Press ESC to close

Nikotin dan Ganja Sama-sama Haram?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap menyoal penggunaan ganja bagi dunia medis, disertai premis yang dikaitkan atas nikotin haram, yang kalau kita kritisi lebih dalam, bukankah nikotin juga terkandung pada jenis sayuran terong, kentang, atupula kembang kol?

Kita tahu sendiri bukan, bahwa tembakau sebagai agen utama nikotin termasuk tanaman vegetasi, alias sayur-sayuran. Premis MUI yang mengaitkan ganja dan nikotin berstatus hukum haram, memang perlu dikaji dan patut dikritisi lanjut. 

Mengingat lagi usul terkait penggunaan ganja untuk medis dinyatakan oleh seorang pemuka agama sekligus wakil presdien, Ma’ruf Amin. Tentu hal itu ada landasan yang lebih dapat dipertanggung jawabkan terkat dalil hukumnya.

Usulan wakil presiden Ma’ruf Amin yang ditekankan untuk MUI segera mengeluarkan fatwa atas penggunaan ganja bagi pengobatan. Namun dalam salah satu dari 5 pernyataan sikap MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa memberi keterangan kepada Kumparan Rabu (29/6).

Bahwa secara tegas, ia menyatakan status ganja sama dengan nikotin yakni hukumnya haram karena membahayakan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa keduanya berkedudukan sama berbahaya bagi kesehatan. Kalau berbahaya bagi kesehatan, tetapi kok ya diusulkan oleh Wapres untuk penggunaan medis? Ini yang terdengar rancu bagi kita khalayak awam.

Asrorun memaparkan, dalam pandangan Islam segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram termasuk juga ganja. Meski begitu, MUI akan mengkaji lebih dalam lagi terkait ganja dan nikotin dapat dianalogikan dalam fatwa yang sama seperti keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

Dalam konteks ini, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Pihaknya menegaskan akan mengkaji lebih lanjut.

Baca Juga:  FCTC dan Ancaman Kebijakan Pro-modal Asing

Namun, kita sebagai khalayak awam tentu seperti dihadapkan pada sesuatu yang ganjil dalam perkara hukum atas penggunaan nikotin. Bahkan, potensial menimbulkan keresahan, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia ini perokok. 

Tidak jarang pula, beberapa ulama ataupula tokoh NU yang merokok, rokok ya jelas-jelas mengandung nikotin. Apakah lantas para tokoh dan masyarakat yang merokok menjadi mabuk alias hilang kesadaran akibat mengonsumsi nikotin pada rokok?

Faktanya, tidak. Para perokok walaupun sudah berbatang-batang rokok diisap, tetap dapat beraktifitas normal. Tidak serta merta mabuk akibat nikotin yang terkandung pada rokok. 

Sebetulnya, keberadaan MUI sebagai lembaga yang menjadi rujukan umat akan status halal-haram suatu produk konsumsi ini, terkesan ambigu sekali dalam premisnya yang menyatakan nikotin dan ganja sama haramnya. 

Sementara, sudah banyak penelitian yang mengulas tentang manfaat nikotin pada tembakau bagi dunia medis, misalnya sebagai bahan baku vaksin ebola, pula beberapa waktu lalu dipergunakan juga untuk membuat vaksin Covid-19. Lalu, bagaimana dengan nikotin pada tembakau sebagai bahan baku rokok? Apakah, maksud haram di sini lebih dialamatkan kepada produk berupa rokok kretek?

Selanjutnya, terkait hukum ganja, ini yang belakangan menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Pasca Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’ruf Amin mengamanatkan pembuatan fatwa pengecualian hukum ganja kepada MUI.

Secara spesifik, Wapres Ma’ruf Amin mendorong MUI membuat hukum pengecualian melalui fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan mengonsumsi ganja untuk kesehatan. 

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudharatan. Masalah kesehatan itu, saya kira nanti MUI membuat pengecualian. MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya. Artinya ada kriteria,” papar KH. Ma’ruf yang dikutip banyak media.

Baca Juga:  Kegilaan Antirokok Memanfaatkan Kematian Orang Lain

Seperti yang dijelaskan pula oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, pihaknya membeberkan juga beberapa klausul terkait ganja dan nikotin. Secara umum, “pihaknya mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik….”

Namun, jika ditilik pada keternagan dari beberapa tanggapan MUI, tentang penggunaan nikotin sebagai obat pengentas ketergantungan rokok yang mengacu pada keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012, tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan.

Bahwa, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.

Poin-poin dari keputusan Ijtima Ulama tahun 2012 tersebut, jelas bernuansakan kepentingan politik pengendalian tembakau. Sebagaimana yang kerap kita jelaskan, merujuk pada tesis Nicotine War, wanda Hamilton. Bahwa banyak lembaga-lembaga otoritatif di berbagai negara penghasil tembakau, tak luput didanai oleh korporasi farmasi untuk memberi legalisasi produk dagang mereka melalui isu kesehatan. Sehingga mendapat jaminan normatif untuk kemudian memonopoli pasar perokok.  

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *