Search
industri rokok

Simplifikasi Tak Hanya Melemahkan Industri Rokok

Kenaikan cukai yang eksesif terjadi 3 tahun terakhir telah membuat stakeholder pertembakauan terguncang. Industri rokok termasuk yang paling merasakan. Tidak hanya terpukul oleh kenaikan tarif cukai, paket kebijakan yang tak kalah memukul adalah simplifikasi.

Simplifikasi tarif cukai dari waktu ke waktu terus menjadi wacana yang dilaksanakan pemerintah. Dalih pemerintah selalu didasari isu kesehatan, terkait pengendalian serta bertujuan menurunkan angka prevalensi perokok anak.

Atas target itu pula, konsumen rokok turut pula merasakan dampaknya. Naiknya harga rokok secara gradual, dari sebelumnya harga rokok kesayangan di harga Rp 15.000-18.000, sekarang sudah menyentuh 20ribuan. Beberapa teman perokok memilih beralih, ada yang beralih ke tingwe beralih ke rokok murah dan rokok polosan.

Kondisi kesulitan yang dihadapi masyarakat juga akibat terjadinya kenaikan harga-harga barang pokok. Turut menjadi beban yang merepotkan. Misalnya saja perkara harga minyak goreng, kini sudah tidak ada lagi beredar minyak goreng 10ribuan. Ini semua terjadi lantaran pemerintah dalam menyikapi kebijakan tak pernah tepat dan berpihak.

Dalam konteks rokok, hal demikian tak jauh berbeda. Terlebih, jika kita mengingat dampak ekonomi di masyarakat selama pandemi Covid-19, masih ada masyarakat yang belum mampu mendapatakan penghasilan yang suistein lagi sejak sektor usahanya terpukul sampai pasca pandemi. Pada persoalan yang sama, hal ini juga dialami industri rokok.

Pandemi yang lalu belum juga membuat kondisi pertembakauan pulih kembali. Bahan baku rokok berupa tembakau dari petani, tidak semua terserap pabrikan. Pabrikan harus menyesuaikan kuota produksi. Begitupun yang dialami petani cengkeh.

Sebagaimana kita tahu, ketersediaan cengkeh di Indonesia sebagian besar terserap untuk memenuhi kebutuhan industri kretek.

Baca Juga:  Walikota Tangerang dan Upaya Melindungi Masyarakat dari Paparan Asap Rokok

Terkait simplikasi cukai, pemerintah mewacanakan untuk melakukan penyederhanaan berdasarkan jumlah produksi. Semula batasan yang berlaku 3 milyar batang menjadi 2 milyar batang. Istilah pembatasan ini disebut quota reduction.

Perlu diketahui lebih dalam lagi, perkara simplifikasi ini tidak hanya soal batasan produksi. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembkau Iris, di dalamnya terdapat ketentuan penggabungan tarif. Dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer.

Dari sisi pabrikan, pihak GAPPRI sebagai lembaga yang menaungi pengusaha rokok, menyatakan protes dan kekuatiran akibat penggabungan tarif yang dimaknai sebagai penyederhanaan. Kekuatiran itu didasari oleh kondisi yang dialami para anggotanya yang sejak 3 tahun terakhir menanggung beban produksi tinggi.

Menurut Gappri, simplifikasi akan melemahkan daya saing yang ujung-ujungnya mematikan pabrikan menengah kecil, dimulai dari golongan yang dihilangkan layernya karena harus naik ke golongan atasnya akibat peraturan, bukan karena kemampuan dan penambahan produksi.

Dalam konteks penjelasan yang sama, itu artinya golongan yang naik ke atas, harus membayar cukai yang sangat tinggi, dan harga jual harus naik pada segmen yang sama yang membuat mereka harus menyiapkan modal yang besar. Selanjutnya, mereka juga harus bersaing dengan pabrikan besar yang sudah mapan.

Ketidakmampuan bersaing dengan golongan modal besar inilah yang dikuatirkan industri rokok skala kecil menengah bakal mengalami bangkrut.

Perlu diketahui lanjut, kontribusi dari golongan pabrik menengah kecil ini tidaklah sepele bdalam penyerapan bahan baku tembakau dari petani lokal. Selama ini merekalah yang banyak menyerap konten lokal.

Dikuatirkan, jika golongan menengah kecil tersebut mengalami gulung tikar, dampak nyata yang ditimbulkan tembakau petani lokal tidak terserap. Tembakau lokal yang diproduksi petani bakal kehilangan sumber pendapatannya. Ini yang tak kalah mengerikan dari perkara simplifikasi.

Baca Juga:  Pabrik Rokok di Malang Bernasib Malang

Menyangkut wacana simplifikasi terkait batasan jumlah produksi, secara langsung akan berdampak pada pendapatan pabrikan, tentunya ini berelasi dengan pendapatan negara. Apapun bentuk dari agenda simplifikasi dan penggabungan tarif, akan membuat Industri Hasil tembakau pembayar cukai terutama menengah ke bawah akan mengalami kontraksi dan berakibat pada lemahnya daya saing.

Bagi industri rokok, penurunan batasan produksi pada golongan I dari 3 miliar menjadi 2 miliar batang akan menciptakan gelombang kontraksi yang merugikan golongan kecil dan menengah, dimana pada gilirannya jelas akan berakibat negatif pada penerimaan negara secara keseluruhan, dan lebih jauh dampak negatifnya ke sektor lain.

Dari sisi kita perokok, melihat segala bentuk agenda pengendalian yang dilaksankan pemerintah tidak pernah dirasakan berpihak. Terkait paket kebijakan cukai yang dibeberkan di atas, secara faktual tidak memberi pengaruh terhadap menurunnya konsumsi perokok.

Perlu diingat, perokok selalu punya cara untuk bisa ngebul, termasuk konteksnya dalam mengakses rokok ilegal. Meski perokok tahu, itu merugikan negara. Tetapi jika dibalikkan ke pemerintah, lagian sih bikin kebijakan yang melemahkan industri rokok dalam negeri.