Press ESC to close

Menghitung Kerugian Negara dari Rokok Ilegal

Rokok ilegal ini ibarat buah simalakama bagi pemerintah dan Kementerian Keuangan. Di satu sisi, pemerintah mengupayakan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun, di sisi yang lain, rokok ilegal ini hadir justru karena kebijakan pemerintah, terutama pada kebijakan cukai. Suka atau tidak, kenaikan cukai yang signifikan membuat rokok ilegal merajalela. 

Untuk saat ini, negara setidaknya telah mengeluarkan pernyataan perang terhadap rokok ilegal. Meski kemudian, banyak orang yang tahu bahwa itu hanyalah sekadar pernyataan. Toh, pejabat bea cukai ikut bermain dalam peredaran rokok ilegal di Indonesia. Mau contoh? Coba tengok Kepala Bea Cukai Makassar yang kini diusut KPK. 

Karena itulah, tentunya sebagai lembaga advokasi konsumen yang baik, Komunitas Kretek perlu mengingatkan betapa besarnya kerugian negara akibat rokok ilegal ini. Namun perlu diingat, total kerugian negara yang kami berikan ini hanya dihitung dari data yang dimiliki pemerintah. Bukannya tidak mau percaya data pemerintah, tapi kita pun sama-sama tahu angka peredaran rokok ilegal di pasar jauh lebih besar dari ini. 

Untuk menghitung total kerugian negara, mari kita gunakan data yang dikeluarkan Bea Cukai terhadap penindakan rokok ilegal dari awal tahun hingga pertengahan 2023. Menurut Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, total rokok ilegal yang disita dari 10 ribu penindakan mencapai angka lebih dari 400 juta batang. Agar genap, mari kita hitung 400 juta batang saja. 

Baca Juga:  Buah Simalakama Kenaikan Cukai Rokok 2024

Awalnya, kami mau mengasumsikan harga rokok ilegal ini berdasarkan tarif cukai SKT yang beredar di pasaran saat ini. Namun, karena kemudian kami sadar jika rokok ilegal yang beredar di pasaran hari ini lebih banyak berupa varian SKM dan SPM, maka kami akan menghitungnya berdasar HJE SKM golongan 1. 

Berapa pun harga rokoknya, yang ditarik sebagai pemasukan negara dihitung berdasar tarif cukainya. Setelah itu, barulah pungutan lainnya dihitung berdasar turunan dari tarif cukai seperti Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk Ppn rokok, kita akan asumsikan dengan harga SKM golongan 1 yang beredar saat ini. 


Nilai untuk tarif cukai golongan 1 saat ini adalah Rp 1.101 per batang. Harga jual ecerannya ada di angka Rp 2.056 per batang. Maka, begini perhitungannya: 

– Cukai: Tarif SKM Gol 1: Rp 1.101 x 400 juta batang = Rp 440.400.000.000 (Rp 440,4 Miliar)

– Ppn: 9,1% X Harga Jual Eceran: Rp 187 x 400 juta batang = 74.800.000.000 (74,8 Miliar)

– PDRD: 10% x Tarif Cukai = Rp 110 x 400 juta batang = 44.000.000.000 (44 Miliar)

Baca Juga:  Tahu Tidak Tercapai, Pemerintah Turunkan Target Penerimaan Cukai Rokok 2023

Total kerugian negara: Rp558,8 Miliar


Jadi, total kerugian negara jika kita menghitung dari data Bea Cukai adalah senilai Rp 558,8 miliar. Apakah ini angka yang kecil? Tentu tidak, sebenarnya. Karena, jika kita mau menghitung kerugian negara dari rokok ilegal yang sebenarnya, angka ini setidaknya perlu dikali 40  agar perhitungannya mendekati akurat. 

Menurut perhitungan kami, peredaran rokok ilegal di Indonesia setidaknya sudah mengakuisisi 10% pasar yang ada. Jika tahun lalu, total produksi rokok mencapai angka 320 miliar batang, artinya dalam 6 bulan ini setidaknya ada 16 miliar batang yang beredar di tahun 2023. Kalau mau ditotal berdasar asumsi ini, sebenarnya kerugian negara telah mencapai angka Rp 22 Triliun.  

Apakah dengan hitungan ini, kita masih menganggap rokok ilegal bukan masalah bagi negara ini? 

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *