Press ESC to close

RUU Kesehatan Melanggar Hak Konstitusi Perokok

RUU Kesehatan berisi sederet pasal yang melanggar hak konstitusional para perokok.

Berita tak menyenangkan datang lagi dari dunia pertembakauan. Jika sebelumnya Industri Hasil Tembakau (IHT) sudah disiksa dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau dan revisi PP 109/2012 yang sudah dilakukan uji publik, baru-baru ini Kementerian Kesehatan melalui draft RUU Kesehatan akan mengelompokkan Tembakau dengan Narkotika. Kementerian Kesehatan ini kok gemar sekali mendzolimi para perokok. Setiap tahun ada saja yang dirusuhi.

Dari keputusan yang dilakukan oleh Kemenkes tersebut, berimbas pada kecaman dan aksi demo oleh sejumlah pihak. Keputusan ini tidak hanya mencederai hak-hak para perokok dan semua orang yang hidup dari tembakau, namun juga dari profesi-profesi kesehatan dan beberapa lembaga besar.

LBM PBNU dalam hal ini menolak adanya pengaturan penyetaraan tembakau dengan narkoba. Tidak hanya menolak, PBNU juga memprotes dan meminta agar pengaturan mengenai penyetaraan tembakau tersebut dihapus total. 

Bahkan, terdapat 5 organisasi profesi kesehatan yang menolak RUU Kesehatan ini, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). 

Organisasi kesehatan yang seharusnya bisa sejalan dengan Kemenkes nyatanya menilai bahwa pengaturan tentang penyetaraan tembakau dengan narkotika saat ini tidak ada urgensinya dibidang kesehatan. Ketua umum IDI juga mengatakan bahwa alih-alih melakukan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, seharusnya mereka lebih bisa memprioritaskan untuk membenahi masalah kesehatan di masyarakat.

Lagian semua tentang tembakau kan sudah diatur secara masif dalam PP 109 Tahun 2012. Mengapa mereka harus mengotak-atik peraturan ini.

Banyaknya kecaman dan organisasi sejawat di bidang kesehatan yang ikut menilai bahwa peraturan ini membahayakan dan Kemenkes sendiri tidak fokus untuk menangani masalah utama di kesehatan, menunjukkan bahwa penyusunan RUU Kesehatan ini dibuat tergesa-gesa dan terkesan hanya untuk kepentingan jahat di Kementerian Kesehatan itu sendiri dengan menggunakan power mereka di masyarakat.

Dalam RUU Kesehatan Pasal 154 Ayat (3) yang menjabarkan zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Dalam poin d. hasil tembakau, kata hasil akan diubah menjadi kata produk. Sekilas pengubahan kata tersebut tidak ada yang begitu berarti. Nyatanya, pengubahan kata dalam kalimat tersebut bermaksud untuk mengerucutkan atau mendetailkan lagi produk-produk hasil tembakau. Artinya, semua produk yang dihasilkan oleh tembakau sama dengan narkotika. 

Baca Juga:  PB Djarum Pamit dari Pembinaan Atlet Bulutangkis, KPAI Sudah Senang?

Masa iya kita mengkonsumsi rokok disamakan dengan mengkonsumsi narkotika. Narkotika kan hanya bisa dikonsumsi dengan izin dan resep dari dokter. Kalau rokok memang dijual bebas di pasaran, walaupun dalam peredarannya tetap diawasi oleh peraturan yang ada.

Sudahlah perokok dipandang negatif oleh masyarakat, ini ditambah lagi mau disamakan dengan narkotika, perokok= kriminal. Habislah riwayat para perokok.

Berbicara mengenai hak konstitusional perokok, prinsip yang mendasari bahwa merokok adalah hak konstitusional adalah sangat sederhana, yakni penggunaan terhadap barang legal. 

Sebagai sesama konsumen dari suatu produk legal, maka setiap orang memiliki hak yang harus dijamin dan dilindungi dalam mengkonsumsi produk tersebut. Justru tidak adanya jaminan hak dalam undang-undang untuk mengkonsumsi suatu produk yang legal-lah yang inkonstitusional.

Tembakau inikan tanaman legal, walaupun peredarannya dari dulu selalu di atur masif oleh pemerintah. Mau Kemenkes menyangkal makna penyetaraan tembakau dengan narkotika, mau Kemenkes memberikan klarifikasi atau membantah tembakau disamakan dengan narkotika, masyarakat tidak bodoh, hei.

Jelas beda kedua benda ini, kok seenaknya mau disamakan. 

Ya benar kalau narkotika dan psikotropika sudah ada Undang-undangnya sendiri (UU 35/2009), tapi kan tembakau juga sudah diatur sendiri dalam PP 109/2012. 

Yang tidak adil lagi adalah Kementrian satu ini tidak pernah membahas atau menyinggung detail mengenai peraturan turunan dari narkotika & psikotropika, tapi kalau tembakau kok mereka tidak pernah terlewat, keras sekali suara mereka. 

Jelas hukumannya jika nekat mengkonsumsi narkotika dan psikotropika tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak terkait. Kalau mengkonsumsi rokok, kita melanggar apa? melakukan tindak kejahatan di bagian mana?

Hal lain yang bahaya khususnya bagi para perokok dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini terdapat dalam pasal 157 ayat (3), yaitu penghapusan kata wajib dalam menyediakan tempat khusus merokok, nah loh.

Baca Juga:  Semangat Komisi IX DPR RI Menggantung Leher IHT dengan RUU Kesehatan

Padahal, di tahun 2012 lalu Komunitas Kretek telah menggugat 1 pasal di UU Kesehatan No 36 tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Disitu tertulis tempat kerja dan tempat umum lainnya dapat menyediakan ruang merokok. Di kata dapat ini bisa ditafsirkan boleh iya boleh tidak. 

Komunitas Kretek menggugat kata dapat itu dihilangkan, agar apa? agar berkeadilan untuk semua orang. Sebagai perokok kita harus menghargai orang-orang yang tidak merokok dan hak kita sebagai perokok tidak hilang sebab KTR. Maka pasal itu kita gugat, dan akhirnya kata dapat dihilangkan.

Ini sekarang malah kata wajib mau dihilangkan. Yang berarti nanti maknanya bisa ditafsirkan boleh iya atau boleh tidak, sama kayak tahun 2012 itu. Kementerian bukannya makin maju dan open minded malah kemunduran gini.

Para perokok pasti sudah tahu kan imbas dari penghapusan kata wajib dalam konteks ini?

Yak, kita akan semakin sulit menemukan ruang merokok. Sudah ada peraturan wajib untuk penyediaan ruang merokok saja seringnya masih sulit ditemukan, kalaupun ada ruang merokoknya pun kadang tidak layak, ini malah mau dihapus kata wajibnya. Duh…

Tersedianya ruang khusus merokok yang nyaman, layak, dengan fasilitas yang memadai untuk perokok adalah bentuk pemenuhan hak konstitusional untuk kita para perokok yang sudah dijamin dan dilindungi oleh UUD. 

Dan tentu saja penghapusan kata wajib ini melanggar hak konstitusional kita para perokok, mengapa?, dengan menghilangkan kata “wajib” dalam penyediaan ruang khusus merokok adalah bentuk pengaturan yang inkonstitusional, karena tidak memberikan jaminan terhadap penggunaan barang yang legal.

Yang sabar ya para perokok, kalau tidak sabar ya infokan segera kegiatan bakar gedung Kemenkes :). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *