Press ESC to close

Kenaikan Cukai Rokok untuk Hindari Penyalahgunaan Dana Bansos adalah Sesat Pikir Pemerintah

Cukai rokok sebagai salah satu sumber devisa negara kerap dibingkai dengan argumentasi yang absurd oleh gerakan antirokok. Salah satunya terkait Bantuan Sosial yang merupakan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan amanat kesejahteraan rakyat.

Namun, amanat tersebut mengalami pengaburan makna ketika disetir secara politis bahwa belanja rokok sebagai perbuatan negatif yang memiskinkan rakyat, membodohi masyarakat, biang kerok penyakit, dan sekian tudingan lainnya. Rokok dilabeli sebagai musuh utama atas persoalan kesejahteraan dan kesehatan suatu bangsa.

Jika kita tilik secara cermat dan objektif, sejatinya banyak variabel penyebab persoalan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kita ambil contoh dari adanya UU Cipta Kerja yang tidak berpihak terhadap nasib para pekerja.

Merujuk catatan YLBHI, terhitung per Mei 2022, lebih dari 17.000 buruh di Indonesia di-PHK massal sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada Oktober 2020.

Gelombang PHK massal tersebut secara umum berkaitan dengan situasi pandemi dan ketidakpastian ekonomi global. Sudahlah kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, pemerintah kita justru memperkeruh keadaan ekonomi melalui regulasi ketenaga kerjaan yang tidak berpihak pada para pekerja.

Akses lapangan kerja yang seharusnya mampu diciptakan secara merata, justru makin ke sini makin tak menentu dan bias dehumanisasi. Mengingat pasca pandemi banyak perusahaan lebih memilih tenaga kerja magang dan sistem kerja lepas. Iklim investasi yang seharusnya berpihak pada kepentingan dalam negeri, faktanya justru tidak. 

Meski sejak Februari 2022, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan jaminan sosial bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan. Program Jaminan Kehilangan Kerja digagas untuk memberikan manfaat berupa uang tunai semacam Bansos, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi karyawan yang kehilangan mata pencahariannya.

Namun, sistem tersebut belum menjamin kebutuhan pekerja ketika berhenti bekerja. Seorang pengamat ketenagakerjaan menilai, bahwa jaminan kehilangan pekerjaan itu hanya 45% dari gaji, misalnya gajinya Rp5 juta, jadi ia hanya mendapat kurang dari Rp2,5 juta.

Sistem jaminan ini jauh berbeda dengan sistem jaminan sosial di Eropa yang menghadirkan jaminan bagi warganya yang menghadapi pemutusan hubungan kerja. Dari variabel ini, kita dapat menarik kesimpulan dimana regulasi ketenagakerjaan yang seharusnya dapat memberi kesejahteraan bagi para pekerja justru mencipta kerentanan.

Baca Juga:  Perda KTR Tak Berhak Larang Orang Merokok

Di dalam konteks ini, mestinya para pihak yang kerap menyetir opini publik melalui isu rokok dan kesejahteraan, dapat lebih cermat menilik berbagai faktor yang membuat masyarakat pada akhirnya mendapat label miskin. Namun, pihak antirokok tak pernah mau membuka nalar objektif dalam melihat fakta dan persoalan riil di masyarakat.

Mereka hanya fokus pada agenda pengendalian konsumsi rokok dengan merepetisi isu bahwa kenaikan tarif cukai produk tembakau adalah untuk menghindari penyalahgunaan dana Bantuan Sosial yang dikucurkan pemerintah. Ini salah satu bentuk misleading (penyesatan nalar) yang dipaksakan untuk diamini publik.

Padahal jika kita soroti sisi objektif dari adanya pungutan cukai produk tembakau, memberi kontribusi yang besar melalui pajak dan cukai setiap tahunnya diikat melalui UU Nomor 28/2009, Pasal 26-31, menyangkut pajak rokok dan konsumsi rokok.

Artinya, konsumen rokok adalah pihak pembayar pajak yang berkontribusi bagi kelangsungan ekonomi negara. Bahkan jika kita tilik dari penerimaan cukai setiap tahun sejak 2016 dimana tarif cukai produk sigaret mengalami kenaikan di atas 10%. Pada 2022 yang lalu saja penerimaan negara dari cukai tembakau melampaui target di atas 200 triliun rupiah.

Dari sisi ini, konsumen dan ekosistem industrinya telah berkontribusi sangat besar jika dibandingkan dengan sumber penerimaan lainnya. Maka logis jika kemudian dalam pemanfaatannya kembali dapat dirasakan oleh masyarakat.

Manakala pemerintah menggelontorkan dana Bansos yang kita tahu sendiri besarannya jauh dari kata mencukupi kebutuhan sehari-hari, masyarakat pun paham mana yang seharusnya menjadi prioritas belanja. Ya kali semua-mua dibelanjakan buat rokok.

Apalagi kabarnya sampai akan dibuat suatu aplikasi untuk mengawasi penggunaan dana Bansos, kok ya lebay banget sih. Bukankah dengan begitu justru pemerintah yang melakukan pemborosan. Dari sini justru menimbulkan kecurigaan di masyarakat, jangan-jangan cuma buat rasionalisasi penggunaan anggaran saja sih. 

Perlu diingat lagi, pada side event G20 yang lalu seputar Festival Ekonomi Keuangan Digital, Sri Mulyani sendiri menyebut ada 24.000 aplikasi pemerintah yang bikin boros anggaran saja, alias tidak efektif. 

Lagipun yang perlu dicamkan dengan baik, selama ini kenaikan tarif cukai produk tembakau telah memberi dampak kontraproduktif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). Perputaran ekonomi rokok golongan satu menjadi sangat terpukul dari sisi produksi. 

Baca Juga:  Kawasan Dilarang Merokok Versi Anies Baswedan

Ini baru secuil gambaran konkret, membuktikan bahwa kenaikan cukai hanyalah modus untuk memukul ekosistem IHT yang selama ini menjadi sumber devisa primadona. Justru yang perlu kita pertanyakan, ada kepentingan politik apa di balik kenaikan cukai sigaret setiap tahun, bahkan sampai harus merevisi PP 109/2012, mendorong isu simplifikasi dan menyetop penjualan rokok ketengan. 

Di dalam konteks ini, satu yang perlu kita kritisi balik, tidak hanya soal argumen absurd antirokok mendikte masyarakat. Camkan baik-baik, masih lekat dalam ingatan publik, bahwa praktik korupsi Bansos Covid-19 yang dilakukan Juliari Batubara yang lalu, apa itu bukan penyalahgunaan?

Memangnya publik tidak paham kalau praktik korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Masyarakat tidak buta nalar dalam mengurai kerja kartel politik di republik ini. Bahkan yang kerap berulang terjadi, akan ada pihak pejabat yang ditumbalkan. Seperti halnya penumbalan terhadap rokok yang kerap dicap biang kerok atas sekian perkara kompleks dari isu kesehatan dan kesejahteraan.

Munculnya isu kenaikan cukai untuk menghindari penyalahgunaan Bansos hanyalah penyesatan belaka. Dari situ justru memperlihatkan watak busuk dari kerja politik pemerintah yang menebalkan stigma terhadap masyarakat (konsumen rokok), sebagai pihak paling bobrok yang harus didikte kebutuhan konsumsinya. Hih. Jika kita dikte balik bagaimana, pembenci rokok dilarang menggunakan fasilitas dari dana cukai (DBHCHT) dan pejabat dilarang membeli Rubicon dari duit pajak rakyat. Konyol kan tuh.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *