Press ESC to close

Memahami Hukum Rokok dalam Islam

Hukum rokok dalam Islam selalu memicu perdebatan di berbagai kalangan. Ada ulama yang memberikan label haram kepada rokok. Ada pula ulama yang hanya menyebutkan bahwa hukum rokok adalah makruh. Namun, ada pula yang menyatakan bahwa hukum rokok itu boleh. 

Namun demikian, semestinya hal tersebut tidak boleh dilihat sembarangan. Jangan sampai karena serampangan dalam memilih dalil, akhirnya menyebut suatu produk menjadi halal atau haram. 

Pada mulanya, gelombang pengharaman rokok dimulai di negara-negara Arab tahun 2000an. Kemudian, berkembang hingga ke Indonesia. Pada 2003, muncul PP 109 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Desakan dari pegiat anti-rokok kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengharamkan rokok kemudian menguat. Akhirnya, MUI pun mengeluarkan fatwa haram rokok. 

Tujuh tahun kemudian, melalui Majelis Tarjih, salah satu ormas Islam yaitu Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok. Meskipun hanya berlaku kepada anggota atau warga Muhammadiyah, tetap saja fatwa tersebut membuat geger publik.

Ormas Islam yang lain, Nahdlatul Ulama (NU) justru mengambil keputusan yang bertolak belakang dengan Muhammadiyah. Ketua Umum PBNU saat itu, Said Aqil Siradj, tidak sepakat dengan fatwa haram merokok. Sebab, merokok berbeda dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan seperti daging babi, khamr, atau darah. 

Baca Juga:  Pelarangan Memajang Rokok di Kota Depok, Diskriminasi yang Mengulang Kekonyolan

batangan merokok

Pernyataan Said Aqil Siradj diperkuat oleh pernyataan Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah saat itu H. M. Cholil Nafis yang mengemukakan bahwa hukum merokok adalah makruh (tidak haram). 

Dalam penggalan bahtsul masail Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sejak 23-24 Februari 2011 tentang hukum merokok yaitu:

  1. Hukum merokok adalah mubah atau boleh sebab rokok tidak mengandung kemudaratan. Selain itu, rokok bukanlah benda yang memabukkan. 
  2. Merokok menjadi makruh sebab rokok bisa saja membawa mudarat tetapi relatif kecil. Sehingga tidak efektif apabila disebut haram. 
  3. Merokok dianggap haram apabila rokok telah divonis memiliki banyak mudarat. Ketika mengacu hasil penelitian kesehatan, rokok disebut dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam (jantung, paru-paru, dan kanker). 

Namun, ketiga hukum tersebut bisa saling diperdebatkan tergantung siapa yang memaknainya. Maksudnya, ini bergantung pula pada kondisi dan situasi seseorang dan seberapa banyak konsumsi mereka terhadap rokok. 

Sebenarnya, NU tidak sendiri dalam mengemukakan hal tersebut. Salah satu ormas Islam lainnya yaitu Persis juga tidak sepakat dengan fatwa haram merokok. Dalam sidang ke IV Dewan Hisbah Persatuan Islam pada hari Ahad, tanggal 12 Syawal 1407 H/10 Mei 1987 di Pajagalan 14 Bandung, ada dua kesimpulan:

  1. Tidak ada dalil yang shahih mengemukakan tentang rokok itu haram.
  2. Hukumnya makruh karena bukan perbuatan terpuji dan menimbulkan bau tidak sedap. 
Baca Juga:  Mendesakkan Kepentingan FCTC Melalui Stigma Negatif Terhadap Produk Berbasis Nikotin

Dalil demi dalil memang telah diletupkan. Namun demikian, perlu diketahui bahwa aktivitas merokok telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, budaya mengisap tembakau adalah hal yang umum, yang sayangnya pada era ini, budaya tersebut coba untuk dikikis. 

Maka dari itu, sudah semestinya perdebatan tentang hukum rokok dalam Islam tidak muncul lagi di kemudian hari. Setiap orang memiliki dalil yang tentu saja akan disesuaikan dengan kondisi orang tersebut.

Nikmati saja rokokmu, kawan. Ingat tembakau adalah ciptaan Tuhan. Kita sudah seharusnya mensyukuri anugerah Tuhan. Dari tembakau, dan yang lebih luas yaitu industri hasil tembakau, maka negara bisa memperoleh pendapatan yang berguna untuk membangun negara. 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *