Press ESC to close

Kenapa Sebaiknya Kita Tidak Merokok Saat Berkendara?

“Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000”, demikian judul berbagai berita yang pernah viral pada medio 2021. Pasalnya, aturan merokok saat berkendara dianggap melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 16 ayat 1.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Aturan ini berlaku untuk semua pengemudi, mulai dari motor, mobil hingga truk. Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ itu tidak mengurai cara jelas mengenai larangan merokok. Hanya saja, merokok diasumsikan merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut bisa dijerat pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana tertera Pasal 106 ayat (1) yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000.”

Lalu apa yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi”? Sebagai sebuah aturan, frasa ini sangat longar. “penuh konsentrasi” berarti bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor haruslah fokus, penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya dengan hal lain. Misalnya, karena mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, sehingga memengaruhi konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Termasuk di dalamnya juga menggunakan ponsel untuk mengoperasikan Google Map. Sehingga, berdasarkan aturan ini, “Mengoperasikan Google maps Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000”. Hanya saja tafsir dari aturan ini lebih banyak ditujukan pada aktivitas merokok.

Sementara aturan yang secara spesifik memuat pelarangan merokok saat berkendara ada dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Pasal 6 huruf c pada peraturan ini berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. 

Baca Juga:  Apa sih sebenarnya manfaat rokok bagi Indonesia?

Aturan tersebut secara jelas memuat tentang larangan merokok. Namun aktivitas lain yang juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi diringkas menjadi “melakukan aktivitas lain”. Meskipun selain merokok, masih banyak aktivitas lain yang juga mengurangi konsentrasi seperti bermain ponsel. Sama seperti merokok, bermain ponsel jelas dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan menyebabkan kecelakaan diri sendiri dan orang lain.

Perihal aturan larangan merokok saat berkendara sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi memang tendensius. Meskipun ada juga aktivitas lain yang lebih berbahaya, aktivitas yang mengganggu konsentrasi itu kerap didefinisikan dan diarahkan pada aktivitas merokok. Sebagai aturan, tentu saja kurang berkeadilan. Pemberlakuan aturan tersebut sebaiknya juga secara aktif diterapkan pada aktivitas lain seperti mengoperasikan ponsel saat berkendara. Meski demikian, aktivitas merokok sambil berkendara tetap tidak baik dan mengganggu.

merokok di ruang merokok
Merokoklah di tempat yang benar, jangan sambil berkendara.

Aktivitas merokok saat berkendara mungkin saja tidak terlalu mengganggu perokoknya. Atau, dengan kata lain, perokoknya mungkin tidak merasa terganggu. Konsentrasi mata tetap pada pandangan ke depan untuk memperhatikan lalu lintas di depannya. Namun, aktivitasnya itu bisa mengganggu pengendara lain. Abu atau bara dari rokok yang masih menyala itu sangat mungkin beterbangan dan mengenai pengendara lain yang ada dibelakangnya.

Terpaan angin pada rokok saat dibawa ketika tengah berkendara bisa membuat abu atau bara rokok terlepas dari puntung dan terbang hingga mengenai pengendara lain. Jika ini terjadi, pengendara lain yang terkena abu atau bara rokok tidak hanya akan terganggu konsentrasinya, tetapi bahkan bisa hilang keseimbangan dan berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Sepercik bara di jalan raya bisa membuat nyawa seseorang harus melayang.

Lagipula, apa nikmatnya merokok saat berkendara? Salah satu kenikmatan rokok adalah ketika melihat hembusan asap yang mengepul dari mulut. Namun saat berkendara, apalagi saat menaiki motor, asap dari rokok yang dihisap akan langsung beterbangan dan tidak terlihat. Hal yang sama ketika merokok di ruang gelap, saat tidak bisa melihat kepul asap, tentu tidak nikmat. Atau, coba saja merokok di tengah lapangan atau pinggir sawah yang anginnya kencang, yang membuat asap rokok tidak kelihatan kepulnya karena diterpa angin, tentu saja rokoknya tidak bisa sepenuhnya bisa dinikmati. Oleh karenanya, selain membahayakan orang lain, merokok sambil berkendara juga tidak bisa nikmat.

Baca Juga:  Cukai Naik Saat Pandemi Sama Dengan Bunuh Diri 

Jika ingin menikmati rokok saat tengah perjalanan, lebih baik mampir ke warung untuk menikmati rokok beserta kopi dan gorengan. Jangan merokok saat berkendara. Jangan sampai aktivitas merokok di tengah jalan menyebabkan kecelakaan. Bahkan, kalaupun tidak terjadi kecelakaan, stigma negatif pada rokok dan perokok akan semakin menguat gara-gara ada perokok yang merokok sambil berkendara. Label buruk dari orang lain yang melihat tidak hanya diterima oleh perokok tersebut, tetapi akan dilekatkan pada semua perokok.

Merokok memang adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Namun, penggunaan hak ini sebaiknya tidak menyalahi aturan, tidak menyalahi etiket sosial, dan tidak mengganggu orang lain. Jadilah perokok santun, perokok yang mengerti dan sadar akan etika publik. Jangan merokok saat berkendara, tidak merokok di dekat anak kecil atau ibu hamil, juga tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Kurangi jumlah orang yang yang merokok sambil berkendara dimulai dari diri sendiri. Sikapmu untuk tidak merokok saat berkendara bisa mengurangi sentimen negatif publik pada perokok.

Rifqi Muhammad

Rifqi Muhammad

Tukang baca. Tukang ketik. Tukang online. Tukang udud. Itu sudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *