Press ESC to close

Konsumen Rokok Harus DIlibatkan Dalam Perumusan Kebijakan

Konsumen rokok menjadi pihak yang kerap disepelekan. Pada kebijakan kenaikan cukai rokok misalnya, pemerintah dengan semaunya mematok angka. Setiap tahun keputusan tentang kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau bersifat top down, pola yang diturunkan dari atas ke bawah saja.

Konyolnya lagi, pada tahun ini pemerintah telah memutuskan angka kenaikan untuk dua tahun sekaligus. Porsentasenya sama, dengan angka yang sangat memberatkan untuk tahun 2023 dan 2024. Ditambah lagi, keputusan besaran angka yang dicetuskan pemerintah dilakukan sepihak, tanpa melalui pertimbangan Komisi XI serta persetujuan DPR.

Dalam keterangan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis, 3 November 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Jokowi telah sepakat untuk mengerek tarif cukai rokok sebesar 10% pada 2023. Begitu juga 2024 mendatang sebesar 10%.

Gila memang konsistensi pemerintah dalam menekan Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor yang selalu ditempatkan bak sapi perah ini, sudahlah nasibnya makin terseok, kok seperti tidak dianggap oleh pemerintah. Sebagaimana kita ketahui, dampak pandemi belum sepenuhnya pulih secara ekonomi, namun kebijakan cukai dalam tiga tahun terakhir sudah membuat pabrikan terpaksa harus melakukan efesiensi sana-sini.

Langkah efesiensi itu berakibat pada menurunnya kuota permintaan bahan baku, tahu sendiri, jika pabrikan mengurangi jumlah angka pembelian. Maka petani tembakau ikut terdampak, panennya tak semua terbeli oleh pabrikan.

Hal itu terbukti dari menurunnya angka produksi rokok golongan satu, merujuk data Direktorat Jenderal Bea Cukai (2021) yang menunjukkan bahwa penurunan produksi terbesar terjadi di golongan 1. Ketika terjadi kenaikan harga rokok di tahun 2020 lalu.

Di sisi lain, harga rokok golongan 3 yakni SKT, menunjukkan relasi positif, perlu diketahui berdasar hasil kajian peneliti PPKE FEB Universitas Brawijaya, kenaikan harga rokok mendorong kenaikan volume produksi rokok paling besar justru di golongan 3. Artinya, ketika harga rokok melonjak, konsumen rokok memilih beralih kelas, atau yang biasa disebut ‘turun kasta’.

Baca Juga:  Tepuk Jidat untuk Antirokok yang Selalu Benar

Dari sisi ini, dalih pemerintah menaikkan cukai sebagai cara untuk menurunkan prevalensi perokok menjadi tidak relevan. Sebab faktanya, pada kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan kenaikan HJE sebesar 35% di tahun 2020 (PMK 152/2019) yang lalu, telah menyebabkan penurunan pertumbuhan penerimaan CHT di tahun 2020. Penurunan penerimaan CHT terbesar terjadi pada rokok golongan satu.

Pada kondisi yang tidak menguntungkan ini, pihak konsumen yang berada di hilir industri hanya bisa bersiasat dengan beralih konsumsi ke rokok murah. Bahkan, tidak sedikit perokok yang beralih ke rokok ilegal.

Komunitas Kretek sebagai lembaga representasi konsumen atau lembaga sejenis yang berpihak pada konsumen rokok sama sekali tidak dianggap representasi dari rakyat penyumbang pendapatan bagi negara. Di sisi ini, pemerintah terlalu memaksakan menaikkan tarif cukai dan harga rokok melebihi batas dengan semaunya, jelas ini yang sangat ditolak oleh konsumen.

Jika tujuannya untuk mendorong angka penerimaan dari cukai tembakau dan penurunan konsumsi rokok, namun yang terjadi justru berimbas pada penurunan jumlah pabrik rokok dan kenaikan peredaran rokok ilegal–diprediksi penurunan jumlah pabrikan sebesar 831 pabrik akibat kenaikan cukai yang eksesif.

Perlu diingat lagi, bahwa di tiap keputusan kenaikan tarif cukai selalu akan dibarengi dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Ini bukan semata fenomena. Ini konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah atas kebijakan yang memaksa menaikkan tarif cukai. Nilai kerugian besar tentunya bagi pemerintah atas maraknya rokok ilegal. Berdampak ganda dan jelas kontraproduktif.

Baca Juga:  Rekor Masuk Neraka

Ditambah lagi, kenaikan cukai rokok untuk tahun depan, lagi dan lagi pemerintah mengabaikan keberadaan konsumen sebagai pembayar cukai. Posisi perokok tak jauh beda dengan nasib pabrikan yang terus diperah, namun tidak diberi jaminan perlindungan yang optimal.

Perokok justru lebih sering mendapat tekanan disrkriminatif atas produk legal yang dikonsumsinya. Mulai dari tudingan beban negara. Dicap penyumbang masalah kesehatan masyarakat. Padahal, itu semua akibat dari tidak becusnya praktik tata kelola pada sistem jaminan kesehatan.

Belum lagi, perokok dituduh sebagai biang kerok polusi dan pencemaran lingkungan. Tidak diapresiasi pula dalam praktik penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Hadeuh.

Dalam hal keputusan kenaikan tarif CHT yang berujung pada naiknya harga rokok, mestinya pemerintah lebih mempertimbang sisi yang terlibat maupun yang terdampak atas kebijakannya.

Mulai dari tenaga kerja, konsumen, kesehatan, pabrikan dan petani. Agar dapat merumuskan keputusan secara berkeadilan, pemerintah harus berlaku akomodatif untuk duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan.

Tentu hal ini harus dilakukan secara berkesinambungan, bukan apa-apa, jika pemerintah hanya menjadikan IHT dan pasar rokok sebatas objek perahan, ya ini sih praktik yang tak ubahnya dengan praktik penjajahan. Jaman sudah merdeka kok praktik pengambilan kebijakan masih ala ala penjajah. Bisa diamuk rakyat nanti. Mana beres kalau begitu terus.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *