Press ESC to close

Pemkab Sleman Rancang Perda KTR: Ini yang Perlu Diingat!

Beberapa hari yang lalu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Pemkab Sleman menggelar Workshop penyusunan draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), workshop ini digelar salah satunya untuk menekan adanya perokok usia muda.

Sebelum lebih lanjut, Pemda dalam menerapkan KTR dari dulu tidak pernah memperhatikan asas utama dalam penyediaan KTR, yakni asas berkeadilan. Asas berkeadilan yang dimaksud disini adalah penyelenggaraan KTR seharusnya menciptakan rasa adil bagi semua lapisan masyarakat. Yang tidak merokok mendapat haknya agar terhindar dari asap rokok dan yang merokok mendapatkan haknya agar bisa merokok dengan nyaman yang dijamin oleh konstitusi. Seharusnya win-win solution.

Namun, sejauh ini penyediaan KTR oleh Pemda selalu jauh dari asas tersebut. Pemerintah selalu berat sebelah, memenangkan yang sebelah. Penyediaan KTR selalu ditunggangi dengan berbagai alasan seperti menurunkan angka perokok, menciptakan kualitas udara bersih, mencegah perokok pemula, atau yang terbaru adalah menciptakan Kota Layak Anak (KLA) oleh Pemda Sleman. Padahal inti dari penyediaan KTR ini sederhana, menghindarkan yang tidak merokok dari asap rokok dan memberikan ruang yang nyaman bagi perokok.

Mau bagaimanapun, rokok yang juga menjadi bagian dari Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak bisa dipisahkan dari tradisi kebudayaan masyarakat Indonesia. Melalui rokok juga, perekonomian negara ini terbantu banyak. Sebanyak 198 Triliun pendapatan negara dihasilkan dari cukai rokok. Dan penerimaan dari cukai rokok ini melebihi penerimaan dari perusahaan-perusahaan resmi milik negara (BUMN) yang disetorkan ke negara.

Perda KTR Sleman

Untuk mewujudkan Kawasan Layak Anak, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh penyelenggara. Dalam hal ini, bukan berfokus agar masyarakat yang tidak merokok tidak terpapar asap rokok dan perokok memiliki ruang merokok yang nyaman, Pemda Sleman malah menggelar workshop untuk segera mengesahkan Perda KTR dengan alasan ingin menyediakan Kawasan Layak Anak dan menekan perokok usia muda.

Baca Juga:  Kebangkitan Demokrasi dan Perempuan Merokok di Arab Saudi

Sebelum mengejar Kota Layak Anak dengan mengesahkan Perda KTR. Bisa kita amati bagaimana upaya pemerintah untuk menekan jumlah prevalensi perokok anak.

  1. Menaikkan tarif cukai rokok
  2. Mengesahkan revisi PP Tembakau
  3. Menyelenggarakan Kampanye Anti Rokok di Sekolah
  4. Melarang sejumlah iklan dan sponsor rokok
  5. Melarang penjualan rokok batangan (wacana)
  6. Dll

Apakah ada yang berhasil?. 

Jika dibandingkan dengan data terbaru jumlah perokok di Indonesia saat ini, Indonesia menduduki urutan pertama perokok terbanyak di dunia. Apakah 6 hal di atas mampu menurunkan prevalensi merokok anak?, jawabannya: tidak!. Bukannya masalah selesai, malah lahir masalah baru di sektor IHT yang lain.

Lalu apa yang salah?. Tentu saja fungsi pengawasan oleh sang pembuat kebijakan itu sendiri. Dengan segala tetek bengek upaya pemerintah tersebut, tak satupun berhasil menurunkan jumlah perokok anak. 

Di sini, sebagai perokok saya bukan bangga terhadap prestasi Indonesia sebagai urutan pertama jumlah perokok terbanyak. Namun, saya ingin menegaskan kalau tujuan mengesahkan Perda KTR hanya untuk menurunkan perokok anak atau perokok muda dan menerapkan Kota Layak Anak (KLA), saya kira tidak akan berhasil.

Walaupun Kustini mengatakan adanya Perda KTR bukan untuk melarang merokok, namun meminta masyarakat untuk merokok pada tempat yang telah ditentukan. Ya narasinya jangan untuk menekan perokok anak atau menyediakan KLA. Kalau mau perokok merokok pada tempatnya, cukup sediakan ruang merokok yang nyaman di ruang publik. 

Baca Juga:  3 Daerah Ini Menjadi Contoh Baik Dalam Melindungi Hak Perokok

Pemda Sleman tidak fokus dengan upaya penyediaan ruang merokok yang nyaman dan jaminan kepada konsumen rokok terhadap barang legal, malah beralasan anak. Padahal jika ingin menerapkan Kota Layak Anak (KLA) ya terapkan saja. Buat workshop sendiri bertemakan KLA tanpa perlu embel-embel atau menunggangi Perda KTR. 

Ada banyak tugas penting yang harus dilaksanakan oleh Pemda Sleman demi mewujudkan KLA daripada menyoroti KTR. 

  1. Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
  2. Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
  3. Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
  4. Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
  5. Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
  6. Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.

2 kesalahan Pemda Sleman di sini adalah

  1. Tidak fokus menyediakan ruang merokok yang nyaman, yang artinya tidak melindungi hak yang menjamin perokok sebagai konsumen barang legal.
  2. Mengabaikan poin penting dalam penerapan Kota Layak Anak (KLA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *