Press ESC to close

Ke Mana Larinya Cukai dan Pajak rokok?

Secara umum, cukai dan pajak rokok biasanya masuk ke dalam kas negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya.

Penerimaan dari cukai dan pajak rokok juga selalu digunakan untuk mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok melalui berbagai kampanye kesehatan dan penghentian konsumsi rokok. Di banyak negara, penerimaan dari cukai dan pajak rokok sangat besar, dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara. 

Kementerian Keuangan Sri Mulyani telah merilis aturan harga rokok naik 12% untuk tahun 2023 dan 2024. Dari angka kenaikan tersebut, penerimaan cukai pada awal tahun ini justru mengalami penurunan sekitar 0,01% khususnya di bulan Februari. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya konsumsi pada rokok golongan I yang memiliki harga dan tarif cukai paling tinggi, sehingga produksi rokok di golongan ini pun ikut menurun secara besar-besaran.

Akibat dari kenaikan cukai secara besar-besaran ini, sebenarnya stakeholder pertembakauan perlahan akan mati.  Sulit dipercaya jika Sri Mulyani menyusun kebijakan kenaikan cukai dengan melakukan konsultasi dengan petani tembakau. Jika benar adanya, kenaikan cukai tidak akan sebesar itu.

Jika dilihat lebih luas lagi, sebenarnya kenaikan CHT ini tidak perlu dilakukan. Apalagi secara berkala tiap tahun naik. Malah terkesan negara ini sangat membutuhkan kucuran dana dari CHT, dan tidak mampu menghasilkan penerimaan dari sektor lain. 

Baca Juga:  Sandiaga Uno dan Janji-janji Mulianya Tentang Tembakau

Busuknya lagi, kenaikan cukai selalu beralasan untuk menekan konsumsi rokok. Yang mana, pemerintah pasti sudah sangat memahami, bahwa masyarakat Indonesia tidak akan mudah berhenti merokok. Ini hanya kedok saja agar mereka tetap bisa mengendalikan tembakau di bawah kekuasaan mereka dan mendapatkan dana besar dari situ.

Jika cukai dan pajak rokok sudah dipergunakan dengan benar sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang ada, seharusnya cukai memang tidak perlu dinaikkan. Melihat dari penerimaan yang begitu besar tiap tahunnya, itu sudah cukup untuk membiayai berbagai program pemerintah dan masyarakat yang ditujukan. Lalu, apakah selama ini pemerintah sudah benar dan amanah dalam mengelola cukai dan pajak rokok? 

Lagian dari dulu kalau tujuan menaikkan cukai untuk menurunkan jumlah perokok memangnya sudah ada yang tercapai?. Sudahlah, tujuan ini tidak akan pernah tercapai. Cobalah ganti dengan alasan yang lebih masuk akal dan yang sekiranya bisa terealisasi.

Baru-baru ini, Kementrian Keuangan beserta jajarannya digodok habis oleh masyarakat. Banyak pejabat dan pemimpin instansi keuangan yang ketahuan memiliki kekayaan tidak wajar. Kekayaan mereka bahkan melebihi pendapatan umum serta tunjangan yang diberikan. Khususnya pejabat Bea Cukai.

Saya curiga, jangan-jangan sedekah yang kita lakukan kepada negara setiap harinya sebagai perokok malah digunakan untuk membiayai kehidupan mewah para pejabat. Tak jarang keluarga para pejabat ini juga berani mengekspos kekayaan mereka di sosmed.

Baca Juga:  Pajak Rokok Untuk Perokok

Dari kasus-kasus yang ada beberapa waktu ini, terlihat Bea Cukai juga ngawur kerjanya. Memberantas rokok ilegal kok di warung, ya seharusnya di pabriknya langsung, temui pemilik pabrik, lalu musnahkan semua. Bea Cukai melempem kalau dihadapkan dengan pabrik rokok besar yang memproduksi rokok ilegal yang mampu membayar upeti besar kepada mereka. Busuk sekali.

Sudahilah dzolim kepada kami para perokok dan petani tembakau. Kami ini orang-orang paling taat bayar pajak, jangan ditekan lagi dengan menaikkan cukai. Kalian mudah sekali menaikkan cukai dengan beribu alasan yang dari dulu sulit tercapai itu. Kerja kalian tidak amanah.

Barangkali, kasus-kasus yang ada di Kementerian Keuangan saat ini adalah hasil dari doa-doa petani dan perokok yang kalian dzolimi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *