Search
ruang merokok

Soal Ruang Merokok Di Mandalika Yang Diprotes Susi

Kalau bicara soal Susi Pudjiastuti, maka pasti kita teringat dengan tingkah-tingkahnya yang kala itu nyentrik sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebagai seorang pejabat publik kala itu, dirinya kerap tampil ‘blak-blakan’, terutama dalam aktivitas merokok. Nama Susi jadi dikenal publik setelah Ia merokok di Istana Negara selepas dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Sempat viral salah satu fotonya sedang merokok dan menikmati secangkir kopi di atas kano. Foto yang menggambarkan banyak makna dari sosoknya.

Walaupun banyak yang mencibir tentang aktivitas merokoknya, tapi dirinya tetap enjoy. Cibiran tersebut tak mempengaruhi kinerjanya pada saat itu. Bahkan banyak yang menyanjung beberapa kebijakan yang dirinya keluarkan karena menggambarkan ketegasan yang selama ini dibutuhkan dari seorang pejabat publik. Seperti salah satunya adalah kebijakan untuk menenggelamkan kapal asing yang mencari ikan di laut Indonesia secara ilegal. ‘Tenggelamkan!’, jargon yang menggambarkan ketegasan dari sosok Susi Pudjiastuti.

Baru-baru ini, ada kejadian unik yang antara Susi Pudjiastuti dengan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN pada saat perhelatan MotoGP di Mandalika. Susi mengkritik tentang tidak adanya ruang khusus merokok. Saat itu, Susi asik bercanda dengan Erick Thohir karena dirinya kedapatan sedang merokok di bawah tangga oleh Menteri BUMN tersebut. 

“Aku komplain, the smoking has not place, saya tadi kepergok sama Pak Erick Thohir, di bawah lagi ngerokok di bawah tangga,” Ujarnya di depan wartawan. (dikutip dari okezone.com)

Baca Juga:  Rokok Membunuhmu, Mitos Atau Fakta?

Walaupun disampaikan dengan nada bercanda, tapi apa yang dilontarkan oleh Susi Pudjiastuti sangat mewakili suara para perokok di Indonesia. Karena memang pemerintah masih minim sekali memperhatikan hak perokok. Sangat sedikit perhatian yang diberikan pemerintah dalam menyediakan ruang khusus merokok. 

Dulu, pada saat perhelatan Asian Games di Tahun 2018 juga ada kasus viral salah satu turis asing yang kedapatan merokok di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang. Sang turis kedapatan sedang asik menghisap rokoknya tanpa tahu ada peraturan tentang larangan merokok di kawasan tersebut.

Plt Kepala Sat Pol PP Sumsel, Leni Marlina menegaskan tak pandang bulu dalam memberikan sanksi terhadap orang yang melanggar Perda KTR di kawasan Go Green JSC Palembang. Dalam perda, warga yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok diancam dengan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau dikenakan pidana denda maksimal Rp 500 ribu.

Memang benar adanya aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan arena olahraga termasuk dalam tempat umum yang menjadi salah satu area dilarang merokok. Tapi perlu diingat juga bahwa ada amanat konstitusi berdasarkan putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 dengan tegas dinyatakan: tempat kerja dan tempat umum lainnya menyediakan ruang merokok.

Baca Juga:  Ironi Tembakau dan Perokok di Pulau Dewata

Andai saja ada ruang-ruang yang disediakan untuk para perokok, mungkin pelanggaran-pelanggaran semacam tadi tak akan ditemukan. Selama ini, pelanggaran terjadi ya karena ruang merokoknya tak tersedia. Sah-sah saja ketegasan terhadap aturan KTR ditegakkan. Tapi, ingat juga bahwa ada hak perokok yang harus dipenuhi. Jangan malah diabaikan, karena ketersediaan ruang merokok di tempat umum juga merupakan amanat dari konstitusi.

Apalagi mengingat bahwa perhelatan Asian Game dan juga MotoGP akan menarik perhatian banyak negara. Akan ada banyak turis-turis datang dan di antara mereka merupakan seorang perokok. Jangan sampai malah terjadi pelanggaran-pelanggaran KTR yang tak diharapkan hanya karena tidak tersedianya ruang khusus merokok di tempat umum. Perokok juga berhak merasakan euforia dari perhelatan MotoGP, jadi jangan diskriminatif ya!

(Sumber foto: Kompas.com)