Press ESC to close

Menyoal Roadmap Industri Hasil Tembakau

Produk Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi kata kunci yang tak ada habisnya dibahas, terutama kaitannya dengan kesehatan dan regulasi. Mulai dari para pemangku kebijakan, para pelaku bisnisnya, konsumen, satu lagi yang turut sering mempersoalkan rokok dan IHT ya kalangan antirokok.

Beberapa waktu terakhir, topik perihal IHT mengemuka di berbagai media. Terutama kaitannya dengan bahasan regulasi serta peta jalan industrinya. Peta jalan ini biasa disebut sebagai roadmap IHT yang melibatkan sejumlah stakeholder pemerintahan.

Adapun unsur stakeholder yang terlibat antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian PMK, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM.

Pembahasan roadmap tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan rincian APBN 2022.

Pemerintah telah menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2022, mencakup transfer dana ke daerah, dana bagi hasil, hingga sejumlah asumsi makroekonomi.  Termasuk di dalamnya menaikkan target penerimaan cukai.

Ada beberapa aspek kepentingan yang menjadi tinjauan pemerintah dalam memaknai IHT. Bahwa, industri ini meliputi pengembangan sektor pertanian tembakau, penyerapan tenaga kerja, pengembangan sektor industri hasil tembakau, pengendalian konsumsi produk tembakau, dan optimalisasi penerimaan cukai.

Dari perkara cukai dan target penerimaan yang dinaikkan seturut Perpres/98 2022, maka secara umum untuk tahun anggaran 2022, target penerimaan cukai sebesar 7,9 persen. Seperti yang kita tahu, target penerimaan cukai di negara ini sangatlah bergantung pada penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT).

Sebagai info tambahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, ada tiga jenis barang kena cukai di Indonesia, di antaranya adalah etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, dan produk tembakau.

Baca Juga:  Bu Susi, Merokok adalah Hak Anda

Dalam memaknai IHT, pemerintah selalu melihat pada dua sisi, dari sisi kesehatan, tenaga kerja dan dari sisi ekonomi. Dari sisi kesehatan produk IHT dipandang memiliki ekternalitas negatif. Di sisi lain IHT juga memiliki dampak positif bagi perekonomian dari segi penerimaan negara yang sangat besar (kontribusi dari cukai dan pajak IHT sekitar 10 persen dari APBN), penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Jika kita melihat gambaran pencapaian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selalu melebihi dari angka yang dipatok pemerintah. Memasuki tahun anggaran 2021, target penerimaan cukai kembali dinaikkan, dan realisasi penerimaannya pun naik, yakni Rp 188,81 triliun atau 108,6% dari target pada tutup tahun 2021. Betapa besarnya pendapatan negera dari sektor ini.

Satu hal penting pula terkait roadmap yang tengah disusun pemerintah, pihak Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI) melalui media menyatakan kritiknya terkait cukai. Sebagaimana kita ketahui, kenaikan cukai rokok yang demikian eksesif telah memberi dampak luar biasa bagi industri pertembakauan.

Selama ini, menurut Ketua APTI, Soeseno, banyak pengendalian IHT yang berdampak negatif bagi petani. Didasari fakta itulah, APTI berharap penyusunan roadmap IHT harus benar-benar komprehensif. Mencakup juga halnya untuk memikirkan kelangsungan hidup petani tembakau dan pekerja rokok.

Dari sejarah beberapa tahun belakangan, ketika kebijakan tarif cukai diumumkan, ada banyak suara penolakan dari elemen petani. Mereka butuh didengar. Mereka butuh diperhatikan. Mereka butuh diberi kesempatan menyampaikan apa yang harus dan apa yang jangan versi mereka. Faktanya, tarif cukai terus naik secara gradual.

Baca Juga:  Membela Zaskia Adya Mecca: Merokok Adalah Hak

Satu sisi apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan kebijakan menaikkan cukai rokok justru malah memukul industri yang berdampak juga ke petani. Apalagi kenaikan cukai rokok dibarengi dengan kebijakan pembatasan jumlah produksi rokok.

Dalam konteks ini, ketua asosiasi petani juga menjelaskan dalam penyusunan roadmap IHT harus mengedepankan poin-poin kepentingan bagi petani antara lain, jaminan kelangsungan pertanian tembakau dalam bentuk kehadiran negara di pertanian tembakau.

Meski wacananya pemerintah turut memikirkan beberapa aspek yang berkaitan dengan hulu-hilir industri. Perkara cukai sebagai instrumen pengendali tetap dikedepankan, padahal faktanya tak berbanding lurus. Inilah yang seakan menjadi dalih pemerintah semata untuk memerah keuntungan ekonomi dari IHT.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk melalui diciptakannya kawasan industri hasil tembakau secara terpadu di beberapa daerah. Fakta lainnya, justru bertentangan dengan upaya yang mendukung hulu IHT.

Di antaranya dari perkara kesulitan petani dalam mengakses pupuk subsidi, sampai kemudian dengan dicabutnya pupuk subsidi bagi petani. Ini salah satu kepingan ironi yang harus jadi perhatian pemerintah dalam membahas peta jalan industri pertembakauan.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *