Press ESC to close

Perokok Juga Konsumen, Siapa yang Melindungi Mereka?

Rokok merupakan barang legal yang dikonsumsi juga secara legal. Perokok sendiri termasuk sebagai konsumen yang harus dilindungi hak-haknya sebagai konsumen sebagaimana dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dalam beberapa narasi, disebutkan bahwa perokok dilindungi oleh undang-undang dan regulasi yang mengatur kualitas, keamanan, dan informasi yang terkait dengan produk tembakau yang mereka konsumsi. 

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, narasi-narasi tersebut lebih mengarah kepada pemberian beban dan tekanan kepada konsumen rokok dibandingkan melindunginya.

Buktinya, hingga saat ini perokok makin dikucilkan. Berbagai hal seperti kemiskinan, kesehatan, ekonomi selalu menjadi alasan pemerintah dan kaum anti rokok untuk menuduh adanya faktor perokok di dalamnya.  Lalu, sebenarnya siapa yang melindungi perokok?

Bisa dibaca sendiri dalam regulasi yang mengatur tentang rokok seperti PP 109/2012. Dalam PP tersebut, hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen hanya ada dalam pasal yang mengatur tentang penyediaan ruang khusus merokok. Isinya pun tidak matang dan tidak jelas.

Hasilnya, ruang merokok yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat ya terlihat hanya seadanya saja. Memang di beberapa tempat umum seperti stasiun, bandara, terminal sudah disediakan ruang khusus merokok. Namun, seringkali tempatnya sempit, panas, tidak ada atapnya, kursinya sedikit, intinya kurang memanusiakan perokok lah. 

Lalu, di mana letak melindungi konsumennya kalau penyediaan ruang merokok saja tidak pantas. Tempat kerja atau kantor juga begitu, hal ini kan sudah ada undang-undangnya. Setidaknya pemerintah juga harus memberikan edukasi kepada pemilik kantor untuk menyediakan ruang khusus merokok bagi karyawannya yang merokok.

Baca Juga:  Kenapa Sebaiknya Anda Tidak Merokok Saat Berkendara?

Apa perokok ini memang dipaksa mandiri ya untuk semuanya. Kesadaran diri untuk menjauh dari kerumunan dan membuat tempat merokoknya sendiri. Jadi, regulasi tersebut lebih terkesan mendiskriminasi perokok. Bukan untuk melindungi perokok, tetapi melindungi orang yang tidak merokok

Padahal, seharusnya aturan penyediaan ruang khusus merokok ini berasas keadilan. Yang merokok punya hak tempatnya, yang tidak merokok juga. Jadi tidak menimbulkan perselisihan panjang yang tidak berujung sampai sekarang.

konsumen rokok tidak dilindungi

Perokok selalu dipaksa sadar diri untuk merokok jauh dari anak-anak dan ibu hamil. Padahal pemerintah tidak becus menyediakan ruang merokok di tempat umum. Sudah di tempatnya pun, seringkali tiba-tiba ada anak-anak atau ibu hamil masuk, lalu menyuruh untuk mematikan rokok, dibilang tidak punya empati dan sopan santun, padahal itu di ruang khusus merokok. Yang kurang edukasi yang tidak merokok, tetap yang disalahkan perokok.

Apalagi untuk hal kesehatan. Daripada membuat undang-undang untuk melindungi perokok, pemerintah lebih memilih untuk membuat narasi-narasi bahaya tentang barang bernama rokok dan aktivitas merokok. 

Rokok ini begitu detail regulasinya. Wacana aturan yang terbaru bungkusnya harus berwarna polos, gambar peringatan diperbesar, tidak boleh ada iklan rokok di semua platform, informasi produknya harus dibuat detail dan terkesan harus memuat informasi yang berbahaya dari produk ini. 

Baca Juga:  RUU Kesehatan: Soal Pasal Zat Adiktif yang Membunuh IHT

Di beberapa daerah juga masih menganggap perokok itu benalu. Ntah menjadi benalu di keluarga, di lingkungan sekitar, atau di pemerintah. Katanya miskin tetapi memilih beli rokok timbang beras. Katanya perokok menghabiskan anggaran BPJS akibat dari penyakit yang disebabkan oleh aktivitas merokok. Merugikan lingkungan karena polusi udara, dll. 

Di negara ini, perokok semakin terkucilkan. Padahal pendapatan terbesar negara ini didapat dari cukai rokok. Fasilitas pembangunan, kesehatan itu kan dibuat dari uang rokok. Tapi perokok seperti tidak punya tempat di negaranya sendiri, hak-haknya pun tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Yang paling parah, sebagian uang hasil cukai rokok malah digunakan untuk kampanye anti rokok. Daripada dibuat hal-hal yang tidak penting semacam itu, lebih baik dibuat untuk ruang khusus merokok yang baik dan memadai. Kan yo saling menguntungkan toh.

Tapi ya mau berharap apa sih dari pemerintah di negeri ini?, mereka tidak peduli dengan perokok, yang penting mah duitnya aja. Dimana bisa dikeruk duitnya, mereka akan banyak bekerja disitu dan mengabaikan hal lain, termasuk hak perokok sebagai konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *