Rokok elektrik yang kerap dikampanyekan lebih aman tak pernah dapat membuktikan klaimnya. Hal ini diketahui dari pelarangan produk Juul yang beredar di beberapa negara. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah menegaskan secara resmi melarang penjualan dan pemasaran vape Juul Labs Inc.
Ditegaskan pihak FDA, setelah melalui proses peninjauan dan analisa produk, pihak perusahaan tidak dapat menyerahkan bukti standar keamanan yang dibutuhkan otoritas FDA.
Perusahaan ini harus menghentikan pemasaran dan penjualan Juul berikut pula beberapa jenis komponen produknya. Mengingat perangkat vaping Juul dan 4 jenis pod cair termasuk pod rasa mentol berkadar nikotin 5% dan 3% berikut rasa tembakau virginia, dinyatakan tidak aman dikonsumsi masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui, produk Juul masuk ke Indonesia sejak September 2019 yang lalu. Produk ini di pasaran Indonesia memang dihadirkan untuk memerangi dan menyingkirkan eksistensi rokok konvensional di Indonesia. Fakta ini diketahui melalui pernyataan pihak Asosiasi Personal Pavorize Indonesia (APVI).
Lembaga yang selama ini concern memerangi rokok konvensional dengan dalih kesehatan, secara tak langsung tertampar oleh kenyataan pahit tersebut. Produk yang mereka klaim lebih aman, ternyata tidak pula terbukti lebih aman. Upaya mereka menggaungkan e-rokok lebih aman hanyalah siasat dagang belaka.
Tak hanya itu, pelarangan peredaran produk Juul menjadi sinyal bagi para konsumen untuk lebih mewaspadai produk sejenis yang memang targetnya merebut pasar perokok. Dalil kesehatan yang digunakan pada tiap kampanyenya, yang kerap menyebut bahaya tar pada rokok dan hal-hal lainnya, tak berarti membuat produk elektrik yang mereka ulungkan juga tidak berisiko.
Fakta dilarangnya peredaran Juul ini setidaknya dapat membuat konsumen lebih kritis lagi dalam memaknai kampanye kesehatan yang dimainkan antirokok di Indonesia. Seperti yang pernah diangkat oleh Komunitas Kretek, bahwa isu kesehatan yang dimainkan untuk mendiskreditkan rokok hanyalah tameng dari kepentingan dagang.
Melalui buku Nicotine War, sejatinya upaya pengendalian tembakau tidak lepas dari agenda kepentingan kapitalisme farmasi dan kesehatan.Telah diungkap di dalam buku tersebut, bahwa di balik skema perang nikotin secara global, terdapat beragam kepentingan para taipan yang mendanai gerakan antitembakau.
Selain beberapa jenis produk Juul yang disebutkan di atas, pihak FDA juga melarang penjualan pod jus dan rasa buah, yang menurut temuan mereka amat digemari para perokok pemula. Oleh sebab citarasanya yang memikat konsumen di bawah umur.
Senada hal tersebut, otoritas FDA selama dua tahun menunggu bukti dari komitmen perusahaan terkait standar produknya yang tak juga membuahkan hasil. Dengan kata lain, perusahaan Juul Labs Inc telah mengingkari komitmen yang menyatakan produknya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
Seperti yang kita ketahui juga, produk e-rokok ini kerap diklaim sebagai penghantar ataupula jembatan ketergantungan rokok. Dipromosikan lebih aman bagi kesehatan dibanding rokok lainnya di pasaran.
Sejak maraknya peredaran rokok berbasis uap, sejatinya kita juga sudah mengungkap beberapa hasil studi yang pernah diangkat media, terkait bahaya vape bagi kesehatan. Di antaranya, berdasar hasil penelitian Texas Tech University, yang di dalam presentasi hasil penelitiiannya pada sebuah pertemuan internasional di Houston terkait bahaya Stroke.
Mengungkap bahwa unsur yang terdapat pada vape membahayakan jantung serta ancaman stroke bagi penggunanya. Meski ini merupakan studi pengetahuan yang diproduksi peneliti luar, tidak ada kelirunya untuk menjadi asupan kritis kita menilai produk vape tersebut.
Terkait vape dan pod yang beredar di pasaran, sejatinya pihak FDA sendiri telah melakukan beberapa langkah pelarangan ratusan ribu produk sejenis yang beredar di Amerika Serikat. Namun, prduk Juul sendiri tergolong produk yang tertunda dilarang.
Terdapat kecaman serius memang sejak lama dari banyak pihak akan maraknya vape di pasaran. Mengingat produk pengganti rokok tersebut juga banyak digemari pengguna di bawah umur. Lebih dalam dari itu, concern FDA terhadap Juul sebagian besar didasari hal itu pula. Pod dengan citarasa memikat itu menyasar segmen pasar di bawah umur.
Dengan adanya pelarangan penjualan dan pemasaran produk Juul secara global, konsumen yang terlanjur menggemari produk ini tentu saja akan merasa kehilangan. Apalagi bagi lembaga-lembaga yang selama ini memerangi rokok konvensional.
Namun, jika kita menilik lagi penegasan FDA terkait Juul, yang inti dari fakta ini, janganlah perusahaan macam Juul ini memperdaya konsumen menggunakan isu kesehatan, kalau faktanya produk yang dipasarkan tidak lebih baik juga.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024
Leave a Reply