Press ESC to close

IHT Terpuruk, Cukai Rokok Tahun Depan Wajib Tidak Naik

Penyusunan kebijakan pertembakauan yang dilakukan dengan campur tangan dan desakan oleh pihak asing membuat ekosistem Industri Hasil Tembakau di Indonesia makin terpuruk. Tidak hanya merugikan bagi perokok, namun semua pihak terdampak dari hulu ke hilir.

Sebagai contoh, pertama dalam 5 tahun terakhir, penerimaan negara dari cukai rokok anjlok besar-besaran di semester pertama tahun 2023 ini. Tercatat pada Mei lalu, turun mencapai 12,45% year on year (yoy) atau hampir senilai 90 triliun. Di akhir tahun 2022 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan kenaikan cukai yang langsung ditetapkan untuk 2 tahun kedepan (2023 & 2024) dengan rata-rata kenaikan sebesar 10%. 

Menteri Keu Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 hingga 2024 untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimum sebesar 5%, sebagai pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. 

Kenaikan tersebut berimbas pada penurunan penerimaan negara dari cukai rokok. Hal ini dapat terjadi karena banyak perokok yang beralih ke rokok murah. Rokok yang semula sudah mahal harganya akan semakin mahal, akhirnya perokok lebih memilih beralih ke rokok murah, bahkan beberapa ke rokok ilegal. 

Rokok mahal atau biasa terdapat pada rokok di golongan satu memiliki tarif cukai fantastis, yang mana penerimaan pendapatan negara oleh cukai pada rokok golongan ini mampu mencapai angka yang ditargetkan pemerintah. Sedangkan, untuk tarif pada rokok golongan 2 dan 3 lebih rendah, sehingga walaupun permintaan dan produksi rokok pada golongan 2 dan 3 meningkat, namun penerimaannya belum mampu memenuhi angka yang ditargetkan seperti rokok golongan 1. 

Itulah yang menyebabkan mengapa penerimaan negara oleh cukai rokok di tahun ini menurun drastis.

Selain itu, permintaan dan produksi rokok golongan 1 yang menurun mengakibatkan tidak terbelinya tembakau kualitas bagus (grade E ke atas) yang memiliki nilai jual tinggi. Disini pihak petani tembakau lah yang paling berimbas. Mungkin sekilas petani tembakau saat ini terlihat makmur karena tembakau mereka tetap terbeli, tetapi yang terbeli kan hanya tembakau untuk produksi rokok golongan 2 dan 3 yang memiliki harga jual lebih rendah dibandingkan tembakau untuk rokok golongan 1.

Baca Juga:  Arti Sebatang Rokok Bagi Pedagang Eceran

Tidak hanya itu, penurunan harga pembelian cengkeh dan tembakau dari petani oleh pabrikan adalah upaya penekanan biaya produksi yang menjadi pilihan. Sehingga akhirnya penerimaan petani cengkeh dan tembakau ikut tergerus akibat kenaikan cukai rokok.

Hal ini juga mengakibatkan pabrikan harus menanggung beban biaya yang semakin besar dan berdampak pada kelangsungan hidup para buruh rokok. Penurunan produksi oleh pabrikan menyebabkan banyak para buruh yang terlibat dalam produksi rokok harus kehilangan pekerjaannya Bahkan, beberapa pabrik rokok harus gulung tikar sebab kenaikan cukai rokok.

Untuk perokok sendiri, dampak yang paling terlihat ialah peralihan konsumen ke rokok murah atau rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok juga membuat rokok ilegal semakin berkembang di Indonesia. Rokok ilegal membuat penerimaan cukai tembakau bagi negara tidak ada, maka dari itu negara rugi. Selain itu, rokok ilegal juga dapat memicu persaingan bisnis yang tidak sehat dan berpotensi dalam pelanggaran merek rokok terkenal

Kerugian IHT dalam hal ini banyak sekali, baik bagi negara maupun masyarakat. Untuk itu, saya rasa turunnya penerimaan cukai tahun ini harusnya bisa membuat pemerintah sadar bahwa cukai tidak perlu dinaikkan tahun depan.

Baca Juga:  Nasilah, Perempuan Inspiratif di Era Awal Industri Kretek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *