Search
Pabrik Tembakau

Pencairan DBHCHT Kota Banjar Dikeluhkan Buruh Pabrik Tembakau

Pabrik tembakau di Indonesia sudah semestinya mendapatkan hak yang sama dalam hal DBHCHT. Dana dari sektor tembakau ini diatur secara khusus terkait besaran alokasi dan peruntukkannya melalui regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Secara garis besar, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diamanatkan untuk kembali bermanfaat bagi para pemangku kepentingan di sektor tembakau. Sebagaimana yang dilakukan di berbagai daerah dalam bentuk pembagian BLT kepada buruh pabrik rokok.

Alokasi dana ini secara prinsip diberikan untuk peningkatan mutu bahan baku dan pembinaan industri. Bentuknya ada juga yang diwujudkan dalam bentuk pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Kudus.

Perlu diketahui, untuk tahun 2022 ini alokasi untuk bidang kesejahteraan masyarakat ditetapkan sebesar 50 persen. Sebagian besar diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tidak hanya untuk pekerja industri rokok, petani tembakau pun turut merasakannya.

Kali ini, perihal pembagian dana bagi hasil ini, dikeluhkan oleh buruh pabrik pembuatan Tembakau Iris Sigaret (TIS) Padud Jaya. Bahwa buruh dan pihak pabrik selama ini tidak pernah merasakan bentuk dari pelaksanaan DBHCT. Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan memantik kecurigaan.

Bahkan kabarnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurusi hal tersebut hanya baru berkomunikasi kepada sebagian pengusaha tembakau di Kota Banjar. Hanya segelintir pihak yang diberi kesempatan mendapatkan wacana tersebut.

Baca Juga:  Menghubung-hubungkan Rokok dengan Kemiskinan

Untuk lebih detil terkait penjelasan alokasi DBHCHT, ketetapannya telah diatur di dalam PMK 215/PMK.07/2021, bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat.

Jika kita bandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, untuk tahun 2022 ini alokasi bidang kesejahteraan tergolong lebih tinggi dibandingkan alokasi untuk bidang kesehatan.

Di dalam konteks angka besaran DBHCHT, sejak awal tahun 2022, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, bahwa besaran total alokasi DBHCHT tahun 2022 sebesar Rp 3,87 triliun, atau tepatnya Rp 3,87,600,000,000. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022.

Tak jarang, dalam praktik pelaksanaan pembagian dana bagi hasil ini tidak semua daerah mengelola DBHCHT secara tepat sasaran. Pada beberapa kasus, ditemukan perwujudan dari ‘tafsir manasuka’ yang dilakukan pihak daerah dalam pengelolaannya.

Praktik salah urus serta peluang korupsi akan dana tersebut sangatlah besar. Sudah bukan lagi rahasia, di Situbondo salah satunya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Situbondo didakwa bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oknum berinisial ‘K’ ini diduga menyelewengkan cukai hasil tembakau.

Banyak sudah, kabar tak sedap akan praktik salah urus pembagian DBHCHT terjadi. Perihal uang cukai rokok ini memang tergolong uang panas, kerap menjadi bancakan di kalangan tertentu, lebih spesifik, kerap menjadi incaran para oknum yang bermain di dalamnya.

Baca Juga:  Tren Prevalensi Perokok Pemula

Sejauh ini, buruh pabrik Padud Jaya, diketahui hanya mendapatkan wacana akan adanya pencairan bantuan sosial yang bersumber dari DBHCHT. Menurut informasi yang diketahui, anggaran DBHCT tahun ini berjumlah sangat besar, yakni Rp 4,8 Miliar. Realisasi bantuan tersebut menjadi pertanyaan beberapa pihak.

Lebih lanjut, hingga saat ini Pemkot Banjar sendiri belum pernah sosialisasi atau koordinasi secara khusus dengan pengusaha terkait program DBHCT tersebut. Boleh jadi, memang masih dalam tahap proses tertentu. Jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, iya Pemkot Banjar terbilang lamban dalam proses pencairannya.

Satu hal yang perlu diingat lagi, di dalam pelaksanaan pembagian dana bagi hasil kerap pula berlangsung tidak tepat sasaran. Ini yang kita kerap sesalkan sebagai konsumen produk tembakau.

Selalu saja ditemukan ada pihak-pihak yang bermain. Tak hanya pihak aparatur daerah yang punya kendali, kalangan di luar pemerintahan pun bukan tidak mungkin ikut bermain seturut kepentingan lain.