Press ESC to close

Indonesia Negara Dengan Jumlah Perokok Terbesar?

Banyak pihak yang menyebut kalau Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok yang besar di dunia. Ya, kalau disebut sebagai “salah satu”, itu ada benarnya. Bukan berarti yang terbanyak di dunia. Jumlah penduduk yang sangat besar tentu menjadi faktor penting. Worldometer menempatkan Indonesia di urutan keempat negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Tercatat ada 279.134.636 populasi Indonesia per Juni tahun 2022.

Dengan fakta itu, Indonesia juga bisa disebut sebaliknya, yakni salah satu negara dengan jumlah non perokok terbesar di dunia. Ini hanya perkara sudut pandang. Antirokok ya jelas akan membangun narasi yang mendiskreditkan rokok.

Nah, bukan hanya jumlah penduduk yang besar, perkara prevalensi perokok yang tinggi juga disebabkan beberapa faktor lain, salah satunya adalah faktor kultural. Kretek, sebagai rokok khas nusantara, merupakan warisan budaya. Ditemukan dan dilestarikan secara turun temurun oleh leluhur lokal. Oleh karenanya, penduduk lokal Indonesia punya keterikatan khusus dengan rokok pada umumnya, dan kretek pada khususnya.

Fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar kerap dicitrakan miring, alias di-framing sesuai kepentingan. Indonesia sering disebut sebagai negara yang paling banyak perokoknya. Seolah perokok mendominasi di negeri ini, seolah perokok berjumlah jauh lebih banyak dari yang non perokok. Padahal, tidak begitu faktanya.

Ya, kelompok antirokok adalah elemen yang bermain. Tak tanggung, mereka bahkan menyebut Indonesia surganya perokok. Citra tersebut dibangun di atas narasi murahnya harga rokok, masifnya iklan ruang terbuka, televisi, dan media sosial.

“Kita adalah surga bagi perokok, bukan neraka bagi perokok. Jadi kalau mau masuk surga ya datang ke Indonesia, bagi perokok,” ujar seorang pakar pada satu waktu.

Baca Juga:  Usulan Untuk Mendapatkan Dana Insentif adalah Bukti Kengawuran Antirokok

Menggunakan terminologi surga dan neraka dalam konteks merokok saja sudah aneh. Maksudnya, aktivitas merokok itu aktivitas yang legal, tidak dilarang. Bukan pula suatu perbuatan yang dikategorikan kejahatan ataupun pelanggaran oleh undang-undang. Hanya saja ada beberapa ketentuan penyesuaian, salah satunya adalah batas minimum usia perokok, yakni 18 tahun. Artinya, di atas itu, dibolehkan dan legal.

Setiap orang bebas punya pendapat masing-masing, tentunya. Akan tetapi, tak bisa pula kita kesampingkan faktor lain seperti faktor populasi dan faktor kultural yang dibahas di awal. Kedua faktor tersebut boleh jadi merupakan faktor dominan dari tingkat prevalensi perokok, mengingat harga rokok di Indonesia yang terus melambung dari tahun ke tahun. Jadi, menyebut Indonesia surga bagi perokok dengan argumentasi harga, justru kelewat absurd.

Pada tahun 2021, pernah dirilis sebuah riset yang menunjukkan bahwa China menempati urutan teratas negara dengan jumlah perokok terbesar, diikuti India, Indonesia, Amerika Serikat, Rusia, Bangladesh, Jepang, Turki, Vietnam, dan Filipina. Dari daftar tersebut, 4 negara teratas juga merupakan negara dengan populasi terbesar di dunia. Artinya, jumlah penduduk yang besar berbanding lurus dengan prevalensi perokoknya.

Masih berdasarkan penelitian yang sama, beberapa dari negara-negara tersebut justru termasuk kategori negara maju. Sebut saja China, Amerika Serikat, Jepang, Rusia, dan Turki, adalah negara-negara yang termasuk dalam kategori negara maju. Artinya, prevalensi perokok tidak secara otomatis menentukan level peradaban suatu negara. Tidak seperti yang selama ini sering dikampanyekan oleh antirokok, bahwa rokok merupakan penghambat pembangunan SDM dan kemajuan suatu bangsa.

Baca Juga:  Bahaya Laten Anti-antian dan Betapa Dekatnya Mereka Dengan Radikalisme

Menjadikan agenda pengendalian tembakau sebagai tolak ukur produktivitas dan kemajuan bangsa sungguh sangat bias. Tak bisa pula dilabel sebaliknya. Perokok tidak akan mengklaim bahwa rokok meningkatkan produktivitas dan kemajuan sebuah peradaban.

Data di atas diurut berdasarkan jumlahnya. Kalau berdasarkan persentase, Indonesia bahkan tidak masuk ke dalam 10 besar. World Population Review merilis data negara dengan populasi perokok per tahun 2022. Nauru memuncaki daftar dengan 52,1 persen penduduk yang merokok. Di urutan ke sepuluh ada Bulgaria dengan 38,9 persen penduduk yang merokok.

Ditinjau dari jumlah dan persentase, tak sedikitpun memberi kesan bahwa Indonesia adalah “surga” bagi perokok. Klaim itu terbukti berlebihan.

Padahal, terlepas dari perkara prevalensi konsumennya, tembakau dalam negeri punya kontribusi positif (bahkan sangat besar) dalam konteks pembangunan. Nilai ekonomis dari komoditas berjuluk emas hijau ini terbilang sangat tinggi dan menjadi ‘ladang pemasukan’ bagi keuangan negara. Tak kurang dari 10 persen pendapatan negara didapat dari sektor cukai rokok.

Angka-angka yang disumbang oleh rokok dalam draft APBN, akan berubah secara kualitatif menjadi fasilitas umum, teknologi, dan beberapa hal lain di bidang pembangunan. Jadi membingungkan, kalau pemasukannya sebesar itu, siapa yang sebenarnya merasakan surga?

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *