Press ESC to close

Harga Rokok Pasti Menyesuaikan Tarif Cukai

Harga rokok tiap tahun pasti saja mengalami kenaikan. Makin tingginya harga rokok di pasaran selalu berkaitan dengan regulasi Cukai Hasil Tembakau (CHT). Seperti yang kita ketahui, regulasi cukai kerap dijadikan sebagai salah satu instrumen pengendalian. Dalih kenaikan cukai untuk membatasi konsumsi rokok masyarakat dan prevalensi perokok anak, menjadi argumen yang kerap berulang digunakan dari tahun ke tahun.

Faktanya, kenaikan cukai tak berbanding lurus dengan dalih pemerintah. Perokok selalu punya cara untuk bisa ngebul, baik itu dengan cara melinting rokok secara mandiri. Tak sedikit pula yang beralih ke rokok polosan alias tanpa cukai.

Bicara soal kebijakan cukai rokok di Indonesia adalah bicara kontroversi. Beberapa pihak menganggap harga jual eceran rokok di Indonesia tergolong murah. Namun bagi sebagian perokok, tentu saja tidak. Rokok dari sisi harga dan golongannya, memiliki diferensiasi harga yang cukup mencolok.

Dari tahun ke tahun, untuk golongan SKM reguler saja, saya pribadi harus turun kasta ke rokok di bawah harga rokok kesayangan. Ya itu memang siasat yang relatif masuk akal bagi golongan perokok kelas pas-pasan seperti saya.

Bukan apa-apa, meski pemerintah terus saja mengobral dalih normatif kesehatan bahwa konsumsi rokok masyarakat harus ditekan. Bagi saya, menyumbang cukai buat pemerintah terbilang bikin ‘ketagihan’.

Namun, bagi kalangan yang mendorong harga jual rokok di Indonesia harus terus dibikin mahal, memang bertujuan membuat perokok insaf. Berhenti merokok dan beralih. Di negeri kita, kalangan semacam ini umumnya adalah para pembenci rokok.

Faisal Basri salah satunya, ekonom dari barisan antirokok ini menuntut komitmen pemerintah, terkait agenda pengendalian dengan mendorong pemerintah untuk membuat harga rokok per batang kian mahal. Ekonom satu ini terobsesi betul untuk membuat rokok semakin sulit dijangkau masyarakat.

Baca Juga:  Kelompok Ritel Menolak Wacana Kenaikan Tarif Cukai

Bahkan, dia menyebut layer cukai harusnya dibikin lebih sederhana menjadi 3 golongan. Menurutnya dengan jumlah 8 layer sekarang, masih ada celah pabrikan bersiasat dalam memproduksi jumlah batang rokok. Dari yang 20 batang/bungkus menjadi 16  batang. Analisa ekonom ini terbilang cacat logika, apa sebab?

Begini, harga jual eceraran rokok sudah ditentukan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang dittapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Logikanya sederhana saja, harga eceran per batang tidak bisa dibuat lebih tinggi dari tarif cukai yang sudah ditentukan.

Sebagaimana kita ketahui, untuk tahun 2022 ini, tarif cukai rokok rata-rata naik 12,5 persen, dan kenaikan ini disesuaikan dengan golongan rokoknya. Untuk SKT, rata-rata naik 4,5 persen. Sebagai contoh rokok SKT golongan IB Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135 Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700.

Contoh lainnya untuk rokok SKM Dengan tarif cukai Rp985, kenaikan mencapai 13,9 persen.  Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905 Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100. Sementara, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I. Tarif cukainya sebesar 1.065, kenaikannya 13,9 persen. Harga jual eceran minimal (per batang): Rp2.005, harga jual minimal (per bungkus): Rp40.100.

Pemerintah, sudah memiliki pertimbangan yang sangat matang dalam mengatur komposisi porsentase angka yang harus dipungut berdasar golongan rokoknya. Sekali lagi, harga jual eceran/batang pun ya harus menyesuaikan angka kenaikan cukai yang ditetapkan.

Baca Juga:  Memberangus Penyakit atau Tembakaunya?

Memangnya tidak bisa pemerintah membuat harga eceran/batang menjadi mahal? Iya sangat bisa. Namun, pemerintah punya beberapa landasan yang menjadi pertimbangan harga psikologi konsumen yang itu berkaitan dengan pertimbangan daya beli masyarakat.

Bagi kita perokok, harga-harga jual rokok yang dibeli secara ketengan maupun bungkusan ya sudah terbilang mahal. Kalau Faisal Basri memandang problem tidak efektifnya cukai sebagai instrumen pengendalian. Sejatinya, sudah berapa ribuan pabrik yang kukut akibat dari aksesifnya regulasi cukai. Pabrikan kecil banyak yang menjadi semakin terbebani dan terancam berhenti berproduksi.

Sementara, di sisi lain, pemerintah menjadikan duit cukai sebagai devisa andalan. Perlu diketahui, pendapatan dari cukai rokok setiap tahun selalu melampaui target. Ini artinya, pemerintah kerap meraup keuntungan, devisa dari cukai ini terus saja dihisap negara, menjadi oli bagi proses pembangunan dan pemulihan ekonomi.

Sementara, konsumen rokok kerap mendapat perlakuan diskriminatif. Bahkan disebut sebagai beban negara, pesakitan dan sekian tudingan lainnya. Tak terbantahkan, perokok tetap terus berkontribusi melalui cukai. Jika antirokok seperti Faisal Basri, agar agenda pengendalian  itu efektif yakni dengan menaikkan tarif cukai kemudian juga menaikkan harga rokok, ngawur betul logikanya. Ketika tarif cukai CHT naik ya otomatis itu rokok harganya juga naik, Bos.

 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *