Press ESC to close

Razia Jutaan Batang Rokok, Bikin Rokok Ilegal Turun?

Peredaran rokok polosan alias rokok tanpa cukai seakan tidak ada habisnya terungkap dan menjadi pemberitaan. Pihak berwenang Bea Cukai dalam hal ini bisa dikatakan telah menjalankan tugasnya melalui penindakan. Terbukti, Bea Cukai Kediri beberapa waktu lalu merazia dan mengamankan jutaan batang rokok.

Penindakan yang dilakukan aparat Bea Cukai di Indonesia telah berulang kita ketahui, bahwa hal ini bukan hanya persoalan pengawasan dan penindakan secara hukum, tetapi juga aparat tengah menjalankan amanat yang dipercayakan dari negara.

Jika kita tilik lagi, perkara rokok non cukai ini sepertinya pula akan terus berulang selama rokok di negeri ini masih menjadi andalan kas negara. Jika tidak menjadi andalan lagi, tentu saja pemerintah harus lebih kerja keras lagi mencari alternatif sumber pengganti dari angka triliunan rupiah untuk memenuhi APBN.

Sejak era Nitisemito, tercatat industri kretek Indonesia telah memberi makna kejayaan bagi bangsa ini, termasuk nilai pendapatan bagi pemerintahan saat itu. Berkat perannya mengangkat kejayaan industri rokok, Nitisemito bahkan mampu membayar tenaga administrasi asal Belanda. Betapapun itu, perjalanan sejarah industri rokok telah menyumbangkan banyak peristiwa epik dengan beragam kroniknya.

Pada masa-masa tersebut, tentu saja bukan tidak ada produksi dan peredaran rokok ilegal. Ilegal di sini artinya tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah; salah satunya melalui pungutan cukai, yang dalam bahasa hukumnya disebut sebagai sin tax.

Karakter industri kretek Indonesia yang berangkat dari sektor industri rumah, terus berkembang menjadi skala pabrikan. Bahkan kemudian diatur ke dalam regulasi PP 109 terkait standar luasan serta lokasi yang harus memenuhi standar. Banyak hal yang distandarkan terkait bisnis rokok di Indonesia, hal ini tak lepas dari agenda pengendalian tembakau yang dikontrol rezim standarisasi di bawah tekanan kepentingan antitembakau global.

Begitupula terkait regulasi cukai, sebagaimana kita ketahui, setiap tahunnya tarif cukai rokok mengalami kenaikan. Rokok sebagai golongan Barang Kena Cukai ini di pasaran menjadi semakin tak terjangkau. Tidak sedikit perokok yang akhirnya beralih membeli rokok ilegal. Walhasil, tidaklah mengherankan jika kemudian rokok non cukai memiliki pasarnya sendiri yang cukup signifikan digandrungi para perokok kalangan pas-pasan.

Baca Juga:  Menyoal Larangan Merokok Bagi Mahasiswa

Pasar yang cukup signifikan itu, tentulah bagi negara adalah nilai kerugian yang harus disikapi. Selain pula membahayakan secara konten bagi masyarakat konsumennya. Hal ini lantaran komponen bahan bakunya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Perlu diingat lagi, pelekatan pita cukai merupakan bukti kelayakan produk telah lulus uji.

Hal inilah yang juga bagi pemerintah dipandang sebagai kondisi yang meresahkan. Sehingga oleh pemerrintah dalam upaya memberi jaminan hukum terhadap konsumen rokok, pungutan cukai dipandang penting. Tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi yang memberi pemasukan bagi negara, tetapi juga mengupayakan peran negara dalam memberi rasa aman bagi masyarakat perokok.

Sejurus dengan itu, masyarakat pun mengetahui bahwa dari pungutan cukai terdapat skema pembagian dana yang disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang alokasinya termasuk untuk mendukung penegakkan hukum. Membiayai proses pengawasan dan penindakan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.

Didi kempot lawan rokok Ilegal
Salah satu kampanye lawan rokok ilegal

Razia jutaan batang rokok ilegal yang terjadi di Kediri beberapa waktu lalu, tentu saja dari sisi jumlahnya yang cukup mencengangkan dan menimbulkan pertanyaan bagi kalangan umum. Termasuk saya sendiri. Meski masyarakat dapat menalar kondisi tersebut.

Bahwa maraknya peredaran rokok ilegal tak sebatas konsekuensi yang memang harus dihadapi pemerintah akibat dari regulasi cukai. Namun, dari sisi lain, tersimpan kecurigaan kita akan keberadaan jutaan bahkan milyaran batang rokok gelap pasca razia demi razia.

Bukan apa-apa, penggrebekan serta razia produk tembakau non cukai itu bukan terjadi sebatas puluhan kali. Terlebih lagi, setiap terjadi razia pasti saja jumlahnya tak pernah kecil. Sepertinya, produsen yang memproduksi rokok polosan itu terbilang tidak sedikit jumlahnya. Wong selalu banyak barang buktinya, tak jarang mencapai jutaan batang rokok sekali razia.

Baca Juga:  Keberadaan Ruang Merokok di Gedung Pemerintahan itu Penting dan Perlu
Rokok ilegal
Pemusnahan rokok ilegal (Sumber: M Iqbal/detikcom)

Selalu ada dan ada lagi yang terazia dan naik pemberitaan. Entah masih ada berapa banyak lainnya yang tak terdeteksi atau mungkin dibiarkan tak ditangkap, mengingat banyak kasus di sektor lain, contohnya saja minuman beralkohol ataupula narkotika.

Sangat dimungkinkan ada oknum pejabat yang terlibat dalam menentukan bagaimana kejadian harus terjadi. Boleh jadi pula, ada oknum dari aparat Bea Cukai sendiri yang bermain di balik itu semua. Kecurigaan ini memang tidak dilengkapi bukti valid, namun potensi terpeliharanya kriminalitas oleh sebab ada pihak yang melindungi, itu jelas bukan hal baru lagi.

Secara kasat mata, rokok memang bukanlah produk yang terlalu menggiurkan jika dibanding dengan komoditas lain semisal barang elektronik dari pasar gelap yang beredar masif. Ya jelas bukan angka yang kecil.

Wajar sih jika publik menaruh distrust terhadap hal-hal semacam itu, mengingat lagi, pemberitaan di media terkait pemusnahan barang sitaan tak sepenuhnya bisa dipercaya validitas jumlahnya. Artinya, berpotensi adanya ketidakcocokan laporan dari para pihak, sehingga kita pun tak heran jika peredaran rokok ilegal tetap saja marak, bahkan akan meningkat.

Jika ternyata kelak tetbukti bahwa di balik perkara penindakan rokok ilegal ada gurita sistem yang menjadi ladang pemasukan bagi aktor-aktor yang terlibat, ya kita sudah tidak perlu kaget.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *