Press ESC to close

Alasan Kenapa Rokok Ilegal Marak di Indonesia

Kini rokok ilegal makin eksis di Indonesia. Peredarannya sudah menyeluruh hampir ke daerah-daerah di Indonesia. Tidak hanya area kota, bahkan di pedesaan juga sudah ada. Bagaimana orang-orang bisa mendapatkannya, ini adalah tugas yang harus diselesaikan oleh Bea Cukai

Kita tidak dapat mengetahui secara persis kapan rokok ilegal muncul di Indonesia. Intinya rokok ilegal memang sudah ada sejak jaman dahulu. Bicara bagaimana rokok ilegal yang makin hari makin marak di Indonesia, berikut alasan-alasannya.

Kenaikan cukai

kenaikan cukai

Sebelum ditetapkan tarif cukai untuk rokok, rokok ilegal sudah tercipta lebih dulu. Namun, bukan berarti rokok ilegal harus dilestarikan. Rokok ilegal tercipta dari segelintir orang yang yang tidak taat hukum yang ingin memperkaya diri dengan cara yang tidak sah. 

Kenaikan cukai rokok selama 5 tahun terakhir berdampak signifikan terhadap rokok ilegal. Saat ini bisa ditemukan rokok ilegal dengan berbagai jenis macam, mulai dari jenis SKT, SKM, dan SPM. Kenaikan ini membuat harga rokok semakin mahal, sehingga permintaan rokok legal semakin menurun. 

Tahun 2022 akhir kemarin adalah puncaknya. Sri Mulyani telah menetapkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% untuk 2 tahun (2023-2024). Sejak peraturan itu muncul, beredar rokok ilegal dengan berbagai versi dan jenis. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut berimbas pada terciptanya tren baru di salah satu platform media sosial. Tren ini berisi video tentang perokok yang semakin hari rokoknya semakin tidak jelas. Tren ini bertahan cukup lama di platform tersebut. 

Rokok tidak jelas yang dimaksud ialah rokok ilegal yang dibeli oleh perokok tersebut. Akibat rokok legal yang biasa dibeli oleh perokok tersebut harganya makin mahal, makanya perokok tersebut beralih ke rokok murah (ilegal) yang tidak jelas asal usulnya.

Baca Juga:  Kemendagri Harus Menyikapi Perda KTR Bogor yang Terus Menuai Kritik

Tidak hanya perokok berpendapatan rendah, bahkan perokok dengan penghasilan tinggi juga ikut membeli rokok ilegal, hal ini terjadi sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok. Tingginya peredaran rokok ilegal ini untuk memenuhi permintaan masyarakat. Bisa dibilang, saat ini Indonesia menjadi surga bagi rokok ilegal akibat kenaikan cukai.

Bea Cukai yang tak mampu gempur rokok ilegal sampai akarnya 

bea cukai tak mampu atasi rokok ilegal

Alasan selanjutnya mengapa rokok ilegal makin marak di Indonesia adalah bagaimana Bea Cukai melaksanakan tugasnya selama ini. Kita semua tahu, Bea Cukai adalah pihak utama yang berhadapan langsung dengan barang-barang ilegal. Namun, Bea Cukai adalah alasan selanjutnya yang harus disalahkan. 

Pemberitaan yang selama ini muncul mengenai Bea Cukai yang mampu meringkus peredaran rokok ilegal bukanlah prestasi yang harus dibanggakan. Berapa kali Bea Cukai mampu menggempur rokok ilegal, itu masih jauh dengan jumlah rokok ilegal yang masih beredar saat ini.

Sudah bukan rahasia umum lagi jika terdapat kongkalingkong dalam peredaran rokok ilegal. Entah Bea Cukai yang melindungi produksi rokok ilegal itu sendiri, atau dimudahkannya akses masuk rokok ilegal di Indonesia, karena rokok ilegal yang ada saat ini tidak hanya berasal dari dalam negeri saja. 

Kinerja mereka selama ini perlu ditanyakan. Dengan mudahnya akses informasi tentang rokok ilegal, mengapa mereka masih belum sanggup memberantas rokok ilegal hingga ke akarnya?. 

Orang yang memproduksi rokok ilegal bukan orang yang kreatif, namun orang yang hanya bisa meniru. Sekilas jika melihat bagaimana permainan rokok ilegal di pasaran memang terlihat cerdas. Namun, hal tersebut dapat merugikan semua pihak yang berkecimpung di IHT

Baca Juga:  Rokok Ilegal dan Narkoba: Serupa Tapi Tak Sama

Akibat kenaikan tarif cukai rokok yang melebihi batas maksimum, tidak hanya berakibat pada rokok ilegal saja, namun juga membahayakan kelangsungan IHT. Ini terbukti melalui penurunan jumlah produksi pabrikan rokok, terutama rokok gol 1. 

Berdasarkan dari berbagai hasil penelitian, bisnis rokok ilegal relatif lebih menguntungkan daripada bisnis rokok legal. Ini karena pabrik rokok ilegal tidak perlu memiliki lokasi pabrik ≥ 200 meter persegi, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum dalam mendirikan industri. 

Produksi rokok ilegal tidak melewati pengawasan ketat dan uji laboratorium sebagaimana yang tertuang dalam PMK No. 200/2008. Di sisi lain, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok legal karena rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok legal.

Selain itu, rokok ilegal juga merugikan petani tembakau. Rokok ilegal diproduksi dengan pembelian tembakau yang tidak sesuai dengan harga standar. Akibatnya, hasil yang didapatkan oleh petani tembakau tidak sesuai dengan jerih payahnya. Tembakau dengan kualitas bagus juga tidak terbeli dengan harga standar oleh pabrikan, karena permintaan dari pabrik untuk produksi rokok gol 1 juga menurun.

Oleh karena itu, sebagai perokok santun kita harus tetap menjaga marwah dengan membeli rokok legal. Jika tidak setuju untuk memperkaya negara, setidaknya sebagai bentuk untuk menghormati petani tembakau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *