Press ESC to close

Negara Macam Mana yang Kalah Kepada Mafia Rokok Ilegal?

Negara produsen tembakau terbesar menjadi pasar yang rentan dikuasai mafia rokok ilegal. WHO sendiri memperingatkan, jika peredaran rokok ilegal dieliminasi, maka pendapatan negara di seluruh dunia mencapai USD 30 Miliar/tahun dan sebanyak 164.000 kematian dini dapat dicegah.

Data yang dirilis pada tahun 2015 itu berkaitan dengan agenda rezim kesehatan dalam memerangi tembakau. Hal ini menjadi salah satu boomerang juga bagi WHO dan pemerintah Indonesia. Bahwa target menekan angka perokok melalui kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidaklah efektif.

Sebagai negara penghasil tembakau dalam peringkat keempat di bawah Brazil, India dan China. Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Indonesia justru menunjukkan prestasinya. Prestasi di sini dalam arti angka potensial loss-nya. Belum lagi kerugian yang diasumsikan WHO atas kematian dini.

Seperti yang kita ketahui, naiknya cukai rokok tiap tahun akan selalu dibarengi lonjakan rokok gelap.  Ingat, ditandai mulai 2016 kenaikan pungutan cukai rokok sudah di atas 10 persen. Kemahalan harga rokok resmi di pasaranlah yang memuluskan mafia ilegal ini menjadi merajalela.

Apakah Indonesia berhasil mencapai target menekan prevalensi perokok?

Dapat kita lihat dari fakta terakhir, berdasar data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun lalu, dimana Kementerian Keuangan telah melaksanakan 39.715 penindakan sepanjang tahun 2022. Dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp22,4 triliun. Jumlah tersebut naik 36% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sebanyak 29.119 penindakan. 

Variabel peningkatan itu bisa kita tilik dari naiknya jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) yang dikeluarkan resmi oleh DJBC. Itu baru yang terlaporkan-lah ya, bagaimana dengan yang tak tercatat. Artinya, peluang para oknum untuk memanfaatkan kondisi tentu bukan lagi rahasia baru. Ada ceruk cuan yang dimainkan dari kerugian negara.

Baca Juga:  Saatnya Pemerintah Melupakan Freeport

Angka penindakan tersebut paling banyak dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Lampung. Dapat kita tilik postur peningkatannya dari tabel grafik jumlah penindakan dari tahun 2013-2022.

DATA PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

Tilik perbandingannya ketika tarif CHT naik 10% pada 2016, penindakan rokok ilegal naik drastis dibanding tahun 2014 dan 2015. Sedangkan pada tahun 2019 cenderung turun. Anomali tahun politik. Pemerintah tidak menaikkan angka pungutan, salah satu siasat untuk merebut simpati stakeholder industri.

Kemudian, dari sisi angka produksi rokok resmi pada 2022 juga, produksi rokok pada kwartal ketiga (November) 2022 mencapai 28,12 miliar batang. Jumlah tersebut adalah yang terendah sejak November 2018 atau dalam empat tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa industri rokok sangat terhantam oleh regulasi cukai.

Tragisnya lagi, kondisi tersebut menjadi lahan basah bagi para mafia memanfaatkan mahalnya rokok resmi di pasaran. Tujuan pengendalian konsumsi menjadi kontraproduktif. Mengingat kerugian yang ditanggung negara tidak hanya dari sisi capital loss.

Terbukti pula Indonesia kerap menjadi target pasar bagi rokok impor ilegal. Sebagaimana pemberitaan tahun lalu, tersita 1.099.800 batang rokok impor dari China yang masuk secara ilegal. Rokok merek Hong Shuang Xi dan Jingxiang ini rokok kegemaran para pekerja asing di Indonesia. Didatangkan untuk para pekerja tambang di Morowali, Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana kita pahami, yang namanya rokok gelap kontennya juga gelap. Bahan baku produknya tidak melewati uji kelayakan BPOM juga. Di sinilah yang disebut pemerintah kena bumerang atas kebijakannya sendiri. Target pendapatan juga otomatis merosot, daya beli terkontraksi oleh inflasi kebutuhan pokok. Mafia deh yang diuntungkan.

Baca Juga:  Alasan Kenapa Rokok Ilegal Marak di Indonesia

Indonesia jadi seperti dimoderasi oleh mafia ilegal, dan ini jelas bukan kabar menggembirakan atas kinerja pemerinta. Bagaimana tidak, tembakau sebagai salah satu sektor strategis yang mestinya dilindungi negara kok malah lebih banyak menguntungkan mafia. Apa yang dilakukan pihak Bea Cukai hanyalah kinerja formalitas atas anggaran yang harus dirasionalisasi.

Walaupun kita mendapatkan laporan bahwa angka penindakan Bea Cukai hingga pertengahan Juli 2023 telah sebanyak 10.015 penindakan. Telah menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Dari sini, negara penghasil tembakau keempat di dunia ini justru menjadi surga bagi kerja-kerja mafia.

Bolehlah itu dikatakan prestasi Bea Cukai, namun dari sini membuktikan juga pemerintah terlihat gagal dalam mewujudkan target global sebagai peserta FCTC (Framework Convention of Tobacco Control). Tahu sendiri dong, tujuan normatifnya untuk melindungi dan mengangkat derajat kesehatan publik.

Sejurus itu, gerakan anti-rokok di Indonesia lebih fokus menderaskan agenda politik, revisi UU Kesehatan telah berhasil memasukkan rokok sebagai golongan narkotika.

Sementara dari sisi konsistensi pengawasan dan pelaksanaan, pemerintah justru tidak optimal pada target kesehatan. Dengan kata lain, Indonesia dengan kekayaan tembakaunya yang berlimpah, punya kretek pula sebagai produk strategisnya, tidak menjadikan kita mampu menaklukkan mafia rokok ilegal. 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *