Press ESC to close

Kenaikan Tarif Cukai untuk Menekan Rokok Hanyalah Bualan Pemerintah

Jika ada polling menyoal watak stakeholder dalam isu rokok yang paling hipokrit, tak keliru jika perokok menyebut itu Kementerian Keuangan. Betapa tidak, alih-alih mengendalikan konsumsi rokok melalui cukai, sejatinya mereka berharap lebih dari devisa rokok. Buktinya, target penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) terus meningkat. Pun kerap surplus angka penerimaannya.

Regulasi terkait pungutan di luar pajak ini juga terus berubah dari tahun ke tahun. Dengan demikian ini menunjukkan konsistensi kinerja mereka? Ya, konsisten dalam memeras konsumen rokok dan mengelabui publik yang seolah-olah pro kesehatan padahal ya kejar cuan.

Watak hipokrit ini semakin diperjelas dari waktu ke waktu, ditambah dengan pernyataan Analis Badan Kebijakan Fiskal, Febri Pangestu, yang mengklaim kenaikan cukai tiap tahun telah mampu menekan peredaran rokok di masyarakat. Klaim ini dimainkan berdasar komparasi angka distribusi rokok pada 2015 dengan 2022.

Dari sebanyak rokok 348 miliar batang pada 2015, kemudian pada 2022 sebanyak 323,9 miliar batang. Konyolnya lagi, klaim atas kenaikan cukai ini dinyatakan pula belum optimal lantaran di pasaran masih berlaku penjualan rokok ketengan. Kok bisa?

Mari kita sigi logika penurunan distribusi yang disundul Febri Pangestu kepada media. Pertama, data yang disampaikan bersifat angka generik. Artinya, data yang termonitor dengan skema bayar cukai. Kedua, berdasar data Kemenperin pada 2015, Airlangga Hartanto menyebut terdapat 600 perusahaan yang berproduksi.

Sementara pada 2022, terdata tinggal setengahnya, sekitar 300-an pabrik saja. Artinya, rentang waktu 7 tahun terdapat 300 pabrik yang mengalami bangkrut, mungkin pula berstatus on-off. Adakalanya on adakalanya off; tergantung sikon, toleransi, pandangan, jangkauan. Jangan disingkat.

Apakah pabrikan rokok yang bangkrut lantas tidak memproduksi rokok? Bisa ya bisa tidak. Namun, jika kita tilik dari angka penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang meningkat sejak 2013 sampai 2022. Besar kemungkinan, pabrikan yang terpukul regulasi cukai ya tetap memproduksi rokok.

Bukan Indonesia namanya kalau tak punya opsi-opsi alternatif; dapat berbisnis rokok tanpa cukai hanya cukup main bawah tangan, atau mengambil opsi kelonggaran yang ditawarkan melalui skema yang ditentukan.

Baca Juga:  Kampus dan Ketidakadilan Terhadap Perokok

Seturut itu, jika kita tidak berdasar indeks jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal yang dapat kita akses di internet, dari 83,35 juta batang (yang ketahuan) kemudian tahun setelahnya meningkat tajam mencapai ratusan juta batang, akses dari kenaikan tarif CHT yang gila-gilaan—melampaui daya produksi dan psikologi pasar—menyentuh 10 persen per batang pungutan cukainya. 

Dari sisi pandang pemerintah, kenaikan cukai dianggap efektif menekan IHT dan peredaran rokok. Tetapi tidak berarti berhasil menekan angka konsumsi rokok di masyarakat. Faktanya, masyarakat semakin mudah saja mengakses rokok non cukai. Ini yang Febri Pangestu tidak ungkap datanya.

Pasalnya, jika bicara seputar rokok ilegal ya rentan di situasi seperti sekarang, dimana institusi Pajak maupun Bea Cukai menjadi sorotan dan rajin bersih-bersih. Ehem.

Berdasar angka BHP tersebut, terlihat negara menanggung kerugian yang tak hanya dari sisi pemasukan, tetapi juga dampak buruk dari produk yang tidak aman bagi konsumen. Namun, bagi para oknum yang bermain, hal itu bukan berarti bernilai kerugian. Di situlah potensi cuan yang harus ‘diamankan’.

Sebagai contoh, dengan terendusnya kebiasaan flexing seorang mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto, terbukti memiliki nilai kekayaan tidak wajar yang tidak dilaporkan LKHPN. Mata publik semakin jelas melihat praktik kekuasaan yang tidak sepenuhnya mengabdi pada kebenaran.

Artinya, di ranah bisnis produk bercukai ini memiliki peluang besar bagi siapapun pihak untuk bermain. Apalagi bagi mereka yang memiliki privilese dan posisi strategis. 

Kalau kita tilik lagi dalam konteks politik gerakan anti tembakau global, dimana tak lepas dari keterlibatan para aktor global yang bermain menggunakan kuasanya; mendikte ekonomi politik pertembakauan di Indonesia.

Bukan lagi rahasia, bahwa Kemenkeu sebagai stakeholder kebijakan, penentu harga rokok terus mahal, adalah pihak yang diintervensi langsung dalam menjalankan skema pengendalian tembakau. Salah satunya melalui instrumen cukai.

Bahkan, terakhir secara terang dapat kita temukan skema kepentingan di balik kucuran pinjaman World Bank pada April dan Juni 2022, yang diwakili Febrio Nathan Kacaribu dan Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Andi Megantara.

Baca Juga:  Kelompok Ini Paling Terancam Bahaya Rokok

Di dalam data bertajuk “Program Information Document” diungkap secara gamblang ada lima agenda yang wajib dilakukan Indonesia atas dana pinjaman tersebut, salah satu sub-kategorinya terkait pengendalian tembakau alih-alih melindungi Sumber Daya Manusia (SDM).

Dari sini sinyal kecurigaan saya semakin menguat, bahwa klaim yang disampaikan Febri Pangestu tak lebih hanyalah laporan citra kinerja cukai sebagai tools politik pengendalian tembakau. Namun, jika konteks klaim itu kita hadapkan pada efektifitas menekan angka perokok, jelas gagal. Kontraproduktif dari target yang dititipkan World Bank terkait sub-kategori melindungi manusia.

Betapapun itu, watak dua muka pemerintah semakin gamblang coraknya, terlebih sikap Kemenkeu pada isu rokok. Secara ekonomi mereka butuh pemasukan dari IHT, namun di sisi politik, mereka mengamini agenda politik anti tembakau global. Sampai turut menyundul perkara teknis penjualan ketengan pula. Padahal itu kan domain Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Seperti yang pernah saya angkat pada tulisan terdahulu, bahwa perkara jual rokok secara ketengan hanyalah bagian dari teknis penjualan, cara wajar pedagang mendapatkan hak ekonominya. Dan jelas dilindungi secara konstitusi.

Kalau persoalannya ingin menekan prevalensi perokok. Sebagaimana yang kita sering dengar dalihnya untuk menekan angka perokok anak. Mestinya bukan menyasar perkara teknis penjualan. Selain itu melanggar konstitusi, masyarakat punya hak berdagang produk legal. Sekali lagi, rokok itu produk legal loh, kok makin dianiaya marwah ekonominya. Jahat government.

Lagipun pungutan cukai dihitung per batang kan? Masha dilarang jual secara batangan. Di sini saja sudah aneh. Kerap kali publik dikecoh lewat dalih-dalih normatif,; kesehatan dan kesejahteraan. Saya menyebutnya sebagai ocehan yang mengecoh; semakin sering pemerintah beretorika demi kepentingan publik semakin jelas apa yang pemerintah sembunyikan dari publik. Itu sudah.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *