Kampanye antitembakau seringkali memainkan isu kesehatan untuk mencuci otak publik. Jurus paling buset ini bukan hanya terjadi pada tembakau. Kampanye dengan pola-pola fear mongering untuk melemahkan power ekonomi Indonesia, hingga kini terus terjadi, terlebih pada tembakau.
Dulu, komoditas kopra dan garam dalam negeri juga diperlakukan senada dengan kampanye antitembakau yang masif sejak memasuki tahun 2000-an. Jika kini tembakau, dulu komoditas garam dalam negeri kita dicap buruk bagi kesehatan, tidak memenuhi standar kesehatan yang dimainkan rezim kesehatan global. Demikian pula sektor kopra yang kemudian beralih ke industri kelapa sawit.
Ada beberapa faktor yang dapat dilihat dari upaya pengalihan konsentrasi industri kopra itu, salah satu faktornya adalah karena minyak kelapa di pasaran internasional melonjak tinggi sehingga tidak ekonomis jika mengimpor minyak kelapa untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng domestik.
Kini, setelah kemandirian industri rakyat berbasis garam dan kopra tersingkir dari pusaran ekonomi promadona akibat tergerus oleh berubahnya paradigma masyarakat yang termakan isu kesehatan. Pasar konsums kemudiani beralih ke produk-produk pengganti yang secara kandungan telah memenuhi standar kesehatan. Siapa pihak yang menentukan standarisasi kesehatan itu? Yap. Rezim kesehatan global.
Terbukti, aktor-aktor utama pada sektor industri yang dulunya didominasi pengusaha dalam negeri, kini sebagain besar telah didominasi modal asing. Tak kalah penting dari itu, adanya penetrasi rezim kesehatan yang menjadi alat untuk tujuan memonopoli pasar di Indonesia, tak hanya berhenti di satu satu-dua sektor.
Mereka juga memanfaatkan inferioritas konsumen dalam memaknai produk olahan dalam negeri, sehingga tembakau dalam negeri tak lagi menjadi tuan di negerinya sendiri. Tembakau lokal dicap tidak kompatibel dengan dalih kesehatan dan lingkungan.
Jika kita buka lembar sejarah lagi, baik tembakau, kopra dan garam, secara ekonomi sangat menegaskan kemandirian ekonomi Indonesia. Di buat di dalam negeri, dengan bahan baku berlimpah di dalam negeri, pasarnya juga tidak kecil di dalam negeri.
Namun kemudian, kampanye kesehatan begitu masif mendiskreditkan garam dan minyak kelapa pada era 1980-an. Masyarakat ditakut-takuti atas penggunaan dua komoditas unggulan itu. Cara yang didesakkan terlihat sama polanya terhadap sektor tembakau.
Tembakau di-framing sebagai biang kerok masalah kesehatan. Namun, dari sisi pendapatannya terus dipelihara, industrinya diperah dan terus ditekan regulasi. Bahkan, setiap tahun angka target penerimaan cukainya terus naik. Artinya, pemerintah menjadikan sektor ekonomi tembakau sebagai andalan bagi pemenuhan devisa.
Upaya pengkondisian untuk menyisihkan sektor tembakau dalam negeri, tidak hanya menggunakan isu kesehatan. Termasuk halnya melalui desakan politis ke dalam regulasi tingkat nasional maupun daerah.
Sementara itu, upaya penetrasi pasar yang disponsori MNC tembakau dan farmasi, begitu agresif memainkan terminologi investasi yang diamini pula pemerintah saat ini. Perusahaan Philip Morris salah satu yang memainkan terminologi tersebut, baik dalam arti investasi fisik dengan membangun sejumlah pabrik pendukung produk Iqos dan Heets-nya. Juga investasi non fisik dalam memaknai kesehatan dan pemahaman produk.
Perokok di Indonesia terutama penikmat kretek merupakan konsumen loyal yang menjadi bidikan para pemain luar. Upaya untuk menggeser eksistensi kretek menggiring konsumen beralih ke produk pengganti yang telah dipersiapkan semakin memperjelas tesis Wanda Hamilton tentang perang bisnis nikotin.
Lihat saja ketika rokok terus ditekan, produk pengganti berbasis nikotin kian masif memainkan isu bahwa produknya lebih aman, lebih kompatibel, dan worth. Bahkan pemerintah memfasilitasi tujuan bisnis mereka melalui power kebijakan.
Secara berangsur produk tembakau digolongkan ke dalam golongan narkotika melalui RUU Kesehatan. Masyarakat dikondisikan untuk ngeri terhadap tembakau dan produk heritage-nya, yakni produk kretek.
Perlu diketahui lagi, kebutuhan konten produk rokok dalam negeri terus bergantung pada kuota tembakau impor. Dimana setiap tahun selalu naik volume impornya.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), impor tembakau Indonesia melonjak dalam tiga tahun terakhir dari 110.275 ton pada 2019 menjadi 116.931 ton pada 2021. Dari sisi nilai, impor juga melonjak dari US$ 580,54 juta pada 2019 menjadi US$ 586,68 juta pada 2021.
China ada di peringkat pertama dalam hal pemasok tembakau impor di Indonesia dengan volume impor mencapai 50.473 ton dan nilai US$ 200,82 juta. Disusul dengan Brazil dengan volume impor mencapai 19.338 ton, India (7.691 ton), Turki (6.719 ton), dan Zimbabwe dengan volume 6.021 ton.
Dari sisi industri, kebutuhan akan konten impor ini tak bisa tergantikan. Sebagai informasi, alasan lain Indonesia masih mengimpor tembakau dari luar negeri adalah produksi dalam negeri yang tak mencukupi. Pada tahun 2021, produksi rokok mencapai 320 miliar batang.
Jika dikonversi menjadi 1 batang rokok, maka setidaknya Indonesia membutuhkan 320.000 ton tembakau. Sementara itu, produksi tembakau nasional per tahun hanya berada di kisaran 190.000 hingga 200.000 ton. Kondisi kebutuhan ini pula yang berdampak bagi kelangsungan industri di tengah tekanan regulasi cukai, dimana indikasinya juga berdampak terhadap serapan tembakau dari petani.
Faktor regulasi cukai dan skema kebutuhan impor tersebut jelas menjadi pemicu maraknya pasar rokok ilegal. Mengingat harga rokok di pasaran naik, rokok golongan satu mengalami penurunan signifikan akibat konsumen banyak yang beralih ke rokok murah.
Di tengah kondisi yang serba problematik itu, kampanye antitembakau tak pernah berhenti memainkan isu kesehatan. Mempertebal stigma negatif terhadap rokok. Pemerintah melalui kementerian kesehatan dan keuangan turut pula bermain dengan di atas narasi negatif rokok. Dengan berpegang pada tujuan pengendalian dan devisa untuk APBN yang angkanya bernilai 200-an triliun lebih setiap tahun.
Dalam membaca kondisi ini, publik bukan tidak paham, bahwa ekonomi Indonesia jelas sedang tidak baik-baik saja, terbukti pemerintah terus mengandalkan devisa tembakau untuk menyelamatkan problem fiskal negara.
Diakui oleh beberapa pengamat, sektor tembakau adalah salah satu yang menyelamatkan problem fiskal negara. Itu di satu sisi. Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu peserta FCTC (Framework Convention of Tobacco Control) yang harus melaksanakan poin-poin aturan di dalam FCTC, untuk mengeliminasi power tembakau di dalam negeri.
Di sinilah, kita dapat menyimpulkan, betapapun tembakau digadang-gadang sebagai global enemy, pemerintah tidak akan berani mengambil risiko kehilangan pendapatan terbesarnya dari sektor tembakau. Dari sisi ekonomi ekspor-impornya dipandang menguntungkan. Belum lagi dari pungutan cukainya. Maka siasat pengendalian yang digunakan.
Padahal, jika memang tembakau ini jelas-jelas musuh bagi kesehatan, cara paling jitu yang harusnya ilegalkan saja rokok, tutup semua pabriknya. Ketimbang melulu merepetisi bahaya rokok bagi kesehatan, sementara industrinya semakin tersingkir secara perlahan.
Pula terhadap gerakan antirokok dan antitembakau global, mestinya mereka lebih gencar mendesak untuk ilegalkan saja tembakau dan rokok. Lebih jitu lagi jika tembakau dilarang untuk ditanam.
Namun, desakan ke arah itu tidaklah mungkin mereka mainkan. Faktor utamanya, karena ada nilai ekonomi yang menguntungkan di balik vegetasi bekadar nikotin itu. Dampak ekonomi yang harus diambil pemerintah terlalu besar juga. Dan sebagaimana ditengarai sejak lama, bahwa gerakan antitembakau bukanlah gerakan murni untuk kesehatan.
Untuk diperjelas lagi, bahwa di balik gerakan antitembakau dalam memainkan isu kesehatan, sebagian besar disponsori oleh kepentingan bisnis nikotin. Ada sejumlah aktor industri yang terlibat di dalamnya. Terdapat persoalan market sharing yang harus dikondisikan. Intinya, tujuan mereka hanya mengendalikan bukan mematikan sumbernya. Termasuk pula cara-cara yang ditempuh pemerintah +62 ini.
- Kenapa Kampanye Antitembakau Tidak Mendorong Rokok Menjadi Produk Ilegal? - 25 May 2023
- Beragam Tantangan Budidaya Tembakau di Indonesia - 3 May 2023
- Komitmen PT Djarum Pada Tembakau Temanggung - 20 July 2021
Leave a Reply