Search
tarif cukai

Tarif Cukai Mahal Dikritik Antirokok

Tarif cukai yang eksesif kenaikannya tak bisa dilepaskan dari agenda pengendalian tembakau. Setiap tahun sektor Industri Hasil Tembakau mengalami tekanan luar biasa dari regulasi cukai yang digenjot tinggi. Hal ini tentu saja berdampak pada nasib stakeholder pertembakauan.

Kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dalam 3 tahun terakhir ini saja memberi efek beruntun bagi kelangsungan usaha IHT. Tingginya kenaikan cukai rokok saat awal pandemi pada tahun 2020 mencapai rata-rata 23%, dengan kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) mencapai 35%.

Disusul lagi pada tahun 2021 kenaikannya masih terus memukul, rata-rata naik 12,5%. Target penerimaan tercapai. Sementara, untuk tahun 2022, dimana pemerintah masih berupaya memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat belum pula pulih, daya beli konsumen terbilang lemah, tarif CHT naik rata-rata 12%.

Dengan adanya kenaikan tarif CHT tiap tahun, otomatis beban produksi pabrikan kian meningkat. Pastinya berpengaruh langsung terhadap permintaan bahan baku tembakau. Para petani tembakau sebagian besar mengeluhkan imbas dari regulasi cukai yang turut membuat petani kelimpungan.

Konsekuensi pasar yang harus dihadapi lainnya adalah kemunculan rokok ilegal yang memanfaatkan disvaritas harga. Ditambah pula, tidak sedikit konsumen yang beralih mengonsumsi rokok non cukai tersebut. Pilihan untuk melinting rokok secara mandiri pun meningkat. Tren tingwe termasuk membuka solusi bagi serapan panen petani yang tak terbeli pabrikan.

Cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok sejatinya tidak sebangun dengan fakta yang terjadi di masyarakat. Perokok tetap bisa ngebul dengan beberapa opsi yang ada di pasaran, termasuk membeli rokok secara ketengan.

Pada kondisi IHT yang terpukul oleh regulasi cukai, kalangan penikmat tembakau alternatif  turut menyampaikan kritik terhadap regulasi cukai yang membuat konsumen nikotin cair merasakan dampak dari sisi ekonomi pasarnya. Harga produk golongan HPTL berbasis tembakau ini ya turut naik.

Baca Juga:  Kriminalisasi Konsumen Tembakau (Bagian 2)

Tak terhindarkan memang. Konsumen menjadi pihak yang terimbas langsung, akibat dari kenaikan tarif CHT, otomatis harga-harga produk berbasis tembakau ini menjadi mahal. Tidak hanya konsumen rokok konvensional, kalangan penikmat rokok elektrik serta golongan produk HPTL selain vape, juga mengalami persoalan yang sama.

Hanya saja, kritik dari kalangan yang mengatasnamakan diri Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) ini mendorong wacana untuk dibuatkan regulasi yang secara khusus memberi jaminan perlindungan bagi konsumen yang mendaku produk konsumsinya lebih aman dari rokok.

Salah satu argumen yang didorong kepada pemerintah, terkait perbedaan rokok elektrik sebagai produk pengentas ketergantungan rokok. Sejak jauh hari memang, kalangan yang bermain memanfaatkan isu kesehatan ini menyebut rokok elektrik dan yang sejenis, sebagai entitas yang minim risiko. Diklaim lebih aman dari sisi kesehatan.

Atas dasar itu pula, kalangan anti tar ini meminta pemerintah mempertimbang aspek klaim  minim risiko tersebut, sehingga merasa perlu lebih diistimewakan dari rokok konvensional secara regulasi. Dari dorongan wacana ini, tersirat bahwa peta perang nikotin yang diungkap Wanda Hamilton sebagai bagian dari politik dagang kapitalisme farmasi semakin jelas. Dengan munculnya dorongan lembaga-lembaga yang bicara soal produk NRT (Nicotine Replacement Therapy), rokok elektrik salah satunya.

Melalui upaya pendiskreditan rokok dengan menggunakan isu kesehatan, sambil pula menyiapkan produk pengentas yang pada gilirannya menggeser posisi pasar dalam negeri. Perokok didorong untuk beralih lewat beragam mekanisme, didesakkan ke dalam ranah politik maupun ekonomi yang turut pula melibatkan instrumen kekuasaan. Itulah gambaran praktisnya.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) diketahui masih menggodok standar nasional Indonesia (SNI) HPTL untuk produk nikotin cair. Sebelumnya, BSN telah menyelesaikan SNI HPTL untuk produk tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP).

Baca Juga:  Masalah Kesehatan Bukan Cuma Perkara Rokok

Kemunculan produk HTP ini di Indonesia sendiri tak dapat dilepaskan dari agenda pengendalian tembakau yang didorong secara global melalui gerakan antitembakau. Gerakan antitembakau global ini terus memasifkan kampanye kesehatan yang kerap merepetisi isu bahaya rokok, sehingga kemudian dapat memuluskan narasi produk pengentas ketergantungan rokok. Begitupula yang terjadi di Indonesia melalui berbagai lembaga yang didorong memuluskan skema gerakan antitembakau.

Asas yang dijadikan desakan pihak anti tar tersebut sangat tidak relevan. Mengingat, regulasi yang mengatur produk tembakau ataupula HPTL sudah ada dan jelas, terangkum di dalam PP 109/2012, regulasi ini sudah cukup memadai dalam mengatur keberadaan produk serta menjamin keberadaan konsumen.

Jika saja kalangan anti tar ini  dapat objektif memaknai produk yang mereka konsumsi, bahwa berasal dari tembakau juga, artinya berpotensi setara dengan produk rokok konvensional yang juga berbasis tembakau, ya sudah seharusnya tunduk pada regulasi yang ada. Itu sudah.

Nah pertanyaannya, kritik mereka terkait kenaikan cukai itu apa yang mendasari sih? Kalau hanya soal klaim lebih aman atau lebih tidak berisiko. Iya itu kan sebatas klaim, meski ditunjang oleh narasi pendukung dari pihak-pihak otoritaf kesehatan maupun ajang-ajang yang mendukung, itu bukan jaminan bahwa produk non tar atau berbasis nikotin cair tidak lebih berbahaya dari rokok.

Faktanya, beberapa pemerintah dari negara-negara dunia melarang peredaran rokok elektrik bahkan secara ketat diatur peredarannya. Kok ya di sini malah minta diistimewakan? Aneh.