon General tentang dampak merokok bagi kesehatan. Sejak saat itu mulailah ada pemikiran bagaimana merebut pangsa pasar rokok yang merupakan bisnis yang menjanjikan keuntungan luar biasa besar.

Tujuh tahun kemudian, tepatnya pada kurun tahun 1969-an, beberapa perusahaan farmasi melakukan riset, membangun opini antirokok dengan berbagai bentuk kampanye, sampai konferensi-konferensi internasional.

Kemudian ditingkatkan dengan membuat berbagai aturan tentang pembatasan dan pelarangan rokok, pengendalian tembakau di suatu negara. Sejalan dengan kampanye, dikembangkan produk kesehatan alternatif dari rokok berupa senyawa pengantar nikotin seperti permen, pil, koyok, inhaler, dll.

Dari sini saja mulai nampak sebagai tujuan dari perang nikotin yaitu menawarkan produk baru dari industri farmasi. Dapat disimpulkan bahwa perang nikotin merupakan perang antara perusahaan farmasi dan perusahaan yang bergerak dalam industri tembakau.

Baca Juga:  Potensi Tembakau Gayo Menembus Pasar Internasional

Keduanya memiliki kepentingan sama besarnya di dalam sebuah medan untuk memperebutkan pangsa pasar pengguna nikotin. Bedanya ada di alat perangnya. Farmasi menawarkan Nicotine Replacement Therapy (NRT) sedangkan bisnis pertembakauan menawarkan rokok yang mengandung nikotin alami. Sampai di sini paham, ya?

Kembali ke peta perang terhadap tanaman berjuluk emas hijau ini di Indonesia, ditengarai sejak era presiden Habibie, pada masa kepemimpinannya PP Nomor 81 tahun 1999, tepatnya 5 Oktober 1999 diterbitkan. Di era ini, kesehatan menjadi prioritas penting yang tercermin dengan keluarnya prasasti Indonesia Sehat 2010.

Alih-alih bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, menekan angka perokok pemula serta melindungi publik yang bukan perokok, regulasi ini justru mengatur kadar tar dan nikotin pada setiap batang rokok.

Tidak hanya itu, terdapat pula persyaratan promosi dan iklan rokok yang hanya dapat dilakukan di media cetak dan media luar ruangan; pengaturan tentang batas waktu berapa tahun penyesuaian persyaratan batas maksimal tar dan nikotin bagi produsen rokok kretek buatan mesin dan produsen rokok kretek buatan tangan.

Selanjutnya di era pemerintahan Gus Dur, regulasi ini diubah menjadi PP Nomor 38/2000 tentang Perubahan Atas PP 81/1999, pada tanggal 7 Juni 2000. PP 38/2000 ini memuat peraturan soal promosi dan iklan rokok dapat dilakukan di media elektronik dengan pengaturan masa tayang.

Kemudian, di era Megawati aturan tentang rokok lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan, terbitlah PP Nomor 19 tahun 2003. Aturan tentang batas tar dan nikotin sampai dengan batas maksimal dianggap tidak lagi efektif, mengingat kemajemukan endemik tembakau Indonesia yang memiliki kadar nikotin lebih tinggi dari tembakau asing.

Lanjut, pada era presiden SBY, regulasi terkait rokok dan kesehatan kembali menguat dengan keluarnya UU 36/2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini yang menjadi induk dari regulasi-regulasi turunannya.

Dalam UU tersebut, tepatnya di pasal 113, mengatur tentang pengamanan zat adiktif, salah satunya adalah produk rokok. Pada Pasal 116 dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Sehingga kemudian terbitlah PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Berinduk pada PP 109/2012 itulah, pada gilirannya berbagai Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok muncul. Perlu dicatat lagi, Komunitas Kretek memberi andil dalam gugatan menyoal kata ‘dapat’ pada Pasal 115 ayat 2 tentang KTR dan ruang merokok, gugatan ini dikabulkan melalui Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (No. 57/PUU-IX/2011) tentang keharusan penyediaan ruang merokok bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Puncaknya pada era Jokowi, tahun 2016 menjadi titik awal kenaikan tarif cukai di atas 10%. Berdampak sangat besar terhadap peta pertembakauan di dalam negeri. Mengubah skema produksi bahkan komposisi produk kretek di Indonesia, salah satunya adalah cengkeh yang merupakan identitas bangsa yang memiliki kekayaan rempah.

Kebun Cengkeh
Pepohonan cengkeh di Desa Munduk, Bali

 

Serapan bahan baku tembakau dari petani anjlok, begitupun yang terjadi pada komoditas cengkeh. Banyak pabrikan yang tak sanggup memikul beban produksi yang tinggi akibat kenaikan tarif cukai rokok, membuat petani tembakau pun meradang, lantaran banyak hasil panen mereka yang tak terserap.

Sebagian tembakau yang tak terserap pabrikan kemudian dijual secara ecer. Tren rokok ilegal pun meningkat. Konsumen banyak yang beralih ke tingwe dan rokok murah. Dalam kondisi yang demikian situasi pandemi turut memukul industri pertembakauan. Sejak 2016 itu, setiap tahun tercatat 5000-an pekerja dari sektor rokok terkena PHK di Jawa Timur.

Baca Juga:  Sandiaga Uno dan Janji-janji Mulianya Tentang Tembakau

Kondisi ini diperkuat lagi dengan agenda mitigasi yang disiapkan pemerintah dalam upaya menangani dampak dari eksesifnya kenaikan cukai rokok. Skema pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di berbagai daerah mulai dikedepankan. Beberapa daerah seperti Kudus, Lombok, Soppeng-Sulawesi Tenggara, Bondowoso, jadi titik pembangunan KIHT yang digadang-gadang sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi.

Di tengah upaya mitigasi itu, pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, justru memberi jalan lempang bagi kepentingan Philip Morris melalui produk e-cig bermerek dagang IQOS. Kehadiran produk ini di Indonesia dipandang sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di tengah keterpukulan bisnis pertembakauan di dalam negeri akibat regulasi pengendalian yang tak berpihak.

Kemunculan produk ini disebut-sebut inovatif, lantaran didorong sebagai produk untuk berhenti dari ketergantungan terhadap rokok. Narasi yang kerap didengung-dengungkan bahwa produk non tar ini lebih aman dibandingkan rokok, semakin memperjelas fakta-fakta yang diungkap di dalam buku Nicotine War—bahwa perang nikotin memang terjadi.

Produk pengentas atau yang disebut NRT, berupa kantong nikotin (Nicotine Pouch) beredar di pasaran dengan harga yang cukup kompatibel dengan harga rokok yang saat ini mencapai Rp 30.000-an per bungkus. Beberapa lainnya dari produk alternatif itu sudah muncul juga dalam bentuk permen.

Walaupun mengandung nikotin, sebagian besar produk semacam itu tidak menggunakan bahan baku dari tembakau lokal kita yang berkadar nikotin tinggi. Kemunculan produk-produk alternatif berbasis nikotin cair dan kunyah, semakin memperjelas perang nikotin yang sudah belasan tahun lalu diangkat oleh Wanda Hamilton.

Hal ini semakin memperjelas arah keberpihakan pemerintah yang memiliki keberpihakan yang mendua. Tak peduli dampaknya bagi petani lokal yang terhimpit akibat regulasi cukai. Kedepannya, tidak hanya daun tembakau yang terserap untuk industri rokok. Unsur selain daun akan juga bernilai ekonomis, sebab kebutuhan akan EET (Ekstrak Esens Tembakau) pada gilirannya terus meningkat.

Selain itu, munculnya fenomena komoditas pengganti tembakau untuk bahan baku rokok yang disebut-sebut tanpa nikotin, yakni talas beneng. Tanaman pengganti bahan baku rokok ini memiliki permintaan ekspor yang cukup tinggi ke Australia dan Belanda. Kabarnya, karena dinilai tidak memiliki kadar nikotin.

Sementara itu disinggung terkait harga daun talas kering, saat ini dihargai Rp 16-17 ribu/kg. Harga tersebut merupakan harga terendah saat ini, sebab pada kondisi normal bisa menembus Rp 22-24 ribu/kg. Cara pengolahan dan budidayanya jauh lebih mudah dibanding dengan tembakau, bahkan biaya produksinya jauh lebih murah.

Jika, komoditas alternatif ini berhasil merebut perhatian sebagian besar masyarakat tani, seiring bertumbuhnya permintaan pasar, bukan tidak mungkin, pemerintah melirik ini sebagai salah satu bagian dari agenda diversifikasi tembakau, ketika desakan ratifikasi FCTC semakin menguat, dan pemerintah kalah di bawah hegemoni rezim antitembakau global yang sejak lama bertujuan menguasai pasar perokok di negeri kita.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah