Search
Rokok ilegal

Rokok Ilegal Impor, Kok Bisa?

Rokok ilegal di Indonesia menjadi begitu marak merupakan imbas dari kenaikan cukai tiap tahun. Peredaran rokok non cukai ini terus diperangi pemerintah. Pasalnya, maraknya peredaran rokok tanpa cukai jelas menjadi kerugian bagi negara.

Pemberantasan rokok non cukai ini memang tak akan pernah selesai. Meskipun pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi atas dampak kenaikan cukai melalui dibangunnya sejumlah KIHT. Kawasan industri hasil tembakau yang belakangan didorong pemerintah bersama bea cukai, sebagai upaya menekan angka peredaran rokok tak bercukai, mungkin hanya akan menekan sebagian kecil saja.

Hal ini saya nyatakan tiada maksud meremehkan strategi yang diambil pemerintah, sebab sependek pengamatan saya, persoalan rokok tanpa cukai ini ada dan terus meningkat dipicu oleh regulasi cukai yang membuat beban produksi pabrikan makin tinggi.

Hulu persoalannya jelas ada di regulasi cukai. Kenaikan tarif CHT tiap tahun, sejak 2016 telah banyak memukul sektor pabrikan kecil. Naiknya harga rokok secara gradual, telah pula meningkatkan angka pasar yang tak dapat dikontrol oleh pemerintah.

Dalam setiap momen regulasi cukai dibuat, argumentasi yang paling sering muncul adalah perihal pengendalian prevalensi konsumen rokok. Bagi rezim kesehatan, rokok itu barang yang bahaya. Amat sangat bahaya. Maka konsumennya harus dikendalikan. Catat, mereka hanya ingin mengendalikan, bukan menghentikan atau menghabisi perokok.

Setiap tahun pula, alokasi untuk bidang penegakan hukum disiapkan dari skema pembagian DBHCHT. Perlu diketahui, DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan

Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat. Besaran sepuluh persen  untuk bidang penegakan hukum, kerap kali digunakan oleh pihak bea cukai untuk sosialisasi tentang rokok tak bercukai, serta pemberantasannya.

Baca Juga:  Indonesia Negara Dengan Jumlah Perokok Terbesar?

Satu hal yang mengejutkan, di tengah persoalan maraknya rokok tak bercukai buatan para pelaku di pasar gelap Indonesia. Belum lama ini pihak bea cukai berhasil menyita 1.099.800 batang  batang rokok impor ilegal yang diseludupkan dari China.

Rokok buatan China yang sengaja didatangkan dari negeri tirai bambu itu sepertinya sudah memiliki pasar yang loyal. Jika dibanding dengan pasar rokok non cukai di Indonesia tentu tak selalu begitu. Produk rokok tak bercukai di dalam negeri jelas buatan dalam negeri, hanya saja tidak bercukai, yang artinya tidak terjamin kualitasnya.

Problem maraknya rokok tanpa cukai di Indonesia jelas karena regulasi yang dibuat pemerintah. Akibat dari kenaikan cukai yang kemudian mendorong adanya peluang bagi pasar maupun pelaku usahanya. Lha ya kalau rokok impor yang secara brand sudah dikenal, ternyata masuk Indonesia tanpa bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, iya itu jelas telah mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara.

Pihak bea cukai menjelaskan dari sejuta batang rokok impor ilegal yang diamankan, potensi kerugian negara mencapai Rp915,1 juta dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.Ia mengatakan rokok impor ilegal yang masuk Indonesia tidak membayar pajak, cukai hingga pajak pertambahan nilai (PPn).

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa per batang rokok impor biaya pita cukai-nya Rp635 rupiah, jika dikalikan 20 batang seharusnya membayar Rp13.300 per bungkus, belum termasuk PPn 9,1 persen, dan 10 persen bea cukai.

Baca Juga:  Ladang Tembakau dan Seremoni Simbolis

Kabar semacam ini tentu saja membuat publik geleng-geleng kepala, aparat kok bisa ya kecolongan. Padahal, selama ini terhadap pemberantasan rokok tanpa cukai di dalam negeri sangat gencar dan galak. Sementara, perkara rokok selundupan yang notabene buatan China, yang ditengarai untuk memenuhi kebutuhan para pekerja tambang berstatus warga negara asing kok ya baru sekarang terungkap.

Para pekerja tambang tersebut umumnya tidak bisa menikmati rokok buatan Indonesia. Selera mereka sulit berpaling dari rokok buatan negerinya sendiri.  Sama halnya dengan saya. Di balik itu semua, kita dari kacamata awam, tentu saja heran, kok ya bisa baru sekarang terungkap, eh maksudnya begini, tindak penyelundupan ini sangat dimungkinkan bukan hanya terjadi sekali dua kali. Kan pekerja asing di sektor tambang itu sudah dari tahun tahun lalu kerja di sektor itu.

Jadi, jika ada pertanyaan soal komitmen pemerintah terkait pengendalian rokok dan angka perokok, ya memang tak ada yang membanggakan selain jargon belaka. Terlebih, soal kredibilitas aparat dalam upaya pemberantasan rokok non cukai. Kok ya bisa tegas dan galak ke dalam, tetapi lemah sama produk rokok impor. Ada apa hayooo?