Press ESC to close

Rokok Sama Dengan Narkotika, Ide Sinting RUU Kesehatan

Bahasan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan menyoal ketentuan rokok narkotika terus menuai sorotan publik. Pasalnya, produk tembakau yang selama ini berstatus legal disejajarkan dengan barang terlarang yang dikenal sebagai narkoba.

Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan, Sunny Ummul Firdaus, menilai ketentuan yang menyetarakan makna zat adiktif ini menjadi klausul perlu penjelasan lebih komprehensif. Agar tidak ada multitafsir yang dapat memicu masalah lebih besar.

Ketentuan tersebut terdapat dalam draf rancangan pasal 154 ayat (3) dengan bunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Menurut Firdaus, jika dua kategori produk yaitu legal dan ilegal tersebut diperlakukan serupa, perlu ada penjelasan secara filosofis, empiris, dan yuridis, karena dua kelompok produk ini memiliki aspek sosial budaya yang berbeda.

Tidak hanya itu, secara kesejarahan, beragam jenis produk tembakau di Indonesia di antaranya produk kretek, telah ada menyertai laku hidup masyarakat sejak berbilang abad silam. Telah memberi andil ekonomi yang konsisten dalam menopang APBN untuk kelangsungan pembangunan bangsa.

Sebagaimana kita ketahui juga, regulasi terkait produk tembakau sudah diatur secara khusus melalui PP 109/2012 yang berinduk pada UU Kesehatan No.36/2009. Sementara, perihal narkotika dan psikotropika diatur melalui UU No. 35/2009 tentang Narkotika serta UU No.5/1997 tentang Psikotropika.

Sebagai catatan, revisi RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan mencabut dan/atau mengubah sembilan undang-undang. Kesimpulannya adalah UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Kebidanan. Omnibus Law Kesehatan juga mengubah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pendidikan Tinggi.

Jika kita tilik penjelasan dasar terkait apa itu Narkotika dan produk Psikotropika, secara jelas berbunyi bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Baca Juga:  Merokok Menyebabkan Tidak Percaya Diri?

Sejauh ini, rokok yang dimana berbahan baku tembakau, secara empiris tidak menimbulkan efek yang setara dimaksudkan dalam penjelasan terkait narkotika. Rokok tidak menimbulkan perubahan kesadaran, baik itu halusinasi ataupun mabuk pada penggunanya.

Tembakau juga tidak menimbulkan efek ketergantungan, buktinya mayoritas perokok yang berpuasa di bulan Ramadan dapat berhenti merokok selama berpuasa. Tidak menyebabkan gejala gangguan fisik seperti halnya orang kecanduan narkotik.

Sementara jika rokok disetarakan dengan psikotropika itu jelas tidak relevan, dimana dalam perundangannya dijelaskan bahwa barang psikotropika berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 

Jika memang unsur nikotin yang ada pada tembakau dapat mengganggu aktivitas mental dan perilaku penggunanya, pastinya sudah sejak dulu para tokoh nasional yang perokok seperti Haji Agus salim, Soekarno, Panglima Sudirman, secara klinis sudah digolongkan sebagai psikopat. Tetapi faktanya tidak. Performa kognitif mereka terbilang jempolan. Mampu berdiplomasi dengan baik secara bernalar.

Mereka memiliki kesadaran sebagai manusia Indonesia yang konsisten dalam membela kebenaran dan kemerdekaan bangsanya. Jika perilaku perokok disebut ‘khas’ dimana ada kesamaan patriotisme pada mereka yang begitu kuat, apakah perokok di Indonesia dilarang punya semangat patriotik yang ‘khas’ seperti para pendiri bangsanya?

Bukan apa-apa, kecurigaan ini terbit di benak saya mengingat pemaknaan atas ‘zat adiktif’ yang disematkan pada nikotin tembakau sarat dengan agenda politik. Stigma berbahaya terhadap nikotin ini berkaitan dengan riset di Barat. Ditandai pada 1962 ketika para ilmuwan Pharmacia mulai mencoba mengembangkan nikotin alternatif yang dilatarbelakangi oleh laporan pertama Surgeon General tentang dampak merokok bagi kesehatan.

Sejak saat itu, mulailah ada pemikiran bagaimana merebut pangsa pasar rokok yang merupakan bisnis yang menjanjikan keuntungan luar biasa besar. Frasa ‘kecanduan’ digunakan sebagai siasat untuk menggeser perhatian pasar.  Melalui tesis Wanda Hamilton (Nicotine War) terkait perang dagang yang disponsori industri farmasi terhadap kepentingan paten nikotin, kita dapat menalar kepentingan di balik politik pukul rata nikotin dengan narkotika.

Tembakau  adalah tanaman vegetasi alias sayur-sayuran layaknya kentang, terong, maupun kol. Tanaman yang memberi manfaat positif dari sisi konsumsi. Jika memang berbahaya layaknya barang narkotika, mestinya sudah sejak dulu tembakau dilarang untuk ditanam maupun dikonsumsi publik. Aktivitas ekonominya pun tak perlu dilindungi secara konstitusi. Tetapi faktanya, negara terus bergantung dari pemasukan pajak-cukai rokok.

Baca Juga:  Vape Hanyalah Satu Bagian dari Agenda Penguasaan Bisnis Nikotin

Sampai di titik ini, saya menilik upaya masif bernuansa politik yang tengah didorong pemerintah melalui Omnibus Law Kesehatan, yang merupakan target lanjutan berkaitan dengan skema pengendalian tembakau yang diikat ke dalam traktat FCTC.

FCTC adalah sebuah perjanjian internasional tentang pengendalian tembakau yang dibidani WHO. Instrumen pengendalian ini berlaku sejak tahun 2005 yang terus mendesak kepada negara-negara pesertanya untuk menjalankan seluruh klausul FCTC untuk diimplementasikan ke dalam perundangan di dalam negeri.

Mengingat lagi, langkah-langkah yang dilakukan gerakan anti tembakau dalam memainkan kampanye kesehatan di Indonesia untuk menyingkirkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri selalu alot. Ditengarai pasca reformasi, sejak munculnya PP No. 81/1999 hingga belakangan isu revisi PP 109, semua itu sarat dengan desakan kepentingan dagang yang selama ini disponsori oleh industri farmasi berkedok isu kesehatan global.

Politik pukul rata terhadap produk tembakau yang disejajarkan dengan narkotika ini adalah ide sinting yang jelas-jelas mengobrak-abrik kewarasan publik. Celakanya, stakeholder kebijakan di negeri ini sebagian besar mengalami ‘masuk angin’ dalam memaknai sektor penting yang berkaitan dengan ekosistem kretek. 

Maka, apa yang disoroti oleh pakar hukum tata negara di atas, merupakan bentuk kritik yang perlu dipertebal dan saya bersepakat, untuk mempertanyakan maksud di balik agenda Omnibus Law Kesehatan terkait rokok adalah bagian dari narkotika. 

Apa iya hal itu bersifat urgensi, jika kita tilik dari sekian persoalan kesehatan publik yang selama ini faktornya berangkat dari ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola sistem. 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *