Menilik besaran dan manfaat dana cukai rokok di berbagai daerah tentu berbeda-beda, termasuk halnya pada 2022 ini untuk DBHCHT Kudus. Pada beberapa waktu lalu, Bupati Kudus, Hartopo, menyampaikan gambaran umum dari penggunaan dana bagi hasil yang dikucurkan pemerintah pusat.
Pada konteks DBHCHT, sejak awal tahun 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan melalui media. Bahwa besaran total alokasi DBHCHT tahun 2022 sebesar Rp 3,87 triliun, atau tepatnya Rp 3,87,600,000,000. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian DBHCHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Namun, selanjutnya pada bulan Maret terkait rincian pembagiannya mengalami revisi, dimana tiap daerah tentu saja berbeda-beda nilai yang diterima. Menyesuaikan pada kontribusi dan komposisi tiap daerah.
Perlu diketahui, besaran DBHCHT setiap tahun terus diperbaharui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. Mengingat, DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi-hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terkait penjelasan alokasinya diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat.
Untuk Kabupaten Kudus sendiri mendapatkan Rp 174,2 miliar. Dari besaran angka tersebut, telah direncanakan sebesar limapuluh persennya untuk kesejahteraan masyarakat. Jika dihiting secara rinci sebesar Rp 87,1 miliar. Menurut Hartopo, Bupati Kudus, kemanfaatan dari penyaluran DBHCHT ini sangat dirasakan bagi masyarakat.
Meski jika kita tilik balik, bahwa cukai rokok ini merupakan kontribusi konsumen rokok. Masyarakat luas yang katakanlah bukan konsumen rokok pun turut dapat merasakannya. Asas dari mekanisme cukai ini sejatinya ya memang untuk kembali bermanfaat bagi masyarakat.
Di dalam konteks penyaluran dana tersebut, Bupati Kudus beserta jajarannya tengah dalam upaya memproses data penerima manfaat. Istilah yang biasa dipakai pemerintah adalah upaya sinkronisasi data penerima.
Patut diapresiasi pula apa yang dilakukan Bupati Hartopo, dalam hal penyaluran DBHCHT Kudus berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) prioritas untuk buruh pabrik rokok. Artinya, besaran angka Rp 87,1 miliar akan dibagi ke beberapa aspek.
Berdasar keterangan yang didapat media, telah ditetapkan 30-persen dari Rp 87,1 miliar itu dalam bentuk BLT, sekitar Rp 52,2 miliar. Dengan besaran tersebut, merujuk pendataan yang sudah dilakukan akan diberikan kepada 43.500 buruh pabrik rokok di Kudus.
Selebihnya, Pemkab juga telah menyiapkan program pelatihan untuk buruh rokok dan masyarakat umum lainnya. Adapun besaran yang sudah diestimasikan sebesar Rp 16,2 miliar. Jika kita tilik lanjut, dana bagi hasil dari industri rokok ini turut bernilai manfaat bagi masyarakat umum selain buruh pabrik rokok.
Selain disalurkan dalam bentuk BLT serta program pelatihan keterampilan, alokasi untuk pembinaan industri akan diarahkan untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau, besaran nilainya mencapai Rp 18,6 miliar.
Kemudian, dana cukai juga digunakan untuk keperluan di bidang kesehatan. Dari Rp 174,2 miliar 40 persennya digunakan untuk bidang kesehatan yang nilainya mencapai Rp 69,6 miliar. Pada aspek kesehatan ini, besaran tersebut akan meliputi pembayaran JKN warga Kudus yang sudah didaftarkan Pemkab.
Tidak hanya sampai di situ, untuk sektor kesehatan juga akan meliputi peningkatan sarana dan prasarana kesehatan. Sebagaimana kita tahu, untuk sektor kesehatan berdasar ketentuannya dialokasikan sebesar 40 persen.
Sementara untuk 10 persennya penggunaan dana bagi hasil cukai itu untuk penegakkan hukum. Terbagi untuk anggaran sosialisai cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Besaran keseluruhannya mencapai Rp 17,4 miliar.
Pada dasarnya, prioritas pemerintah dalam penyaluran ini lebih memprioritaskan pada kesejahteraan umum. Terutama untuk kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan. Mengingat lagi, salah satu target penggunaan DBHCHT ini juga untuk pemulihan ekonomi di daerah.
Tidak hanya dari pihak Bupati yang menegaskan tentang prioritas penggunaan DBHCHT, Ketua DPRD Kudus pun menegaskan hal senada. Bahwa, prioritas dari penggunaan DBHCHT di Kudus lebih diarahkan untuk membantu ekonomi masyarakat yang sejatinya pula berkaitan dengan pemulihan ekonomi di Kudus.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024
Leave a Reply