Press ESC to close

Cukai Rokok 2023 Bakal Naik Lagi?

Kebijakan pemerintah melalui wacana kenaikan cukai rokok 2023 menjadi kabar yang meresahkan stakeholder pertembakauan. Pada kondisi yang tidak menguntungkan ini, optimisme pemerintah dalam upaya pengendalian konsumsi berbasis instrumen cukai kerap kali dinilai efektif. Padahal, faktanya tidak.

Fakta tersebut dapat ditengarai dari sisi pabrikan yang mengambil langkah efesiensi. Ini merupakan preseden buruk bagi ekonomi masyarakat. Terutama bagi petani tembakau maupun cengkeh, dan semua yang bergantung hidup dari sektor kretek. Pasalnya, sejak 3 tahun kebelakang, kenaikan cukai yang begitu eksesif telah berakibat pada bangkrutnya pabrikan modal kecil.

Hal ini tersampaikan melalui ketua asosiasi petani tembakau, bahwa pemerintah seharusnya mempertimbang kondisi masyarakat saat ini yang tengah menanggung beban kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Pemerintah janganlah menaikkan cukai produk tembakau yang memberatkan di tengah kondisi yang sedang tidak menguntungkan saat ini. Terlebih lagi, kenaikan cukai harusnya turut mempertimbang juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Apalagi, pada tahun ini kondisi petani sangat sulit akibat cuaca yang tidak menguntungkan.

Sebagaimana kita ketahui, dalam tiga tahun terakhir sebagian besar hasil panen petani tak semua terserap pabrikan. Pasca tahun politik 2019, kenaikan tarif cukai rokok telah memberi dampak yang signifikan bagi anjloknya harga tembakau dan pembatasan kuota produksi

Sebagai pemasok bahan baku, nasib petani tembakau menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebijakan CHT. Himpitan ekonomi yang tak kunjung pulih, sejak sebelum pandemi menerpa, merupakan potret nyata yang harus diatasi pemerintah. Satu gambaran dari imbas kenaikan cukai ini berakibat pada penurunan penyerapan hasil panen yang anjlok mencapai 30%.

Pada kondisi yang tidak menguntungkan sepanjang kenaikan cukai di atas 10 persen, memperparah kondisi pertembakauan yang masih dihadapkan pada persoalan tembakau impor. Volume importasi tembakau yang semakin meningkat. Hal ini mendapat tanggapan Ardi Praptono, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Baca Juga:  Pemerintah Wajib Peduli Pada Pengembangan Budidaya Tembakau

Ardi mengatakan kebutuhan tembakau nasional sekitar 338.000 ton, dengan sekitar 260.000 ton (data statistik perkebunan) dipenuhi dari produksi tembakau lokal dan kekurangannya ditambal melalui tembakau impor. Hal ini akibat dari regulasi yang mengatur tentang standarisasi nikotin dan tar yang berakibat pada menurunnya kuota serapan lokal.

Terdapat tiga varietas tembakau yang dibutuhkan pabrikan yang merupakan bahan baku yang masih impor, yakni tembakau Virginia, Oriental, dan Burley. Meski di dalam negeri, pihak industri didorong untuk melakuan penegmbangan untuk menyiasati volume impr serta mendorong kemitraan yang sinergi antara industri dan petani tembakau. Namun, hal ini tentu saja tidak serta merta mengubah kondisi nasib yang dialami para petani.

Mengingat lagi regulasi cukai merupakan hulu dari persoalan yang dialami stakeholder pertembakauan. Dari perkara kenaikan tarif CHT sampai pada agenda simplifikasi, terbukti memberi berdampak seirus terhadap wajah IHT yang kian menuju senjakala.

Jika kita lihat negara lain seperti China dan Vietnam, justru kini tengah mengembangkan varietas tembakau yang dimiliki Indonesia. Ini tentu menjadi ancaman yang tidak dapat disepelekan. Jika negara lain sudah sampai begitu, artinya persoalan keberpihakan pemerintah terhadap sektor strategis tembakau sudah harus dikedepankan. Agar tembakau petani Indonesia terserap semua untuk memenuhi permintaan pabrikan.

Wacana kenaikan tarif cukai rokok 2023 yang belakangan dihembuskan pemerintah, bukan saja menjadi sinyal buruk bagi petani tembakau di dalam negeri. Pemerintah mestinya juga mempertimbang akses di masyarakat konsumen yang muncul akibat naiknya harga rokok  secara gradual.

Baca Juga:  Rokok Klembak Menyan dan ‘Ritual’ Inisiasi di Urutsewu

Selama ini, ketika cukai terus naik, selalu saja dibarengi dengan meningkatnya angka peredaran rokok ilegal. Artinya, pasar rokok non cukai yang pastinya merugikan negara menjadi antitesa atas argumen pemerintah dalam menjalankan agenda pengendalian.

Dari sisi ini, cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi tidak berbanding lurus dengan faktanya. Para perokok tetap bisa mengakses rokok, meski harus beralih ke tingwe ataupula membeli produk rokok yang tidak terjamin keamanannya.

Pihak Kementerian Keuangan yang selama ini bertanggung jawab dalam menelurkan kebijakan cukai rokok, sangatlah mustahil jika tidak paham akan ironi tersebut. Namun agaknya, pemerintah terus saja berusaha optimis dengan target penerimaan yang dikejarnya.

Isu terkait pertumbuhan ekonomi yang membaik, boleh jadi hanyalah kamuflase untuk menguatkan argumen atas wacana kenaikan cukai rokok. Semestinya, dalam perkara mengeluarkan kebijakan cukai, pemerintah turut pula berhitung pada dampak yang ditimbulkan.

Pasalnya, setiap kali kenaikan tarif CHT berlaku, kerap kali pula dibarengi dengan fakta yang kontraproduktif. Petani tembakau nelangsa, konsumen rokok banyak yang beralih ke rokok tanpa cukai. Sudah jelas dampaknya, kok ya masih saja mau dinaikkan. Bebal betul.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *