Press ESC to close

Cukai Rokok Untuk Rakyat

Rokok sebagai barang legal merupakan produk strategis yang sejak dulu terikat oleh aturan ketat. Termasuk halnya cukai rokok untuk dikelola menjadi kegiatan yang menunjang sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Di dalam konteks pengelolaan cukai hasil tembakau ini, ada aturan yang telah diberlakukan pemerintah jauh sebelum babak sejarah reformasi. Regulasi tu disebut dengan Dana Bagi hasil Cukai Tembakau, secara umum disingkat DBHCHT.

Berdasar beleid terbaru tentang alokasi DBHCHT, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022, alokasi DBHCHT untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 yang dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Selain soal besaran DBHCHT, telah diatur pula tata cara pemanfaatan DBHCHT tersebut. Terbaru, ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 30% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri, 20% untuk pemberian bantuan, 10% untuk penegakan hukum.

Dalam pengelolaannya, setiap daerah harus taat pada aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus, alokasi DBHCHT tersebut mendapat porsi 50%.

Terkait pelaksanaannya, Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, telah menganggarkan dana kegiatan yang berkaitan dengan program peningkatan keterampilan masyarakat.

Adapun pagu anggarannya sebesar 201 juta rupiah. Program tersebut terbagi ke dalam tiga kegiatan. Di antaranya, pelatihan keterampilan merajut tas dan dompet. Kegiatan yang akan berlangsung tiga tahap tersebut, pelatihan pertama sudah dimulai sejak 3 Agustus kemarin sampai 29 Agustus.

Baca Juga:  Sejak Cukai Naik, Banyak Rokok Aneh Bermunculan

Selanjutnya periode pelatihan kedua akan digelar pada 5 September yang akan datang. Kegiatan tersebut sudah diikuti sebanyak 48 peserta. Kegiatan pelatihan merajut ini terbagi menjadi tiga kelas, per kelas diatur pembagiannya secara moderat terdiri dari 16 peserta.

Kegiatan ini secara alur penyelenggarannya dilakukan oleh Balai Latihan Kerja Kabupaten Kudus yang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta. Sementara dalam kaitannya dengan pelatihan peningkatan keterampilan kerja, secara alur masuk dalam alokasi program pembinaan lingkungan sosial.

Dari gambaran pengelolaan DBHCHT yang dilaksanakan Pemkab Kudus, kita dapat menilai betapa cukai rokok untuk memenuhi target kesejahteraan masyarakat sudah sejalan dengan yang diamanatkan.

Artinya, program pelatihan yang bertujuan memberi skill tambahan bagi masyarakat di daerah Kudus, nantinya dapat menopang pendapatan masyarakat. Skil tersebut tentu potensial terserap nantinya untuk memenuhi permintaan pasar industri kerajinan tangan (kriya).

Kegiatan yang menyasar pada keterampilan merajut ini tentu sudah  dirumuskan sejak jauh hari. Sebagaimana yang pernah kita angkat juga melalui web Komunitas Kretek, bahwa pengelolaan DBHCHT di Kudus yang dalam upaya pemberdayaan masyarakat berjalan dari tahun ke tahun dengan baik.

Dari sisi ini, kita sebagai perokok yang berkontribusi terhadap dana cukai, sangat mengapresiasi dengan baik langkah-langkah progresif yang dilakukan Pemkab Kudus. Bahwa pengelolaan DBHCHT haruslah tepat guna dan tepat sasaran.

Dengan demikian, masyarakat luas yang mungkin selama ini belum memahami untuk apa saja alokasi DBHCHT, melalui tulisan ini, dapat sedikitnya mengetahui gambaran pelaksanaannya. Tidak jarang pula di beberapa daerah, dalam konteks pengelolaan cukai dari rokok ini diberikan dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Baca Juga:  Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil?

Terdahulu pernah kita ketahui pula diselenggarakan di beberapa daerah penghasil, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Nganjuk di jawa Timur yang membagikan secara berkala kepada 531 buruh pabrik rokok. Atau seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal.

Beberapa daerah lainnya, seperti Gresik dan Majalengka, pemanfaatan DBHCHT juga dilaksanakan secara tepat guna. Yakni untuk menunjang fasilitas kesehatan. Pemanfaatan tersebut merupakan gambaran pemanfaatan yang dilakukan tahun 2021. Mungkin saja pada tahun 2022 ini ada beberapa kebutuhan yang perlu dipenuhi dari alokasi kesehatan.

Maka, sejatinya duit dari IHT melalui pemanfaatan DBHCHT ini sangat konkrit dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Ketika itu digunakan untuk menunjang fasilitas kesehatan, ataupula peningkatan keterampilan, maupun BLT. Masyarakat luas dapat merasakan manfaatnya.

Walaupun tidak sedikit kalangan yang nyinyir terhadap rokok, namun tak dapat dipungkiti bawa uang rokok turut melumasi proses pembangunan di masyarakt. Masyarakat yang bukan perokok pun turut merasakan manfaat cukai dari rokok. Praktisnya, dana yang didapat dari sektor rokok, terbukti telah bersumbangsih besar bagi rakyat Indonesia. Tak terkecuali.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *