Press ESC to close

Kemenperin dan Wacana Kenaikan Cukai Rokok

Pungutan di luar pajak bagi IHT setiap tahun kian memberatkan saja. Adanya wacana kenaikan cukai 2023 yang dihembuskan pemerintah, menjadi sinyal penderitaan bagi masyarakat. Dalam RAPBN 2023, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun.

Target tersebut tumbuh 9,5 persen dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp224,2 triliun. Meski kenaikan tarif CHT memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan pengendalian konsumsi, bagi banyak pihak wacana tersebut dinilai belumlah tepat.

Di tengah cuaca yang tak menentu dan masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, membuat sebagian besar masyarakat dan sejumlah sektor usaha belum mampu bangkit sepenuhnya. Kondisi ini menjadi keluhan petani dan orang-orang yang bergantung hidup dari sektor pertembakauan.

Sebagaimana yang diungkapkan petani tembakau asal Desa Semiran di lereng Merapi-Merbabu. Mereka mengeluhkan hasil tanam tembakau hanya mampu menutup modal tanam dan operasional. Petani maupun perajang tidak mendapatkan untung.

Sedangkan hasil panen hanya mampu menutup modal dan operasional selama enam bulan menunggu panen daun tembakau. Selama enam bulan tersebut harus ada biaya perawatan. Setelah dihantam pandemi, petani juga dihadapkan dengan kenaikan cukai yang eksesif sejak tiga tahun terakhir

Kenaikan cukai jelas tidak berimbas positif pada penambahan harga beli tembakau. Kuota produksi pabrikan menurun, angka permintaan pun semakin terjun bebas. Tahun ini justru semakin ringsek. Harga tembakau kualitas tinggi hanya laku Rp 55 ribu per kilogram, dibanding tahun sebelumnya yang mencapi Rp 65 ribu/Kg.

Keluhan yang sama juga disuarakan oleh perwakilan pekerja FSP  RTMM, mereka mengkhawatirkan apabila rencana kenaikan cukai untuk 2023 terjadi, akan berakibat pada semakin meningkatnya angka penggangguran. Berdasar data serikat, terdapat  227.579 pekerja yang terlibat di dalam sektor IHT, dan mayoritas merupakan anggota mereka.

Baca Juga:  Siasat Dagang Rokok Elektrik Memanfaatkan Resonasi Berita Dan Momentum Ramadhan

Fakta akibat kenaikan cukai sudah dapat kita lihat pada tiga tahun terakhir, sejumlah pabrikan rokok mengambil langkah efesiensi dengan membatasi kuota permintaan bahan baku. Selain pula mengambil langkah memangkas sejumlah pekerjanya.

Kenyatan buruk akibat kenaikan tarif CHT tidak hanya menimbulkan reaksi dari masyarakat yang ada di sektor pertembakauan, mengingat kenaikan harga rokok turut menyumbang naiknya harga sejumlah bahan pokok.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, seperti tidak mau ambil peduli terhadap efek domino dari kenaikan cukai yang terjadi . Pada pertengahan tahun ini, sinyal kenaikan cukai rokok mengemuka dengan target yang ditetapkan melalui RAPBN 2023. Hal itu juga memicu reaksi dari Kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Edy Sutopo.

Beliau mengusulkan agar rencana kenaikan CHT pada 2023, ditunda. Tapi, kalau pun naiknya, angkanya tidak signifikan. Artinya, jika mengacu porsentase yang direncanakan sekitar 10-12%, itu jelas sangat memberatkan satkeholder IHT.

Gambaran buruk dari beratnya ekonomi industri pasca pandemi serta masyarakat, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan. Diungkapkannya lagi, bahwa kondisi industri setelah diterpa persoalan covid-19 yang lalu, sejatinya belum bisa dikatakan pulih betul.

Mengacu data BPS, IHT masih terkontraksi cukup dalam sejak munculnya pandemi COVID-19 pada 2022. Di mana pertumbuhannya minus 5,78 persen (2020). Tahun berikutnya tumbuh tapi masih negatif yakni minus 1,32 persen. Sedangkan triwulan II-2022, tumbuh ke level minus 0,03 persen. Gambaran kontraksi ini juga ditandai dengan banyaknya laporan dan keluhan yang diterima pihak Kemenperin.

Baca Juga:  Menyoal Zakat Fitrah Perokok di Masa Pandemi

Di dalam konteks ini, kita sebagai konsumen rokok juga sangat menyesalkan jika pemerintah tak mengindahkan berbagai jeritan yang dialami masyarakat. Belum lagi jika ditilik dari efek kenaikan tarif CHT tahun sebelumnya yang kerap dibarengi dengan maraknya peredaran rokok ilegal.

Jika ditilik lebih dalam, sejatinya daya beli masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Kenaikan cukai rokok justru menciptakan kondisi yang kontraproduktif. Artinya, tidak sejalan dengan argumen pengendalian konsumsi. Perokok tetap punya siasat untuk merokok.

Kenyataan inilah yang semestinya lebih dalam diperhitungkan pemerintah dalam memutuskan angka yang moderat bagi kenaikan cukai untuk 2023. Bilamana pemerintah tidak berempati dalam menilai kondisi pahit yang dialami masyarakat, bisa dikatakan pemerintah saat ini sudah mengalami krisis atensi yang sangat mengkhawatirkan. Sementara, dampak dari perkara ekonomi IHT sudah pasti akan berimbas terhadap target pemulihan ekonomi saat ini.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *