Bea cukai adalah instansi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi kegiatan ekspor impor, serta melindungi masyarakat dari tindak penyelundupan dan perdagangan barang ilegal. Namun, dari pengertian tersebut, apakah Bea Cukai telah melaksanakan tugasnya dengan baik?.
Sebagai informasi saja, produk tekstil dan narkotika menjadi barang favorit yang diselundupkan di Indonesia, baru diikuti oleh produk tembakau. Sebagai salah satu negara dengan konsumen rokok terbesar di dunia, pemain rokok ilegal menjadi licin melebihi belut di sawah.
Banyaknya berita baik mengenai Bea Cukai yang berhasil memberantas rokok ilegal di beberapa daerah, tetap tidak bisa menutup kenyataan bahwa rokok ilegal masih banyak beredar dengan lengangang.
Fenomena rokok ilegal di Indonesia sudah berlangsung sejak lama, dan seperti tidak akan pernah habis masa kejayaannya. Lebih-lebih, rokok ilegal semakin marak sejak kenaikan tarif cukai rokok yang sangat tinggi. Kenaikan cukai tinggi dan harga rokok yang makin mahal, menjadikan lahan basah untuk kriminal-kriminal seperti produsen rokok ilegal. Tak perlu membayar pajak atau cukai kepada negara, mereka meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Kita harus mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang sat set di hadapan media mendisplay rokok ilegal yang berhasil di sita. Namun, sebagai masyarakat Indonesia yang didik kepo sejak dini, tentu wajar jika terbersit pertanyaan, “ditangkapi mulu, rokok ilegal habis kaga”.
Masih banyak oknum-oknum berotak sampah yang malah menjadi guard untuk peredaran rokok ilegal. Coba ingat, belum lama, oknum-oknum nakal Bea Cukai dikuliti ramai-ramai oleh netizen, tidak hanya soal flexing tapi juga soal kenakalannya dalam menjalankan tugas.
Tidak hanya rokok ilegal, barang lain yang melewati kepabeanan cukai juga memiliki permainan yang serupa. Kasus yang menyeret Bea Cukai sejak awal tahun 2023 ini telah menjadi sorotan publik, dari satu kasus, terkuak juga kasus lainnya.
Kasus tentang pengusaha rokok ilegal dan peran Bea Cukai di Jawa Timur merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang menjadi perhatian publik. Dalam kasus tersebut, pengusaha rokok ilegal diduga membayar upeti kepada pihak Bea Cukai terkait pemasangan pita cukai rokok SKT untuk rokok ilegal jenis SKM.
Masih di Jawa Timur, Bea Cukai Madura juga tak mampu menangkap pengusaha rokok ilegal, namun mampu menangkap sopir yang sedang melakukan aksi pendistribusian rokok ilegal tersebut. Kala itu, kepala Bea Cukai berdalih bahwa mereka bukan pihak yang berhak atau bertanggung jawab atas kasus itu. Jika ditelaah lagi, kepala Bea Cukai Madura ini sangat bodoh. Sebagai kepala Bea Cukai, seharusnya kalimat alasan tersebut tidak pantas keluar dari mulutnya. Bodoh jika mereka tidak mengetahui apa yang seharusnya menjadi kewajiban mereka, mustahil jika mereka berdalih tidak mengetahui tempat produksi maupun pemilik pabrik rokok ilegal tersebut.
Bea Cukai sejelas-jelasnya adalah pihak utama yang berwenang memberantas rokok ilegal tapi berdalih dengan kalimat bodoh seperti itu. Tidak pantas.
Wajar jika rokok ilegal di Indonesia akan terus ada dan berkembang. Wong pihak yang seharusnya memberantas saja malah melindungi. Tidak usah lagi lah membuat pencitraan sudah berhasil memberantas rokok ilegal kalau kalian sendiri masih melindungi peredarannya dan tunduk terhadap pemiliknya.
Memang nikmat sekali ya uang panas seperti itu. Pemerintah seharusnya juga ikut mengutuk keras tindakan Bea Cukai seperti ini. Potensi kerugian negara dari sektor cukai tahun 2023 ini sudah mencapai Rp 40 triliun. Hal ini disebabkan karena masih ada pelanggaran, terutama peredaran rokok ilegal yang diprediksi angkanya mencapai 7 persen dari total penerimaan cukai.
Kalau sudah seperti ini, selamat!, Rokok Ilegal jaya, jaya, jaya. 🙂
- 4 Oleh-oleh Rokok yang Cocok dari Kretekus untuk Teman Kerja - 14 April 2024
- 4 Rekomendasi Rokok yang Cocok untuk Sajian Lebaran - 13 April 2024
- 4 Waktu yang Tepat Menikmati Rokok saat Idul Fitri - 10 April 2024
Leave a Reply