Press ESC to close

Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil?

Candu rokok menjerat anak-anak, begitu kata sebuah laporan. Suka atau tidak, keberadaan perokok di bawah umur di Indonesia masih menjadi persoalan. Di satu sisi, kita sama-sama tahu itu keliru, di sisi yang lain, penegakkan aturan yang ada belum dilaksanakan negara. Lantas, apakah rokok yang perlu disalahkan dalam urusan ini? 

Dalam hal ini, kekeliruan jelas berada di negara. Ya, masyarakat, terutama mereka yang menjual rokok punya beban kesalahan. Namun, kesalahan terbesar jelas ada di tangan negara. Mengingat, dengan aturan yang sudah jelas, mereka tidak melaksanakan penegakan aturan tersebut. 

Perlu diketahui, aturan terkait rokok yang ada di Indonesia ini sudah sangat ketat. Perokok sudah tidak lagi bisa merokok sembarangan. Orang tak boleh menjual rokok di tempat-tempat tertentu. Dan pada masalah perokok di bawah umur, aturan jelas menyatakan kalau jual-beli rokok hanya dilakukan oleh orang di atas usia 18 tahun. 

Masalahnya, tidak pernah ada penegakkan dari aturan-aturan tadi. Oh, maaf, ada penegakkan aturan untuk orang yang merokok sembarangan. Tapi tidak pernah ada untuk yang lain, termasuk untuk penjualan rokok pada orang di bawah usia 18 tahun. Padahal, penegakkan aturan ini merupakan kunci untuk menurunkan angka prevalensi perokok di bawah umur. 

Baca Juga:  Berhenti Merokok Bisa Kapan Saja, Tak Harus Saat Pandemi

Persoalannya, negara ketimbang menegakkan aturan yang ada, lebih suka membahas aturan baru untuk menutupi kebodohan dan kekeliruan mereka. Mereka lebih suka membahas revisi aturan lama untuk membuat aturan yang baru, padahal nantinya penegakkan aturan itu tetap tidak akan dilakukan. Daripada begitu kan lebih baik menegakkan aturan yang sudah ada saja. 

Dari sini kita bisa melihat jika negara memang tidak pernah serius melihat permasalahan ini. Padahal, tinggal berikan saja sanksi bagi mereka yang menjual rokok pada di bawah usia 18 tahun. Lakukan sosialisasi, agar pedagang tak lagi menjual rokok pada orang di bawah usia 18 tahun. Jika tetap melakukannya, berikan sanksi, mulai dari administratif berupa denda, bahkan mungkin hingga pidana ringan. 

Saya kira tak ada soal jika pun penjual rokok harus ditindak dengan tegas. Selama itu menjadi jalan untuk menurunkan prevalensi perokok di bawah umur, ya harus dilakukan. Yang jadi persoalan, justru jika penegakkan yang harusnya dilakukan justru tidak terjadi, dikalahkan dengan keinginan membuat aturan-aturan baru belaka. Itu baru omong kosong. 

Baca Juga:  Mengenal Perda KTR Lebih Dalam

Ingat, selama akses untuk mendapatkan rokok, bagi mereka yang masih di bawah umur, masih ada, maka perokok di bawah umur pun akan tetap ada. Jika harus ada yang disalahkan, maka yang menjadi masalah utama tetap saja pemerintah dan negara yang melanggengkan hal tersebut. 

Jika rokok adalah candu bagi anak-anak, maka negara yang melanggengkan hal tersebut. Karena, sekali lagi, prinsip kami menyatakan bahwa rokok bukan candu. Dan tidak ada anak-anak yang terjerat oleh rokok. Yang ada hanya negara yang gagal menjalankan tanggung jawabnya, tapi orang-orang lebih suka menyalahkan rokok. 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *