Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menggelar workshop penyusunan draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) beberapa hari yang lalu. Dalam acara tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa Perda KTR perlu disahkan guna mendukung Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kustini Sri Purnomo berharap dengan disahkannya Perda KTR dapat menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Sleman. Sehingga meningkatkan upaya terwujudnya Sleman menjadi Kabupaten Layak Anak.
Melihat data yang mengenai kasus stunting,sebetulnya kasus stunting di Provinsi Yogyakarta termasuk kecil. Terendah ke 5 dari 38 Provinsi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2018, kasus stunting di Provinsi Yogyakarta berada pada angka 21,41%. Persentase angka stunting itu terus turun hingga pada tahun 2022 berada pada angka 16,4%.
Jika kita melihat apakah ada hubungan antara stunting dengan rokok. Sebetulnya tidak ada korelasinya. Menurut WHO, penyebab stunting itu antara lain adalah gizi buruk, infeksi berulang dan kurangnya stimulasi psikososial. Jika melihat dari ketiga penyebab stunting tersebut, tentu tidak ada sangkut pautnya dengan rokok.
Dalam konteks ini, Bupati Sleman keliru jika menganggap disahkannya Perda KTR dapat menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Sleman.
Perda KTR sudah mempunyai payung hukum dalam PP 109 Tahun 2012. Dalam PP tersebut sudah dijelaskan dalam pasal 50 yang mengatur tentang kawasan Tanpa rokok meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan.
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Khusus untuk poin nomor 6 & 7 wajib menyediakan ruang merokok. Jika alasan Bu Kustini membuat KTR untuk menurunkan prevalensi perokok di bawah umur, itu tidak masuk akal. Karena menyediakan ruang merokok di Kawasan Tanpa Rokok itu merupakan amanat Undang-Undang yang semestinya dilaksanakan.
Di Kabupaten Sleman sendiri sebetulnya sudah ada Peraturan Bupati yang sudah sangat spesifik mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yakni dalam Peraturan Bupati nomor 42 Tahun 2012. Tinggal dijalankan saja tanpa harus mempunyai Perda yang mengatur soal KTR lagi.
Jika melihat persyaratan mengenai kota layak anak terdapat 6 kriteria yang harus dilaksanakan yaitu:
- Penguatan Kelembagaan
- Hak sipil dan kebebasan
- Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
- Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan
- Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya
- Hak perlindungan khusus.
Dalam 6 kriteria tersebut terdapat puluhan komponen yang wajib dikerjakan jika ingin menjadi Kota layak Anak. Dalam hal ini, sebetulnya KTR itu tidak perlu dimasukan sebagai syarat. Karena KTR itu sudah menjadi amanat UU yang mesti dilaksanakan.
Justru dengan adanya KTR di tempat yang semestinya itu tadi, orang tua dan anak yang bukan perokok akan terbebas dari paparan asap rokok. Sedangkan, para perokok pun terpenuhi haknya untuk merokok.
- Rumah Sakit Tembakau Deli, Satu-satunya Rumah Sakit yang Pakai Kata Tembakau - 29 December 2023
- Ketakutan Bea Cukai Riau Membongkar Gudang Rokok Ilegal - 20 December 2023
- Industri SKT Tidak Sekadar Tembakau, tapi Mata Rantai Ekonomi - 14 December 2023
Leave a Reply