Press ESC to close

Jika RUU Kesehatan Disahkan, Ruang Merokok di Tempat Umum Bisa Hilang

Ruang merokok akan hilang jika RUU Kesehatan disahkan!

Draft RUU Kesehatan yang dilayangkan oleh Kemenkes beberapa hari yang lalu berbahaya sekali. Hal ini benar-benar bencana bagi perokok dan stake holder pertembakauan. Detail-detail yang dibuat sangat eksesif. Terutama dalam pasal 157 ayat (3) tentang penyediaan ruang merokok.

Pasal 157 berbunyi,

  1. Kawasan tanpa rokok terdiri atas: 
  2. a) Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 
  3. b) tempat proses belajar mengajar; 
  4. c) tempat anak bermain; 
  5. d) tempat ibadah; 
  6. e) angkutan umum; 
  7. f) tempat kerja; dan 
  8. g) tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
  9. Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. 
  10. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. 

Dalam pasal 3 di atas, nantinya kata wajib berencana akan dihilangkan. Jika disahkan, ruang merokok di tempat umum bisa hilang. Kita sebagai perokok akan hilang haknya sebagai konsumen. Seperti tulisan saya yang sebelumnya, RUU Kesehatan ini melanggar hak konstitusional perokok. Padahal rokok dan aktivitas merokok itu legal.

Baca Juga:  Sanksi Denda Pada Wacana Penerapan Perda KTR Surabaya Berpotensi Menimbulkan Resistensi Perokok

Menghilangkan kata wajib dalam penyediaan ruang khusus merokok adalah bentuk pengaturan yang inkonstitusional, karena tidak memberikan jaminan kepada konsumen terhadap penggunaan barang yang legal.

Dampaknya, kita akan semakin sulit menemukan ruang merokok di tempat umum. Bisa jadi suatu saat malah tidak diperbolehkan atau dilarang merokok di tempat umum dan perokok bisa dianggap kriminal.  

Apalagi, ruang merokok yang disediakan pemerintah daerah saat ini banyak yang tidak layak. Masih mau dihilangkan juga ruang merokoknya?

Penghilangan kata wajib nantinya bisa ditafsirkan si pengelola tempat kerja dan tempat umum boleh menyediakan ruang merokok atau tidak usah menyediakan ruang merokok. Ya syukur kalau si pengelola tahu mengenai hak-hak perokok yang harus dipenuhi, kalau tidak tahu ya mereka tidak akan menyediakan. Ini tidak adil bagi perokok. 

Yang harus dicatat baik-baik oleh pemerintah di atas sana, kami para perokok dan semua stakeholder IHT memiliki sumbangsih besar bagi negara ini. Tidak perlulah harus saya sebutkan satu persatu apa saja yang sudah kita beri ke negara. Jangan semena-mena. 

Baca Juga:  Di Tempat Ini, Kita Belajar Menghargai Hak Perokok

Menggiurkan ya kucuran dana asing itu. Sampai kebijakan di negeri sendiri saja bisa diintervensi. Padahal, penyusunan kebijakan seperti ini melanggar proses publik, yaitu hak-hak konstitusional publik dan kedaulatan negara. Banyak hal yang dilanggar terkait proses penyusunan kebijakan yang telah diamanatkan oleh Peraturan dan Perundang-undangan.

RUU Kesehatan ini juga melanggar PP 109 Th 2012 pasal 51 dan pasal 52 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal peraturan penyediaan ruang merokok kan sudah diatur di sana. 

Kalau mengacu pada aturan pembentukan peraturan, harusnya draft RUU Kesehatan ini dibuat oleh Peraturan Pemerintah bukan Peraturan menteri. Dari sini, bisa kita lihat Kementerian Kesehatan berupaya memanfaatkan kewenangan super power dalam RUU tersebut. 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *