Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara eceran. Wacana ini sempat ramai beberapa bulan yang lalu. Namun, yang terbaru dalam draft RPP Kesehatan khusus pasal terkait tembakau pasal 449 ayat 1 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang. Larangan ini dibuat untuk mengurangi konsumsi rokok.
Seiring terbitnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Desember tahun lalu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Nah, RPP Kesehatan ini menjadi salah satu bagian dari program penyusunan peraturan pemerintah tersebut.
Tentu hal ini akan menimbulkan kontroversi, terutama bagi para pedagang kecil. Dalam sebuah wawancara lisan, pedagang mengeluhkan adanya wacana larangan ini. Banyak dari pedagang kecil terutama pedagang kaki lima mengaku bahwa pendapatan tertinggi mereka bukanlah dari penjualan minuman atau makanan snack, melainkan dari rokok ketengan.
Dari hal tersebut, terbukti Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri yang strategis untuk membantu perekonomian rakyat kecil. Tercatat, sebanyak 22,9 juta orang di Indonesia merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL). Walaupun tidak semua PKL menjual rokok, terbukti lebih dari 80%n PKL menjual rokok ketengan.
Yang harus diketahui, PKL juga termasuk bagian dari unit usaha mikro dan makro (UMKM) yang mampu mengatasi jumlah pengangguran dan berperan besar dalam perekonomian di Indonesia.
Dari larangan penjualan rokok eceran tersebut, bagaimana pemerintah melakukan eksekusinya?, bagaimana mengawasinya? Larangan yang tentu saja tidak masuk akal.
Bukan bermaksud melanggar. Namun jika eksekusi larangan penjualan rokok batangan dimulai dengan menutup etalase rokok atau dilarang memajang produk tembakau di toko, bukankah pedagang tetap bisa menjualnya secara eceran. Dengan penerapan komunikasi secara lisan antara pedagang dan pembeli, ini sangat mudah dilakukan.
Nah, bagaimana pemerintah mengawasi itu?
Adanya kenaikan cukai sudah membuat omset para pedagang menurun. Sudah cukai dinaikkan, sekarang mau melarang rokok eceran. Jika IHT terus didesak dengan regulasi yang ketat seperti ini, bagaimana nasib para pedagang kecil esok?. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kerugian besar yang berimbas pada gulung tikar.
- 4 Oleh-oleh Rokok yang Cocok dari Kretekus untuk Teman Kerja - 14 April 2024
- 4 Rekomendasi Rokok yang Cocok untuk Sajian Lebaran - 13 April 2024
- 4 Waktu yang Tepat Menikmati Rokok saat Idul Fitri - 10 April 2024
Leave a Reply