Press ESC to close

Merokok Di Rumah Sakit, Bolehkah?

Sudah sejak lama diketahui bahwa aktifitas merokok di rumah sakit adalah sesuatu yang tabu, alias hal yang tidak umum dilakukan. Di dalam benak masyarakat umum, sudah sejak lama tertanam semacam kesepakatan bersama, bahwa aktifitas merokok di rumah sakit itu “haram”. Maksudnya, dari nama dan fungsi bangunannya saja sudah jelas berkaitan dengan dunia medis dan kesehatan, lha rokok kan sudah sejak lama juga dicitrakan berhadap-hadapan dengan kesehatan.

Namun fenomena merokok di rumah sakit masih menyisakan beberapa pertanyaan. Bagaimana regulasinya secara hukum, apakah memang di kawasan rumah sakit betul-betul tidak diperbolehkan untuk merokok sama sekali? Kalau pun demikian, di mana batasan wilayah rumah sakit yang tidak dilarang untuk merokok? Apakah harus keluar gerbang? Bagaimana kalau menjauh dari bangunan utama, di parkiran kendaraan, misalnya? Dan beberapa pertanyaan lain yang masih mengambang.

Pertama, kita perlu menekankan bahwa rumah sakit merupakan salah satu dari beberapa ruang publik yang secara jelas disebutkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di dalam UU Kesehatan dan berbagai peraturan daerah turunannya pasti memasukkan rumah sakit sebagai salah satu kategori kawasan yang tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas produksi, promosi, dan konsumsi rokok.

Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi sebagai berikut: “Kawasan tanpa rokok antara lain: a. Fasilitas pelayanan kesehatan; b. Tempat proses belajar mengajar; c. Tempat anak bermain; d. Tempat ibadah; e. Angkutan umum; f. Tempat kerja; dan g. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan”.

Baca Juga:  Rokok, Corona, dan Pernyataan Kontroversial

Di sana jelas tertulis fasilitas pelayanan kesehatan di mana rumah sakit adalah salah satunya. Artinya, secara hukum memang rumah sakit termasuk ke dalam kawasan tanpa rokok. Pada Pasal 2 undang-undang yang sama juga menyebut bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Sebagai implikasinya, maka dibuatlah Perda KTR sebagaimana yang dibahas di awal tadi.

Persoalannya, kita tidak bisa menampik bahwa masih terlihat beberapa orang yang melakukan aktifitas merokoknya di dalam kawasan rumah sakit. Seperti yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Petugas Satpol PP dan Damkar HSS menjaring 4 orang yang kedapatan tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Daha Sejahtera.

Operasi tersebut adalah wujud dari penegakan sekaligus sosialisasi Perda KTR di Kabupaten HSS. Dalam kasus itu, keempat perokok hanya dikenakan sanksi teguran tertulis. Namun, Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan, menyebut bahwa jika ada lagi yang kedapatan melanggar Perda KTR di kawasan rumah sakit ini akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga:  Perokok Perempuan Juga Bisa Santun Dalam Merokok

Tindakan keempat orang tersebut tidaklah bisa dibenarkan. Sebagai pengingat bagi para perokok santun, kita perlu lebih bijaksana dalam melihat ruang dan waktu ketika hendak merokok. Benar bahwa merokok adalah aktifitas yang legal. Konteks persoalan di sini adalah kesantunan dan etik. Kita sama-sama tahu bahwa rumah sakit dipenuhi oleh kelompok orang yang rentan karena sedang sakit, selain itu juga terdapat banyak ibu hamil dan anak-anak. Jadi, tidaklah bijak melakukan aktifitas merokok di rumah sakit.

Kita bisa sedikit berusaha untuk merokok. Misalnya dengan keluar dulu dari kawasan rumah sakit. Cari warung kopi atau tempat lain yang memang tidak dilarang untuk merokok. Jika melihat orang yang masih bandel dengan merokok di dalam kawasan RS, sebagai perokok santun kita pun perlu memberi teguran. Tapi jangan lupa untuk juga bijaksana dalam menegur.

Tapi kalau ada yang marah ketika kalian merokok di ruang merokok, ya lawan.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *