Search
bahaya kementerian kesehatan

Bahaya Kementerian Kesehatan dalam RUU Kesehatan

Kementerian Kesehatan seperti mafia yang bisa membikin peraturan sesuka hati.

Semua Undang-undang Omnibus Law ini memang bangsat. Tidak hanya Cipta Kerja, tapi juga kesehatan. Karena itu, RUU Kesehatan yang tengah dibahas di parlemen ini banyak ditolak oleh hampir semua kalangan. Bukan cuma stakeholder kretek, tapi juga para pegiat kesehatan. 

Yang paling bergema, penolakan terhadap RUU Kesehatan ini tentu hadir dari seorang Prof.dr. Zainal Muttaqin, pakar bedah saraf dari Semarang. Karena seringnya Ia mengkritik RUU Kesehatan, pada akhirnya Ia dipecat dari RSUP dr Kariadi  Semarang. Meski dipecat oleh direktur RS, tidak salah kan jika kita beranggapan ada intervensi dari Kementerian Kesehatan terkait ini?

Ini adalah satu dari sekian bahaya Kementerian Kesehatan dalam RUU Kesehatan ini. Mereka tak kenal kritik, tak suka diberikan saran. Seorang pakar bedah saraf saja dipecat hanya karena kritik. Padahal ya jelas, RUU Kesehatan omnibus law ini memang berbahaya bagi banyak pihak. 

Ikatan Dokter Indonesia, misalnya, tidak melihat terjadinya perbincangan dan diskusi terkait RUU Kesehatan ini. Padahal, sebagai organisasi profesi kesehatan, mereka seharusnya dilibatkan dan dimintai pendapat terkait pembahasannya. Apalagi, kehadiran RUU Kesehatan dinilai akan memberatkan pemerataan kesejahteraan tenaga kesehatan. 

Baca Juga:  Perokok Bukan Pecandu

Dalam hal pembahasan, pemerintah dan DPR sepertinya melakukan kesalahan yang sama guna mengejar disahkannya omnibus law kesehatan ini. Penyusunan rancangan undang-undang ini menjadi babak baru pembentukan peraturan perundang-undangan yang cacat formil. Selayaknya Omnibus Law Ciptaker, yang ditolak secara prosedural dan substansial karena pembuatannya yang tertutup dan minim partisipasi. 

LBH Jakarta bahkan menilai, proses pendekatan omnibus law berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundang-undangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif. Padahal telah diatur terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa dalam setiap tahap pembentukan masyarakat harus dilibatkan, harus dimintai pendapatnya. Namun kini, sejak dalam naskah akademiknya saja sudah tidak transparan. 

Kemudian, LBH Jakarta juga menilai jika dalam draf yang beredar, RUU Kesehatan memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan. Ini jelas hal berbahaya, dan akan semakin berbahaya jika kemudian justru Kementerian Kesehatan yang kerap menjadi biang keladi masalah kesehatan memiliki kewenangan super power tersebut. 

Potensi kesewenang-wenangan kekuasaan ini bisa dilihat, misalnya dalam pasal 156 yang mengatur soal tembakau. Pada ayat 2 pasal tersebut, dituliskan ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi kepuasan dan peringatan kesehatan diatur dengan peraturan menteri. Hal ini jelas menjadi upaya Kementerian Kesehatan untuk mengatur urusan ini seorang diri. 

Baca Juga:  Saatnya Pemerintah Melupakan Freeport

Padahal, jika mengacu pada aturan pembentukan peraturan, ketentuan lebih lanjut dari Undang-undang adalah Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Menteri. Di sini, sekali lagi, kita bisa lihat ancaman bahaya dari Kementerian Kesehatan yang berupaya mengukuhkan kewenangan super power dalam RUU tersebut. 

Dan terakhir, yang paling berbahaya dari RUU Kesehatan Omnibus Law ini adalah ketiadaan urgensi atau kedaruratan hingga harus dibentuknya aturan ini. Apalagi, tidak ada upaya menjawab permasalahan kesehatan yang termuat dari RUU tersebut. Yang ada hanyalah upaya akuisisi kekuasaan dan kewenangan pemerintah lewat Kementerian Kesehatan terhadap semua urusan kesehatan di Indonesia. 

Dari sini, kita bisa lihat kan betapa berbahayanya Kementerian Kesehatan? 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)