Press ESC to close

Dana Hibah Bloomberg, Modal Intervensi Antirokok

Kebijakan industri rokok kerap kali dalam bayang-bayang intervensi asing. Hal itu dapat ditengarai dari skema di balik dana hibah Bloomberg. Indonesia menjadi salah satu negara yang terdaftar dalam mendapat kucuran dana tersebut. Beberapa waktu yang lalu, Bloomberg kembali membuka kran dana hibah untuk menjegal kelangsungan industri rokok.

Jika kita cermati lebih dalam, agenda pengendalian tembakau di seluruh dunia memang tidak bisa dilepaskan dari bayang-bayang intervensi pendonor. Disinyalir ada sejumlah negara masuk ke dalam skema program kontrol tembakau. Di antaranya India, China, Pakistan, Bangladesh, Vietnam, Filipina, Brazil, Ukraina, dan tentu saja salah satunya Indonesia.

Nama-nama negara tersebut terdaftar di dalam skema kepentingan filantropis dunia dalam memuluskan agenda pengendalian tembakau. Jejak kepentingan intervensi asing itu di Indonesia sendiri telah diketahui alurnya, sejak masuknya aturan tentang pengamanan rokok melalui PP 81/1999.

Tentu kita ingat, netizen pun dibuat terhenyak pada tahun kemarin, ketika Pemda DKI Jakarta menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) 8/21 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok, alih-alih ingin menciptakan Jakarta bebas dari pencemaran udara. Dinsinyalir terbitnya Sergub tersebut didorong oleh kepentingan Bloomberg dalam menekan industri dalam negeri.

Satu hal yang ganjil pada perkara itu, gubernur Anies Baswedan sebetulnya adalah pihak yang bertanggung jawab atas kasus polusi udara Jakarta. Namanya terdaftar sebagai tokoh yang digugat oleh LSM yang fokus pada isu lingkungan.

Namun, dalam menyikapi itu, Anies justru memainkan manuver politik dengan mengeluarkan Sergub tentang Kawasan Dilarang Merokok, langkah itu disertai juga dengan aksi penutupan sejumlah display rokok yang dilakukan oleh jajarannya.

Satu hal yang perlu diwaspadai dari agenda filantropis dunia ini merupakan upaya politis dalam mengubah arah kebijakan. Tembakannya jelas mengarah pada industri rokok dalam negeri yang memiliki pasar sangat menggiurkan mereka. Sebagaimana kita tahu, produk kretek adalah salah satu sektor strategis yang setiap tahun berkontribusi ratusan triliun rupiah bagi kas negara.

Intevensi asing dalam upaya mengubah arah kebijakan tentang rokok ini jelas kontraproduktif dengan kultur ekonomi masyarakat Indonesia. Jaub sebelum Indonesia merdeka, sektor ekonomi kretek telah menjadi satu lini penting di dalam mengangkat derajat hidup masyarakat di sejumlah daerah. Hingga hari ini sektor kretek masih menjadi tumpuan ekonomi dan menjadi andalan pendapatan negara.

Baca Juga:  Mengembalikan Khitah Perokok Santun

Di Indonesia sendiri, belum ada regulasi pada level Undang-Undang yang mengatur lembaga donor, sehingga belum ada sanksi bagi para pihak. Beberapa negara telah mengatur hal ini dengan sangat ketat. Salah satunya di Filipina.

Pihak BPOM Filipina yang terungkap menerima dana Bloomberg Philanthropies untuk merilis regulasi anti tembakau, menuai tuntutan serius dari parlemen Filipina dengan pasal penyuapan. Sangat berbeda dengan yang terjadi di Indonesia.

Banyak lembaga yang mendapat sokongan dana asing dalam menjalankan kampanye antirokok, seperti mendapat keleluasaan dalam mendesakkan kepentingan pendonornya. Pemerintah seperti tutup mata dan tutup telingan terhadap fakta semacam ini.

Jejak Bloomberg dalam mendanai gerakan antirokok di Indonesia dapat kita tengarai dari masifnya dorongan kampanye kesehatan. Isu yang dimainkan tidak akan jauh-jauh dari isu kesehatan dan kemiskinan. Rokok dicap sebagai biang kerok kemiskinan, gagalnya proses pendidikan, stunting, perburuhan anak, yang paling sering kita dengar soal bahaya kesehatan yang mengancam perokok dan lingkungan.

Terkait intervensi terhadap kebijakan di dalam negeri terutama menyoal IHT. Pihak Vital Strategies, entitas bisnis The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), salah satu penerima dana terbesar Bloomberg Philanthropies untuk gerakan anti tembakau mengaku memberikan dana ke sejumlah pemerintah daerah di dunia termasuk DKI Jakarta, dan Kota Bogor untuk mendorong regulasi Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) Ban alias larangan promosi rokok.

Pada 2017, Vital Strategies tercatat mengucurkan hibah US$ 13,19 juta kepada sejumlah pemerintah daerah di sepuluh negara, termasuk DKI Jakarta dan Bogor. Dalam dokumen pajaknya, Vital Strategies mengaku dana tersebut telah berhasil memengaruhi kebijakan-kebijakan penerima dana untuk mengatur lebih ketat promosi rokok.

Sebagaimana yang kita ketahui pula, Bloomberg memiliki kedekatan dengan jaringan farmasi global seperti Novartis, Pfizer, GSK yang memiliki produk nicotine replacement therapy (NRT) yang merupakan obat terapi berhenti merokok.

Perkara aliran dana dan intervensi asing dalam mengatur urusan rokok di banyak negara, di Nepal yang sebelumnya menerima bantuan dari The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, dan Vital Strategies, dua entitas afiliasi Bloomberg, dicegah menerima bantuan terkait Covid-19 berupa masker medis, alat uji, sampai ventilator dari perusahaan rokok.

Baca Juga:  Peran Vital Cukai Hasil Tembakau

Dengan dibukanya kembali dana hibah dari orang terkaya di dunia itu, kita para perokok sudah mulai menengarai beberapa agenda politik yang belakangan begitu masif dimainkan lembaga-lembaga yang disponsori Bloomberg. Di antaranya terkait kebijakan cukai, salah satu yang menjadi fokus utama antirokok adalah membuat cukai rokok terus naik tinggi. Termasuk soal simplifikasi. Ini yang patut diwaspadai sebagai suatu intervensi asing dalam mengatur kepentingan dalam negeri Indonesia.

Belakangan ini, lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak dan Velandani Prakoso. Melakukan uji materi hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Penyiaran No.32/2002 serta UU No. 40/1999 tentang Pers, terkait perusahaan pers dilarang memuat iklan. Dalihnya, iklan maupun promosi rokok dianggap faktor penyebab anak-anak tertarik merokok. Bah.

Di dalam dua ketentuan UU tersebut, terkait iklan produk tembakau sudah diatur secara rinci. Ditegaskan oleh MK pula bahwa rokok merupakan produk legal yang terikat oleh hukum dan diatur sesuai ketentuan.

Sebagaimana kita tahu, selama ini industri juga sudah berlaku taat asas, terkait jam tayang iklan, tidak menampakkan wujud produk di dalam promosinya, pula hal-hal yang diatur di dalam PP 109/2012. Produk rokok sudah taat pada ketentuan yang ada dan konsisten.

Proses uji materi yang didorong oleh para aktivitis antirokok ini pada akhirnya berujung buntu. Semua permohonan mereka ditolak oleh MK. Artinya, gerakan antirokok dan kaitannya dengan intervensi pendonor dalam upaya menggeser sektor strategis kretek.

Saat ini, mereka tengah berusaha keras dan gencar menjalankan agenda berkedok mulia berbasis isu kesehatan. Seperti halnya kedok Bloomberg dalam upaya pengendalian rokok yang di baliknya memiliki kepentingan dagang produk berbasis nikotin.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *