Press ESC to close

IHT Sudah Sangat Terpukul, Jokowi-Ma’ruf Masih Kena Rapor Merah

Mahalnya harga rokok akibat kenaikan cukai yang eksesif sejak 5 tahun terakhir tak juga membuat kelompok antirokok puas. Beberapa waktu ini mereka membeberkan poin-poin kegagalan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dalam hal pengendalian tembakau.

Telah kita ketahui bersama, bahwa gerakan antirokok di Indonesia sejak memasuki tahun 2000 telah membawa sejumlah target kepentingan global. Target-target politik antirokok bertujuan satu; memberantas ekosistem kretek. Kinerja pemerintahan Jokowi dinilai mendapat rapor merah.

Istilah negatif itu didasarkan pada beberapa isu terkait tata niaga rokok. Yakni dengan masih adanya iklan rokok di ruang publik, harga rokok (dianggap) masih murah, berlakunya penjualan rokok ketengan, dan upaya menekan angka perokok anak.

Ini sih ujungnya soal target isu revisi PP 109/2012, wong sudah sangat ketat aturannya kok ya masih perlu direvisi. Inkonsisten dong pemerintah kalo sampai direvisi.

Jika kita tilik lebih cermat, kesemua isu itu menyasar pada aspek ekonomi strategis yang selama ini menjadi sumber devisa andalan negara. Tudingan ini disampaikan melalui konferensi pers yang diungkapkan sejumlah perwakilan lembaga antirokok di Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui, nasib Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam kurun 5 tahun terakhir terus dipukul oleh berbagai regulasi. Tak hanya regulasi terkait pengendalian tembakau, salah satunya beleid cukai. Ditambah lagi soal naiknya tarif Bahan Bakar Minyak.

Kesemua kebijakan itu secara beruntun memberi efek domini bagi ekonomi, sudah jelas. Sejauh ini sudah membuat kewalahan industri rokok. Skema efeseiensi terjadi untuk menyiasati beban produksi, ya mau tak mau. Di tengah kondisi yang saat ini mengalami pelambatan ekonomi, perusahaan mana yang tak ambil langkah efesiensi. Mengingat lagi dampak pandemi yang masih dalam proses pemulihan.

Efek domino dari kenaikan cukai ini telah mengakibatkan menurunnya daya beli, menurunnya serapan tembakau dari petani. Begitupula pada kinerja industri. Di sektor hulu industri, petani tembakau maupun cengkeh tak lagi dapat menjual seluruh panennya. Hal ini adalah konsekuensi dari langkah efesiensi yang diambil pabrikan demi tetap bisa produksi.

Baca Juga:  BLT Untuk Beli Rokok Tak Boleh, Kalau Dikorupsi Bukan Urusan Saya

Selama Joko Widodo menjabat, kenaikan cukai rokok sudah mencapai 75,49 persen, Bos. Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga antek dari kepentingan antitembakau global dan Bank Dunia, tarif cukai sudah dikerek tinggi dan berdampak buruk bagi kelangsungan ekonomi kretek.

Sri Mulyani telah meletuskan peluru kebijakan cukai bertubi-tubi ke jantung ekonomi kretek. Ribuan pabrik kretek bangkrut akibat paket kebijakan yang dikeluarkannya. Terbukti dengan maraknya peredaran rokok ilegal toh.

Selama itu pula, kelompok antirokok terus pula melakukan penetrasi politik untuk mendelegitimasi IHT. Terasa betul kalau selama ini sektor strategis kretek terus dirisak secara bertubi-tubi lewat berbagai cara. Tata niaga rokok dipandang yang paling bermasalah, mulai dari aspek promosinya, teknis penjualannya, sampai konsumennya pun didiskriminasi melalui Perda KTR yang tidak akomodatif.

Antirokok yang selama ini mengangkat dalih isu normatif kesehatan dan kesejahteraan, sesungguhnya tidak objektif dalam menilai, jika tidak mau disebut sebelah mata. Mengingat, segala hal yang berhubungan dengan kesehatan dan kesejahteraan hanya dilihat dari satu faktor saja. Yakni rokok. Rokok dicap biang kerok dari persoalan kesehatan dan kemiskinan di masyarakat.

Kalau mau objektif, mestinya ungkap juga variabel konsumsi lain yang pastinya juga memiliki faktor risiko. Sektor ekstraktif tambang, kok sama sekali tak disinggung tuh dampaknya, persoalan resesi global memangnya tidak punya andil.

Jika ditilik dari pungutan cukai jelas itu ada skema DBHCHT yang dialokasikan peruntukannya. Bagi peningkatan mutu pertanian dan industri, bagi kesejahteraan masyarakat, bagi kesehatan, serta bagi penegakan hukum. Sektor industri lain yang berpotensi sama bagaimana?

Baca Juga:  Ruang Merokok Harus Jadi Bagian Modernisasi Malioboro

Jika bicara soal prevalensi perokok anak, jelas kuncinya ada di edukasi dan pengawasan. Kalau kita tanya balik ke pemerintah terkait PP 109/2012 yang mengatur tentang tata niaga rokok, selama ini poin-poin di dalamnya sudah dipatuhi oleh industri dengan konsisten. Tinggal soal pelaksanaan dan pengawasannnya, sejauh ini pemerintah sudah sampai mana?

Baik itu soal promosi produk, gambar peringatan kesehatan, soal jam tayang iklan. Semua sudah diatur secara detil. Jika alasannya selama ini iklan rokok di ruang publik masih banyak terpampang, ya itu semua sudah sesuai memenuhi aturan yang ada di UU No.32/2022. Iklan rokok tidak pernah memperlihatkan produk rokoknya.

Kelompok antirokok menilai, kinerja pemerintah saat ini cenderung berpihak kepada industri rokok, itu sih bahasa pelintiran mereka saja, faktanya IHT terus dipukul tuh. Jangan-jangan, karena tidak mampu meluluskan kepentingan politik para penyokongnya. Salah satu targetnya mendorong isu revisi PP 109/2012 yang bertatus ‘mengambang’.

Artinya, jika memang niat mulia mereka mengarah pada persoalan kesehatan dan kesejahteraan yang harus diseriusi Jokowi, kenapa melulu industri rokok yang dirisak?

Sejatinya, ada sekian variabel yang perlu diungkap lebih cermat dan dikawal lebih serius, di luar isu pengendalian. Dari sini saja, publik sudah bisa ambil kesimpulan, ada kepentingan apa sih antirokok getol banget merongrong sektor strategis Indonesia? Ini pertanyaan kunci.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *