Press ESC to close

Sri Mulyani Bocor, Main ‘Drama Terus’ Menyoal Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Tak hanya Korea yang menjadikan seni drama untuk mendongkrak ekonomi negaranya. Dalam hal kenaikan cukai rokok, pemerintah pun sarat drama. Implikasi dari ‘drama’ kenaikan tarif CHT (Cukai Hasil Tembakau) justru tidak menggembirakan masyarakat pertembakauan.

Sebagaimana kita ketahui, petani tembakau sebagai penyedia bahan baku terus nelangsa akibat kebijakan cukai yang dibuat pemerintah. Anjloknya harga tembakau dan menurunnya serapan tembakau untuk pabrik rokok merupakan efek domino dari kebijakan cukai.

Beban cukai yang tinggi dikerek oleh pemerintah memicu langkah pembatasan kuota produksi pabrikan. Menurunnya angka produksi dari tahun ke tahun, dan merosotnya daya beli konsumen semua karena cukai produk tembakau dibuat naik dan naik terus.

Setiap tahun selalu saja ada pabrikan yang kukut akibat tak kuat menanggung beban produksi yang tinggi. Kondisi ini menyumbang lonjakan angka pengangguran pastinya, di tengah cuaca ekonomi yang tidak menentu. Pemerintah justru memainkan kebijakan yang kontraproduktif, mulai dari pencabutan subsidi BBM dan pupuk, disusul cukai rokok.

Isu kesehatan yang selama ini menjadi dalil andalan untuk menaikkan cukai rokok tak kunjung henti didengungkan oleh pemerintah maupun rezim kesehatan demi suksesi pengendalian tembakau.

Kampanye tentang dampak negatif rokok yang kerap dikait-kaitkan dengan berbagai penyakit mengerikan, begitu masif diangkat dimainkan ke dalam media pemberitaan. Perkara rokok dan isu kesehatan terus saja dikaitkan dengan kerugian yang harus ditanggung pemerintah.

Tak hanya sampai di situ, masyarakat kerap pula dicekoki sekian hal negatif yang dikaitkan dengan produk tembakau. Rokok bikin miskin. Rokok bikin susah beli rumah. Rokok penyebab stunting dan gizi buruk. Pokoknya, rokok biang kerok segala kegagalan pemerintah di Indonesia.

Padahal, persoalan dari isu populis itu bersumber dari ketidakbecusan pemerintah dalam menyediakan akses kesejahteraan, kesehatan, maupun pendidikan bagi rakyat. Tetapi kemudian, produk tembakau serta industri dan konsumennya yang dijadikan ‘kambing hitam’.

Rokok selalu saja menjadi tameng pemerintah untuk kemudin mensahihkan kenaikan tarif CHT. Meski berdampak langsung bagi nasib ekosistem kretek. Sektor strategis ini terus saja digencet oleh beragam kebijakan pemerintah melalui wacana revisi PP 109/2012 dan simplifikasi cukai.

Walhasil, sektor ekonomi berbasis tembakau ini kian hari kian terhimpit nasibnya. Pemasukannya terus saja diandalkan untuk menopang APBN. Brengseknya lagi, Sri Mulyani dengan terang-terangan mengungkapkan bahwa terkait kenaikan cukai selama ini tak lain berisi ‘drama terus’.

Sebagaimana kita ketahui, untuk tahun 2023 dan 2024 pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) lebih dari setahun atau multiyears. Padahal, biasanya kenaikan cukai rokok itu dilakukan setahun sekali.

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Sementara rata-rata kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6% untuk berlaku lima tahun yakni 2023-2027. Namun faktanya kemudian, kenaikan tarif cukai rokok elektrik tidak jadi diberlakukan untuk lima tahun.

Baca Juga:  Kampanye Negatif pada Produk Tembakau itu Nyata

Alasan Sri Mulyani memberlakukan pola multiyears ini digadang-gadang untuk memberi kepastian, menurutnya “karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus. Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears”. Pernyataan ini diungkapkannya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022) yang lalu.

Penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau. Tambah Sri Mulyani lagi.

Perlu ditilik lanjut, kenaikan cukai jika tidak multiyears hanya akan berisi ‘drama terus’. Drama seperti apa sih yang dimaksud? Sejatinya, perihal drama di balik kebijakan pemerintah, apapun jenis kebijakannya, memang bukan lagi rahasia.

Tetapi ini terkait isu rokok dan kesehatan, dengan jelas Sri Mulyani mengungkap sisi politik yang mungkin telah menjenuhkan baginya, yakni perkara drama di balik kebijakan Cukai Hasil Tembakau.

Selama ini kita bukan tidak melakukan riset, bahwa di balik agenda pengendalian tembakau yang memanfaatkan cukai sebagai instrumen untuk menekan industri rokok terdapat campur tangan asing. Bahwa di balik kampanye kesehatan yang keserap menidskreditkan rokok, ada kucuran dana besar dari Bloomberg.

Direktur Bloomberg Philanthropies Kelly Larsson dalam acara 7th Asia Pacific Summit of Mayors yang diselenggarakan APCAT membeberkan secara gamblang, bahwa pihaknya telah mendonasikan lebih dari 1 miliar dollar AS untuk mendukung pengendalian tembakau di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah di seluruh dunia sejak tahun 2007.

Ketika kami pertama kali memulai pada tahun 2007, hanya ada 64 kebijakan pengendalian tembakau secara nasional. Lima belas tahun kemudian, tahun ini, ada lebih dari 290 kebijakan. Kami ingin mendorong negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama” Bebernya pada agenda Konferensi Aliansi Kota Asia Fasifik untuk pengendalian tembakau (APCAT) dan pencegahan penyakit tidak menular yang digelar di Bali pada 1-3 Desember kemarin.

Dari agenda tersebut, tercatat hingga bulan November 2022 sudah ada 360 kota dan kabupaten telah mengadaptasi Perda pengontrolan tembakau. Berdasar fakta ini, semakin jelas bahwa berbagai kampanye kesehatan yang mengklaim rokok sebagai biang kerok, tak lebih hanyalah bagian dari ‘drama’ belaka.

Semua yang berkaitan dengan isu pengendalian, sepenuhnya menghamba pada skenario rancangan para aktor global demi menyingkirkan industri rokok di tanah air. Lalu, kaitannya dengan pernyataan Sri Mulyani di atas?

Baca Juga:  Pabrik Rokok Ini Paling Cepat Beri THR

Pastinya ada lobi-lobi atau dorongan skema tertentu dari berbagai pihak, publik hanya disuguhkan info generik yang memberi kesan tertentu. Bahwa itu DPR punya opsi.

Jika ditilik dari keputusan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT untuk jenis rokok elektrik dan HPTL yang kemudian hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024. Padahal, sebelumnya pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus. Publik tentu menaruh curiga, ada apa sih Cinta?

Berdasar keterangan resmi Kementerian Keuangan, Senin (19/12/2022), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik  rata-rata sebesar 15 persen, sedangkan HPTL kenaikannya rata-rata sebesar 6 persen per tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Implikasi sederhana yang dapat kita tilik dari beberapa rangkaian agenda yang belum lama terjadi, mulai dari pengumuman kenaikan cukai pada 4 November lalu, yang rencananya akan disampaikan pasca event G20 di Bali.

Jelas bukan tanpa alasan yang menyangkut kepentingan para bohir dalam berinvestasi. Termasuk kucuran pinjaman dari World Bank yang diterima Kemenkeu lalu, yang salah satu klausulnya menyangkut isu rokok.

Kemudian, pasca pertemuan APCAT, keputusan Sri Mulyani berubah terkait penetapan kenaikan cukai rokok elektrik yang digadang-gadang prospektif dari sisi investasi bagi Indonesia. Konon pula produk berbasis cairan nikotin itu lebih aman hingga didorong untuk pengganti kebiasaan merokok.

Sebagaimana kita ketahui juga, selain berubahnya keputusan pemerintah terkait cukai rokok elektrik. Perlu dingat lagi, produk berbasis nikotin yang dipopulerkan di Indonesia sebagian besar modal asing. Salah satunya Philip Morris yang telah mendirikan beberapa sentra pendukung industri tersebut di Indonesia.

Terbaca sudah ada drama macam apa di balik pengendalian tembakau? Yap. Sri Mulyani adalah pemain kunci dalam perkara fiskal yang mengatur orkestrasi pengendalian tembakau di Indonesia.

Pernyataan dan sikap politiknya terkait isu rokok, tentu tak lepas dari bias kepentingan untuk memuluskan skenario yang modal asing di Indonesia. Salah satunya kepentingan bisnis nikotin dengan memanfaatkan pasar rokok di Indonesia, dengan cara menekan IHT di negerinya sendiri melalui kebijakan cukai. Terlalu memang.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *