Press ESC to close

Cukai Rokok Melambung Tinggi, Penerimaan Tak Tergapai

Pemerintah berharap mengeruk penerimaan cukai dengan menaikkan tarif cukai rokok, sayang hal itu malah menjadi belati yang menyayat kulit sendiri.

Data menunjukkan target penerimaan cukai rokok pada awal tahun ini tidak tercapai, padahal presiden beserta pemerintah telah menargetkan kenaikan penerimaan cukai pada tahun 2023  menjadi 245,4T dari sebelumnya 226,8T pada 2022. 

Untuk CHT sendiri, presiden Jokowi mematok target penerimaan CHT senilai 232,5T, hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan tersebut melalui implementasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang telah naik rata-rata 10% per januari 2023 kemarin. Boleh dibilang, dari target-target tersebut, mayoritas pendapatan cukai berasal dari CHT.

Tidak tercapainya target penerimaan cukai ini, diakibatkan oleh tingginya kenaikan tarif cukai pada rokok golongan I, padahal rokok golongan 1 memiliki pendapatan cukai paling tinggi.

Dengan kenaikan cukai pada rokok golongan 1 yang sangat tinggi, perokok perlahan mulai meninggalkan rokok golongan ini. Mereka lebih memilih untuk beralih ke rokok golongan 2, golongan 3, tingwe, dan beberapa bahkan beralih ke rokok ilegal.

Baca Juga:  Sinergisitas Petani Tembakau Dan Pemkab Karo

cukai rokok tidak tercapai

Walaupun, rokok golongan 2 dan golongan 3 mengalami kenaikan produksi dan banyak perokok dari golongan 1 yang beralih ke golongan 2 dan 3. Namun, kenaikan penerimaan cukai dari rokok golongan 2 dan 3 juga tidak mampu mencapai angka yang ditargetkan seperti rokok golongan 1.

Ini membuktikan bahwa menaikkan tarif cukai untuk mengoptimalkan penerimaan cukai adalah kesalahan langkah yang dilakukan oleh pemerintah.

Selain akhirnya target penerimaan CHT tidak tercapai pada awal tahun, rokok ilegal marak di pasaran, dan rokok golongan 1 juga mengalami kehancuran. 

Rokok golongan 1 mengalami penurunan produksi besar-besaran, akibatnya petani tembakau juga sengsara. Varietas tembakau untuk rokok golongan 1 banyak yang tidak terbeli oleh pabrikan. Padahal, tembakau untuk bahan baku rokok golongan 1 memiliki harga jual yang paling tinggi.

Seharusnya pemerintah tidak usah memberikan tarif cukai yang berbeda di setiap golongan rokok, disamaratakan saja. Agar tidak terjadi ketimpangan seperti ini.

Atau malah tidak usah dinaikkan lagi cukainya. Sudah cukup, para perokok bermurah hati untuk membantu menaikkan ekonomi keluarga pejabat keuangan. Situ foya-foya, sini sengsara.

Baca Juga:  Sandiaga Uno yang Asal Omong Soal Zakat dan Cukai
Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *