Press ESC to close

BLT DBHCHT: Turun dari Menkeu, Masuk Kantong Siapa?

Pemerintah telah mengubah alokasi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2023. Rincian alokasinya berdasarkan persentase sebagai berikut:

40% untuk kesehatan. 10% untuk penegakan hukum. Dan 50% untuk kesejahteraan masyarakat. 20% dari persentase kesejahteraan didefinisikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan  industri. 30% sisanya untuk bantuan atau BLT.

Statement Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait hal ini rasanya memang agak menggelitik. Menurutnya, melalui DBH pihaknya terus meningkatkan dukungan terhadap petani dan buruh tembakau maupun rokok.

Statement ini tentu menjadi paradoks. Apa yang dikatakan Sri Mulyani menjadi bualan semata, sebab apa yang ia lakukan setiap menjelang akhir tahun, yakni menaikkan cukai rokok, bertentangan dengan statement “meningkatkan dukungan”.

Alih-alih mendukung petani dan buruh, kenaikan cukai rokok malah menjadi alarm matinya nafkah mereka.

Sedari dulu, jika DBHCHT dikelola dengan “baik” dan “transparan”, tentu akan bermanfaat besar bagi petani dan buruh. Namun faktanya, DBHCHT dikelola secara serampangan dan seperti apa pertanggungjawabannya pun masih menjadi pertanyaan.

Harus diakui, alokasi 50% untuk kesejahteraan adalah langkah yang baik. Sayangnya, infrastruktur pengelolaannya masih menjadi pertanyaan besar. Apakah petani dan buruh yang menjadi sasaran kesejahteraan itu merasakan kehadiran DBHCHT? Atau DBHCHT hanya menjadi semacam uap yang hilang ditiup angin belaka?

Mari kita tengok di Kudus, kota yang terus bertumbuh dan bergeliat karena kretek. Di tanah ini BLT DBHCHT untuk peningkatan mutu bahan baku dan pembinaan industri berwujud pelatihan keterampilan kerja. 

Baca Juga:  Kenaikan Cukai Hanya Matikan Pabrik Rokok Kecil

buruh pabrik rokok sedang bekerja

Sayangnya niat mulia ini tidak dirasakan oleh orang-orang yang menjadi target kegiatan tersebut. Pembagian DBHCHT banyak dikeluhkan oleh buruh pabrik Padud Jaya bagian pembuatan tembakau iris sigaret (TIS), mereka mengungkapkan bahwa selama ini tidak pernah merasakan bentuk dari pelaksanaan DBHCHT. Lalu kemanakah alokasi DBHCHT tersebut berlabuh? Ke kantong pejabat? Atau menjadi sarapan bergizi bagi masa depan industri hasil tembakau?

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Situbondo juga didakwa bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi DBHCHT. Ia diduga menyelewengkan dana cukai hasil tembakau.

Praktik pelaksanaan pembagian DBHCHT sendiri sering tidak tepat sasaran. 

Mengenai BLT DBH CHT, tahun ini Pemkab Demak, Jawa Tengah mendapat saluran dana RP. 13 miliar. Di tahun 2022, Pemkab Demak mendapatkan sekitar Rp. 8 miliar. Kenaikan jumlah yang lumayan besar bukan?

Untuk rinciannya, perorang akan mendapatkan Rp. 1.2 juta yang dibagikan selama 4 bulan Rp. 300 ribu dan disalurkan dua kali perbulan menjadi 600 ribu. Efektifkah? 

Melihat kenaikan cukai yang terjadi pada awal tahun 2023 ini memberikan efek yang sangat besar bagi Industri Hasil Tembakau (IHT), pabrikan mengalami penurunan produksi dan penjualan. Pembatasan kuota permintaan menjadi cara tempuh pabrikan agar tetap berproduksi.

Petani tembakau di Temanggung juga menjerit. Tembakau kelas tinggi tidak terbeli akibat dari permintaan pabrik yang menurun untuk produksi rokok golongan 1. Tidak hanya ditembakau, permintaan di sektor cengkeh pun juga ikut menurun.

Baca Juga:  Yang Samar Dari Kawasan Tanpa Rokok

Di tahun lalu pun, petani mengalami kesulitan untuk mengakses pupuk bersubsidi. Padahal sudah ada DBHCHT untuk daerah penghasil, kok masih bisa terjadi kelangkaan pupuk?

Pada praktiknya, DBHCHT, BLT DBHCHT, Bansos atau dana bantuan apapun yang diberikan kepada masyarakat, rentan tidak merata dan diselewengkan. 

Menyoal BLT DBHCHT, diharapkan pemerintah setempat bisa lebih bijaksana, para petani dan buruh pabrik juga diikutkan dalam proses perencanaan pengalokasiannya, apalagi dana DBH CHT tahun ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. 

Pemerintah wajib hukumnya membangun infrastruktur pembagian DBHCHT yang lebih transparan dan lebih baik lagi. Agar niat mulia “menyejahterakan petani dan buruh” terwujud dengan seksama. Bagaimana caranya? Bagaimana mekanismenya? ya, silahkan dipikir dengan serius. Pemerintah digaji rakyat untuk menemukan terobosan-terobosan yang gokil dan berani, bukan malah asal terlaksana dan asal bos senang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *