Press ESC to close

Menyoal Raperda KTR DKI Jakarta

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) telah resmi diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022. Raperda KTR yang diajukan dimaksudkan untuk menguatkan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Sebagai inisiator Raperda KTR, Pemprov DKI memiliki tendensi tertentu dengan isu tembakau. Pada tahun 2021, misalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021, yang salah satu poin di dalamnya memicu kontroversi. Melalui Sergub tersebut, Gubernur DKI menyerukan pelarangan memajang produk rokok di tempat penjualan sekalipun. Hal tersebut diikuti dengan berbagai razia swalayan oleh Satpol PP.

Sebagaimana pejabat publik lain, setiap kebijakan tentu akan didandani dengan narasi yang bernada positif. Sergub tersebut juga lahir dengan narasi bahwa Pemprov peduli pada kesehatan dan ruang udara publik. Padahal, jika ditelisik lebih jauh, PP 109 Tahun 2012 yang menjadi regulasi tertinggi yang spesifik mengatur produk olahan tembakau tidak melarang adanya reklame dalam ruang, selama ruang tersebut bukan bagian dari kawasan yang dilarang untuk produksi dan promosi rokok. Dan swalayan adalah tempat penjualan, melarang produk tertentu untuk dipajang di swalayan telah melangkahi regulasi yang ada.

Kini Pemprov DKI kembali beririsan dengan isu tembakau. Pada dasarnya, Perda KTR adalah sebuah keniscayaan bagi setiap daerah. Ini adalah salah satu efek dari kehadiran PP 109 Tahun 2012. Lagipula, urusan rokok memang harus diatur sebaik-baiknya, tentu dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk perokok di dalamnya. Selayaknya sebuah regulasi, harus disusun dan dirancang dengan upaya mengakomodir dan menjamin hak setiap warga negara. Selain itu, prosesnya juga harus transparan dan partisipatif.

Baca Juga:  Kenapa Sebaiknya Anda Tidak Merokok Saat Berkendara?

Hal yang kerap ditemui dalam proses pembentukan Perda KTR adalah ketergesaan. Entah apa alasan ketergesaan tersebut, yang jelas Perda KTR (di beberapa daerah) jadi salah satu produk hukum yang paling rapuh dan kerap menuai kontroversi. Fenomena asal salin terjadi di berbagai daerah. Hanya karena ingin memiliki perda KTR, ada beberapa daerah yang sekadar menyalin regulasi serupa dari daerah lain. Di Kabupaten Bantul, misalnya. Pada masa awal pembentukannya, Perda KTR Bantul sempat heboh karena masih terdapat kata “Bogor” yang belum sempat mereka hapus.

Proses penyusunan dan materi muatannya pun cenderung berpihak pada satu pihak, dalam hal ini adalah kelompok antirokok. Padahal, prinsip utama dari KTR harusnya semangat berbagi ruang, bukan memberangus ruang salah satu pihak. Jika begitu adanya, kebijakan tersebut jelas tidak bijak.

Kembali ke Raperda KTR DKI Jakarta. Wacana ini (pembuatan Raperda KTR) sudah ada sejak tahun 2015, pada saat itu menjadi inisiatif legislatif (DPRD). Bedanya, pada tahun ini berubah menjadi inisiatif eksekutif (Pemprov). Publik tidak tahu dinamika apa yang terjadi di belakangnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Jakarta, Ronald Lumbuun mengonfirmasi bahwa salah satu poin yang masuk dalam rancangan adalah wacana denda Rp 250.000 bagi masyarakat yang merokok sembarangan. Persis dengan karakter Perda KTR di berbagai daerah; mengedepankan penghukuman.

Baca Juga:  Watak Fasis Antirokok dalam Permintan Pemblokiran Iklan Rokok

Dalam sebuah regulasi bernama Peraturan Daerah, sanksi pidana (baik denda maupun kurungan) masih menjadi perdebatan di kalangan hukum. Indonesia memiliki KUHP sebagai dasar pemidanaan. Dan KUHP tidak mengkategorikan aktivitas merokok sebagai sebuah tindak pidana.

Hal-hal semacam itu harus jadi perhatian bagi Pemprov DKI sebagai inisiator Raperda KTR. Jangan sampai regulasi yang lahir hanya mengakomodir sekelompok saja, melainkan harus berkeadilan. Isu-isu antirokok jelas jadi menu utama dalam Perda KTR, idealnya perokok juga dilibatkan dan dimintai serta didengarkan pendapatnya. Apa-apa saja yang dibutuhkan dan diharapkan oleh perokok, harus turut menjadi perhatian. Sekali lagi, rokok adalah produk legal, peredarannya diizinkan dengan pengaturan yang ketat oleh negara.

Hak akan ruang merokok juga patut dipenuhi oleh Raperda yang tengah dibahas. Fasilitas publik harus menyediakan ruang merokok sebagai wujud penyetaraan hak, karena demikianlah amanat konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011. Semangat penyetaraan hak ini yang paling sering absen dari Perda KTR. Semoga DKI Jakarta bisa melahirkan Peda KTR yang berkeadilan tanpa mengabaikan amanat konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *