Search
jual rokok batangan

Rokok Ilegal; Jangan Hanya Pedagang, Awasi Juga Oknum Aparat

Dalam pemberantasan produk ilegal, seringkali luput menyoroti pihak aparat yang potensial ikut bermain. Bermain dalam hal ini adalah memberi akses ataupula memfasilitasi kelangsungan produk tersebut. Perkara peredaran dan penyelundupan rokok ilegal di antaranya, fokus para pihak dalam upaya pemberantasan melulu terarah pada pelaku usaha dan konsumen.

Seperti yang terjadi di daerah Kepulauan Riau, peredaran rokok tanpa cukai ini memiliki permintaan pasar yang tinggi. Permintaan yang tinggi ini lantaran harga jual rokok yang murah dibanding dengan rokok resmi yang beredar di pasaran.

Selain harganya yang murah, produk berbasis tembakau ini juga demikian mudah diakses oleh masyarakat. Kemudahan itu terjadi lantaran di tingkat pengawasan, pihak bea cukai hanya menyoroti mata rantai perdagangannya.

Sebagaimana kita tahu, setiap tahun tarif cukai mengalami kenaikan yang sangat memberatkan industri hasil tembakau. Semua pabrikan rokok kerap mengeluhkan angka kenaikan tarif yang sejak 2016 selalu berada di tas 10 persen.

Berdasar keterangan pemerintah, upaya menaikkan tarif cukai rokok ini sebagai bagian dari agenda pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Instrumen cukai sejauh ini digunakan untuk mengontrol konsumsi dan peredarannya, lebih dari itu, pendapatan dari cukai untuk APBN tiap tahun selalu menjadi andalan.

Pemerintah sendiri menjelaskan, bahwa setiap kali menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah mempertimbangkan beberapa hal mendasar. Seturut yang disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, bahwa pemerintah mempertimbang aspek kesehatan, keberlangsungan tenaga kerja, pemberantasan rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Jika ditilik berdasar skema DBHCHT, berdasar regulasi yang mengatur tentang ketentuan penggunaan DBHCHT yang ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021. Adapun alokasi untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen, untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen; mencakup sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Untuk bidang kesejahteraan sosial sebesar 50 persen.

Baca Juga:  Rokok dan Perokok: Dihujat Tapi Dirindukan Manfaatnya

Besaran alokasi untuk pengakkan hukum ini tentu saja bukan nilai yang kecil. Ditinjau dari sisi keseriusan pemerintah dalam upaya memperkecil tingkat kerugian akibat dari maraknya rokok non cukai, telah mengisyaratkan kepedulian pemerintah akan persoalan yang terjadi di pasar rokok.

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah. Sebagai imbas dari naiknya semua harga rokok di pasaran, ketika harga rokok di pasaran menjadi semakin tak terjangkau, tidak sedikit konsumen yang beralih membeli rokok tidak resmi itu. Maraknya pasar rokok semacam ini jelas merugikan konsumen maupun pemerintah dari sisi pendapatan negara.

Besaran alokasi 10 persen untuk bidang penegakan hukum seturut skema DBHCHT ini, kerap kali digunakan oleh pihak bea cukai untuk sosialisasi tentang rokok tak bercukai, serta pemberantasannya.

Perlu diingat lagi, pada beberapa waktu lalu, sempat terungkap penyelundupan rokok impor yang berasal dari China sebanyak 1.099.800 batang, dipasok untuk para pekerja dari China yang bekerja di sektor pertambangan di Morowali, Sulawesi Tenggara.

Dengan diamankannya barang selundupan sebesar itu, tentu saja telah membuat banyak pihak tercengang. Sehingga menimbulkan beragam pertanyaan kritis, jika memang pemerintah bersungguh dalam tindak pencegahan dan pengawasan barang ilegal secara tepat dan konsisten, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 915,1 juta dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, tentu saja tidak akan terjadi.

Ditengarai, ada beragam modus yang dilakukan para penyelundup dalam melancarkan aksi ilegalnya. Termasuk yang terjadi di Kepulauan Riau. Salah satunya, terkait keterlibatan aparat yang bersekongkol mempermudah masuknya rokok tanpa cukai beredar di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga:  Pengendalian Tembakau dan Beragam Jubah Identitas

Berdasar keterangan sumber, para pelaku menggunakan jasa ekspedisi ‘dadakan’ untuk menyelundupkan rokok. Jasa ekspedisi ‘dadakan’ ini tak memiliki izin resmi untuk usaha pengangkutan barang dan masuk ke wilayah Bintan melalui Pelabuhan ASDP di Tanjunguban.

Persekongkolan aparat dengan para penyelundup ini menimbulkan preseden buruk atas komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum. Dengan kata lain, pihak aparat yang bermain dalam tindak penyelundupan tersebut adalah bentuk pengingkaran amanat tugas sebagai abdi negara.

Dari perkara semacam inilah, bukan tidak mungkin akan semakin memperkuat distrust publik terhadap kinerja pemerintah dalam konteks penegakan hukum. Semakin membuat masyarakat pesimis terhadap upaya menciptakan iklim negara yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bukan apa-apa, ada dana yang dipungut dari cukai perokok loh untuk agenda penegakkan hukum atas perkara rokok non cukai. Tapi kok ya ini malah terjadi penyimpangan dan pengingkaran tanggung jawab aparat, yang digadang-gadang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Rasanya fokus penegakkan hukum atas maraknya rokok ilegal hanya tertuju hanya kepada para pelaku usaha dan konsumen, sementara pemerintah tidak mengedepankan persoalan yang tak kalah penting, yakni andil aparat yang bersekongkol dengan penyelundup. Artinya, dalih pengendalian konsumsi rokok di masyarakat hanyalah omong kosong belaka.